Kedua ahli tersebut, dimintai keterangan dan pendapatnya dalam sidang lanjutan Fitriani (penyedia agunan/jaminan), Defi Choilia (pencari calon nasabah), dan Nelly Triliawati (Associate Mantri),yang tersandung dugaan kredit macet KUR dan KUPRA pada Bank BRI (Persero) Tbk Unit 2 Batu Kantor Cabang Malang.
Jaksa bertanya pada ahli bisnis dan kredit BRI yakni Rudi Pujianto, fasilitas kredit KUR dan KUPRA itu diberikan pada siapa ?
"KUR dan KUPRA diberikan pada individu yang mempunyai usaha produktif. Dana berasal dari BRI yang diberikan pada debitur yang belum memiliki agunan yang layak. KUR untuk kebutuhan modal usaha. Agunanya adalah usahanya, tidak mensyaratkan minta agunan. Kalau tidak ada usahanya, harus ditolak," jawab ahli di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Selasa (20/10/2026).
Menurut ahli, kalaupun ada agunan akan tetap diterima dan diberikan tanda terima. Nah ketika kredit lunas, agunan akan diberikan. Jika agunan berbeda dengan nama debitur, akan ada keterangan dari pejabat terkait.
Untuk pemeriksaan awal, mulai dari kelengkapan identitas debitur, alamat dan Surat Keterangan Usaha (SKU), pengecekan SLIK dan analisa, dilakukan oleh mantri.
Hal ini menjadi kewajiban mantri untuk melakukan pemeriksaan mengenai keabsahan dokumen dan melihat kondisi lapangan. Debitur dipastikan punya usaha minimal sudah berjalan selama 6 (enam) bulan.
Lalu dibuatkan analisa profil usaha dari debitur dan dituangkan dalam analisa. Dan ditentukan besarnya angsuran pembayarannya. Hasilnya dikirim ke Ka. Unit BRI dan diperiksa ulang kelengkapan dokumennya.
Kalau mantri mengetahui dokumennya tidak sesuai di lapangan, seharusnya tidak merekomendasikan ke Ka.Unit dan tidak diloloskan.
Tetapi sayangnya ahli ini, tidak terkait dengan Tim Audit Internal BRI, sehingga tidak bisa memberikan keterangan secara lengkap dan utuh atas perkara ini.
Untuk pengajuan kredit kedua yang dilakukan debitur, tetap wajib dilakukan survei ke lapangan. Mengenai kredit tempilan, ahli memberikan ilustrasi. Jika kredit yang disalurkan sebesar Rp 10 juta, namun tidak seluruhnya diterima oleh debitur. Justru dipakai oleh pihak ketiga.
Sementara itu, ahli dari BPKP Ahmad Fajrin Azizi menyebutkan, data yang diperoleh dari Penyidia Polres Batu, ada 16 nasabah yang sudah call lima, atau kreditnya macet.
"Dari 35 nasabah itu tidak seluruhnya statusnya kredit macet. Ketika dilakukan audit kerugian negara, total realisasinya Rp 1,09 miliar. Tetapi kami tidak sampai menelusuri aliran dananya," cetus ahli.
BPKP menemukan pengajuan kredit tidak didukung dengan bukti - bukti yang sebenarnya. Justru dana cair, malah digunakan oleh pihak lain.
1Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Fitriani (penyedia agunan/jaminan), yakni Hadi Santosa SH.MH didampingi Nanang I.A.M. SH bertanya pada ahli bisnis dan kredit BRI, jika ada kredit macet, dan ada pihak ketiga selaku pemilik jaminan. Apakah bisa mengambil sendiri jaminan tersebut ?
"Ada divisi BRI yang khusus menangani hal itu. Saya tidak bisa menjawab lebih lanjut," jawab ahli.
Kembali PH Hadi Santoso SH bertanya pada ahli BPKP, pemakai pendanaan adalah yang punya jaminan, apakah bisa dikatakan merugikan keuangan negara ?
" (Maaf) Kami tidak bisa berpendapat, apakah merugikan keuangan negara atau tidak," jawab ahli BPKP.
Sehabis sidang, PH Hadi Santosa SH.MH didampingi Nanang I.A.M. SH mengatakan, kedua ahli ini tidak ada hubungan sama - sekali dengan Fitriani.
" Kita tanyakan pada ahli dan mereka tidak bisa menjawab. Mereka hanya menjelaskan sistem perkreditan , hubungan antara pengambil kebijakan di BRI dan nasabah. Hanya sebatas itu saja. Tentang pemakaian oleh pihak ketiga, ahli tidak menjawab dan tidak paham," tuturnya.
Perihal agunan - agunan yang disediakan oleh Fitriani, dijelaskan bahwa Undang - Undang terbaru disebutkan agunan bisa diambil.
Agunan yang dijaminkan pada BRI ini, ternyata masih belum ada titik - temu dan jawaban yang tepat. Bahwa agunan itu bisa diambil dan digunakan untuk pelunasan.
Walaupun sudah ada jawaban tadi, bisa diambil, tetapi diambilnya kapan ? Menunggu putusan atau menunggu Fitriani keluar dari Lapas atau bagaimana. Belum bisa memastikan sampai kapan.
" Insya Allah, pada sidang minggu depan, ada saksi ade-charge (meringankan) sebanyak 2 (dua) orang. Dan ahlinya dari Kejaksaan," ungkapnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar