SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan dua Mantan Direktur Perumda BPR Kota Madiun, Ahmadu Malik Dana Logistia dan Sugeng Mukti Wibowo, yang tersandung dugaan perkara korupsi, kini memasuki babak pembacaan nota perlawanan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH).
Setelah Hakim Ketua Irlina SH.MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) untuk membacakan perlawanan (eksepsi)-nya.
"Silahkan Penasehat Hukum membacakan perlawanannya," pinta majelis hakim di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (20/10/2026).
Dalam perlawanannya, Penasehat Hukum (PH) Ahmadu Malik Dana Logistia , yakni Joko Siswanto S.Kom, SH, CTA, CCA menyatakan, memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan perlawanan Ahmadu Malik, sepanjang beralasan menurut hukum.
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 6 Oktober 2026, yang dibacakan di persidangan tanggal 13 Oktober 2026 dalam perkara Nomor 114/Pid,Sus-TPK/2026/PN Sby tidak memenuhi syarat uraian yang cermat, jelas dan lengkap. Atau batal demi hukum, " ucapnya.
Dan menetapkan akibat hukum terhadap kelanjutan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Juga menetapkan hal - hal lain yang secara hukum merupakan konsekuensi dari dikabulkannya perlawanan, apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang -Undang.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, Ahmadu Malik, memohon putusan yang seadil adilnya.
Diuraikan dalam perlawanan, bahwa putusan 180/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 10 Maret 2026 telah menghukum Candra Wiyono dengan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 8,732 miliar.
Nominal dan kualitas yang sama , juga dikenakan kepada Ahmadu Malik dengan pasal yang berbeda. Oleh karenanya, dakwaan demikian dapat dikualifikasikan sebagai dakwaan kabur.
Dakwaan menempel satu angka BPKP kepada Ahmadu Malik, tanpa menunjukkan arus ke rekening Ahmadu Malik, dan tanpa memilah nominal yang sudah dijatuhkan kepada Candra Wiyono.
"Ketentuan pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) tidak boleh ditagih 2 (dua) kali atas fakta yang sama dan dikualifikasikan dakwaan kabur secara quantum dan secara subyek," ujar Joko Siswanto S.Kom, SH, CTA, CCA .
Dalam perlawanan, diterangkan bahwa harus terdapat pembuktian individual atas transaksi dan periode jabatan. Dugaan penyimpangan dalam perkara Candra Wiyono mencakup periode 2018 sampai dengan 2022.
Sedangan masa jabatan Ahmadu Malik, sebagai Direktur Utama dalam putusan disebut berlangsung sampai dengan 21 Desember 2021,
Dengan demikian, setiap transaksi harus dipetakan berdasarkan tanggal, pejabat yang berwenang, dokumen persetujuan, alur pencairan, serta bukti mengenai pengetahuan atau instruksi Ahmadu Malik. Tanggungjawab pidana tidak semestinya dibangun semata-mata atas dasar jabatan atau rentang waktu yang beririsan.
Bahwa tidak ditemukannya aliran uang hasil korupsi kepada Ahmadu Malik dalam persidangan perkara Candra Wiyono. Fakta ini bersumber dari pertimbangan hakim, halaman putusan Nomor 180/Pid-Sus -TPK/2025PN Sby halaman 362 baris ke - 14.
Dalam putusan disebutkan, bahwa di dalam persidangan tidak terungkap uang hasil korupsi dimaksud mengalir ke pelaku/peserta lainnya, yaitu saksi Ahmadu Malik Dana Logistia MM (Direktur Utama periode 21 Desember 2017 s/d 21 Desember 2021) maupun saksi Sugeng Mukti Wiyono ST. (Direktur periode 5 Maret 2020 s/d 5 Maret 2025), yang diproses secara terpisah dan berkas perkara yang terpisah pula.
Oleh karena itu, kerugian negara/Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun menjadi tanggungjawab penuh Candra Wiyono dijatuhi pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) , yang akan dimuat dalam amar putusan ini.
Majelis hakim menyatakan bahwa dalam persidangan tidak terungka uang hasil korupsi mengalir kepada Ahmadu Malik maupun Sugeng Mukti Wibowo.
Hakim juga menyatakan Candra Wiyono Wiyono sebagai pelaku yang perannya dominan dan membebankan tanggungjawab penggantian kerugian dalam perkara ini kepada Candra Wiyono.
Tidak terungkapnya aliran dana kepada Ahmadu Malik , merupakan fakta yang relevan untuk menilai apakah ia memperoleh manfaat pribadi dari tindak pidana yang didakwakan.
Bahwa tentang dakwaan mengenai kelemahan dan pengendalian internal dan penemuan penyimpangan. putusan Nomor 180/Pid-Sus -TPK/2025PN Sby, memuat keterangan bahwa pemeriksaan internal pada 2023 mengungkap penyimpangan yang terjadi sepenuhnya , merupakan perbuatan dari Candra Wiyono.
Sehabis sidang, PH Joko Siswanto S.Kom, SH, CTA, CCA menyatakan, untuk Ahmadu Malik itu hukumannya, sebenarnya sudah masuk ke Candra Wiyono. Kerugian negara sebesar Rp 8,7 miliar itu sudah dibebankan kepada Candra Wiyono semuanya.
Pada dakwaan Jaksa dibebankan ulang, dan hal itu tidak boleh dilakukan oleh Jaksa.
"Permintaan kita, eksepsi dikabulkan dan konsekueninya dibebaskan dari tahanan. Dakwaan Jaksa kabur, tidak cermat dan tidak lengkap. Sehingga dakwaan Jaksa batal demi hukum," cetus PH Joko Siswanto S.Kom, SH, CTA, CCA.
Berdasarkan putusan yang sudah inkrah, Candra Wiyono sendiri sudah mengakui, bahwa tidak ada aliran dana apapun pada Ahmadu Malik maupun Sugeng Mukti Wibowo, itu tidak pernah ada.
Dan tidak ada permintaan dari Ahmadu Malik maupun Sugeng Mukti Wibowo. Hal itu murni menjadi tanggungjawab Candra Wiyono.
Dan lebih fatal lagi, dakwaan jaksa menyatakan Ahmadu Malik dan Sugeng Mukti Wibowo juga menangggung kerugian negara Rp 8,7 miliar. Itu berarti dobel dan dengan angka yang persis sama.
"Pertanyaannya sekarang ini, kerugian riilnya berapa. Ini berarti asumsi . Padahal kalau ngomong hukum pidana itu harus pasti," kata PH Joko Siswanto S.Kom, SH, CTA, CCA. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar