728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 07 Oktober 2026

    Keterangan Saksi - Saksi Sangat Menguntungkan Fitriani, Mengerucut Pada Defi Choilia Sebagai Otak Pelaku

                                            


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Lagi, 9 (sembilan) saksi dari nasabah dan 1 (satu) saksi dari perangkat desa (Kaur Umum dan Tata Usaha Desa), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Koeshartano SH dan Paradisa SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.

    Ke-10 saksi tersebut diperiksa secara bergiliran dalam sidang lanjutan Fitriani (penyedia agunan/jaminan), Defi Choilia (pencari calon nasabah), dan Nelly Triliawati (Associate Mantri),yang tersandung dugaan kredit macet KUR dan KUPRA pada Bank BRI (Persero) Tbk Unit 2 Batu Kantor Cabang Malang.

    Dalam keterangannya, saksi Teguh Hariyanto menyatakan, dia pernah mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI. Namun dia hanya dipinjam KTP oleh Defi Choilia.

    "Saya diiming - imingi dikasih uang Rp 1 juta oleh Defi. Defi dan Nelly mendatangi rumah saya dan difoto. Lalu ke bank untuk tanda tangan dokumen pencairan pinjaman sebesar Rp 50 juta," ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (6/10/2026).

    Dan setelah itu, lanjut dia, pihak bank memberikan buku tabungan dan ATM, yang kemudian diserahkan kepada Defi Choilia.

    Hal senada disampaikan oleh saksi Wahyu Bagus Pranoto, menyebutkan, Defi meminjam KTP miliknya, untuk pencairan pinjaman KUR BRI sebanyak 2 (dua) kali.

    Untuk pinjaman pertama senilai Rp 50 juta telah dilunasi. Lantas mengajukan pinjaman kedua sebesar Rp 50 juta, yang hingga kini belum terlunasi.

    "Untuk pinjaman pertama, saya dikasih Rp 1 juta dan kedua diberi Rp 1,5 juta. Seingat saya, ada jaminan berupa SHM, namun tidak tahu atas nama siapa. Saya pernah didatangi pihak bank, karena terjadi kemacetan," ujar Wahyu singkat saja.

    Sementara itu, saksi Kristin mengutarakan, dia pernah pinjam BRI sebesar Rp 15 juta dan dipakai sendiri. Pinjaman ini telah lunas. 

    Dan pinjaman kedua, Defi Choilia pinjam sertifikat milik Kristin untuk pengajuan pinjaman di BRI. Defi yang pinjam atas nama Kristin sebesar Rp 50 juta.

    Krisitin sempat disurvei oleh pihak Bank BRI di rumah tinggalnya. Atas pinjaman tersebut, Kristin disuruh pakai Rp 15 juta dan sisanya dipakai oleh Defi.

    "Setelah itu, saya disuruh Defi untuk mencarikan nasabah baru dan mendapatkan 7 (tujuh) nasabah. Dijanjikan Defi akan dikasih Rp 500 ribu per orang. Totalnya saya diberi Defi sebanyak Rp 3,5 juta. Perihal nilai pinjaman , saya tidak mengetahuinya secara pasti," cetus Kristin. 

    Di tempat yang sama, saksi Weni Fitasari menyampaikan, dia pinjam dari BRI sebesar Rp 50 juta. Akan tetapi ditransfer oleh Defi ke Erlina.

    Weni pun  hanya dikasih uang Rp 1 juta secara tunai oleh Defi. Weni memiliki usaha membuat siomay. Namun oleh Defi diuruskan ke perangkat desa dengan mendapatkan Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai petani jeruk.

    "Sampai saat ini pinjaman belum lunas. Ketika saya tanya ke Defi. Dijawab bahwa Erlina yan akan melunasi pinjaman itu," tutur Weni. 

    Sedangkan saksi Dina Fatmawati menerangkan, pinjam KUR BRI atas nama Suryanto sebesar Rp 60 juta dan sudah lunas. Pinjaman kedua, memakai sertifikat atas nama Sukami. Pinjaman sebesar Rp 30 juta. Tetapi hanya menerima Rp 25 juta melalui Defi Choilia.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Fitriani (penyedia agunan/jaminan), yakni Hadi Santosa SH.MH didampingi Nanang I.A.M. SH bertanya pada saksi Teguh Hariyanto , apakah saksi dipinjam KTP oleh Defi BRI ?

    " Saya pinjam KTP untuk kredit BRI. Ada jaminan BPKP atas nama siapa, saya tidak tahu. Saya yang tanda tangan, tetapi yang pinjam Defi Choilia," jawab saksi.

    Kembali PH Hadi Santosa SH.MH bertanya pada Dina Fatmawati, apakah melihat adanya perjanjian antara Defi Choilia dan Fitriani adalah pinjaman pribadi ?

    "Saya tidak melihat perjanjian antara Defi dan Fitriani , Pak," jawab saksi Dina.

    Lagi-lagi PH Hadi Santosa SH.MH bertanya pada saksi Supriyadi (Kaur Umum dan Tata Usaha Desa), apakah pembuatan SKU dilengkapi surat pengantar dari RT - RW ?

    "Tidak ada pengantar dari RT dan RW.  Defi pernah ke kantor desa dan ngurus SKU itu," jawab saksi lagi.

    Sehabis sidang, PH Hadi Santosa SH.MH didampingi Nanang I.A.M. SH mengatakan, bahwa kalau SKU tidak diterbitkan, maka tidak akan terjadi masalah ini.

    " Keterangan saksi-saksi sangat  menguntungkan sekali pada klien kami (Fitriani). Keterangan mereka mengerucut pada pelaku Defi Choilia. Defi- lah sebagai otak pelaku semuanya ini," katanya.

    Sedangkan keterangan dari Supriyadi (Kaur Umum dan Tata Usaha Desa), menerangkan, bahwa yang mengurus SKU semuanya adalah Defi Choilia. 

    "Semuanya mengerucut pada Defi Choilia dari keterangan saksi -saks minggu lalu di persidangan. Dan hari ini, keterangan saksi juga mengerucut pada Defi. Alhamdulillah dari seluruh keterangan saksi itu tidak ada istilahnya yang 'nyenggol' pada Fitriani," ungkapnya.

    Sebenarnya ada perjanjian antara Defi Choilia dan Fitriani adalah pinjaman pribadi. Saksi Dina Fatmawati mengetahui adanya perjanjian tersebut, namun menutup diri. Perjanjian itu dipegang oleh Defi Choilia. (ded) 



     


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Saksi - Saksi Sangat Menguntungkan Fitriani, Mengerucut Pada Defi Choilia Sebagai Otak Pelaku Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas