728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 21 Oktober 2026

    Ketika Rapat Sekretaris dan Kabid Bahas Pemberian Cinderamata, Ertika Dinawati Lagi di Korea

        



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Ertika Dinawati, ST.M.PSDM, Kabid Geologi dan Air Tanah, Aris Mukiyono, Kadis ESDM Jatim, dan Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, yang tersandung dugaan perkara praktik pungutan liar (pungli), terus bergulir kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi -saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Ada 11 saksi yang diperiksa secara marathon di hadapan Hakim Ketua, Cokia Pontia Opposunggu SH,MH , didampingi Hakim Anggota, Alex SH.MH dan Agus Arif Anindito SH.MH.

    "Silahkan Jaksa memeriksa saksi -saksi ini ya," pinta majelis hakim kepada Penuntut Umum di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (21/10/2026).

    Jaksa bertanya pada saksi Dodik Karyono (administraisi umum), terkait perijinan tambag dan tanah apakah saksi mengetahuinya ?

    " Terkait perijinan tambang dan tanah langsung pada Vinesia Sintara. Saya tidak tahu ijin sudah keluar atau belum," jawab saksi Dodik.

    Hal ini dibenarkan oleh saksi Vinesia Sintara (Sekretaris Dinas). Ada beberapa berkas dan dimasukkan dalam google drive. Tujuannya mempermudah pencairan, apakah ijin sudah keluar atau belum.

    "Apakah perlu minta tangan tangan Bapak Aris Mukiyono, Kadis ESDM Jatim atau tidak," ucapnya.

    Sementara itu, saksi Ahmad Affandi (sopir) menyatakan, mobil Toyota Fortuner dipergunakan untuk memindahkan barang  milik Oni pada Kadis.

    Sedangkan saksi saksi Moh Anza menyebutkan, pernah diberi uang oleh Ertika Dinawati sebesar Rp 1,5 juta, menjelang Lebaran. Aditya diberikan Rp 3 juta, M Yusuf  Aziz diberi Ertika Dinawati sebanyak 4 (empat) kali, yang totalnya Rp 8 juta. Pemberian ini untuk Lebaran dan Tahun Baru, yang diberikan secara tunai.

    Dan saksi Farhan pernah dikasih Ertika Dinawatii Rp 4,5 juta, sebelum Lebaran. Dan Asbahan , semua staf diberi dan mendapatkan THR dan bergantung golongan. Satu kali gaji pokok Rp 4 juta untuk golongan IV.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Ertika Dinawati, ST.M, yakni Dr. Syaiful Ma'arif SH.MH bertanya pada saksi Sri Harini, tolong saksi terangkan mengenai pemberian cinderamata ?

    " Ada rapat sekretaris dan Kabid-Kabid yang diputuskan ada pemberian cinderamata.  Lalu pimpinan menyuruh ke Hermawan dan dikasih Rp 50 juta. Uang itu masih kurang untuk membeli 50 gram emas ke PT Antam. Lalu kita adakan iuran dan terkumpul uang dan ditransfer ke Legowo, staf. Dan mendapatkan 2 (dua) emas PT Antam," jawab saksi Sri Harini.

    Sedangkan Ibnu Arif Effendi menyampaikan, ATM Bank Jatim miliknya disita oleh pihak kejaksaan. Dia memasukkan uang ke dalam rekening tabungannya senilai Rp 75 juta. Uang itu berasal dari Ertika Dinawati dan lainnya.

    Karena menjadi perkara, akhirnya Ibnu Arif Effendi menyerahkan uang Rp 75 juta ke Kejaksaan. 

    Dan saksi Sri Harini mengakui , HP- miliknya Samsung S- 25 disita oleh kejaksaan. Dan uang koperasi senilai Rp 56 juta, juga disita oleh Jaksa.

    Ketika Aris Mukiyono diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan dari saksi -saksi. Aris menyatakan, bahwa dia menerima uang sebanyak dua kali. Salah satuya di Resto Padang dan tempat lainnya. 

    Namun demikian, Aris Mukiyono tidak menyebutkan secara detilnya, berapa nominal uang yang telah diterimanya.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Ertika Dinawati, ST.M, yakni Dr. Syaiful Ma'arif SH.MH menyatakan, pemberian itu terkait dengan CSR (Corporate Social Responbility).

    "Kita lihat bagaimana sistem CRS itu sendiri. Apakah itu mekanisme CSR atau tidak, kita serahkan Jaksa atau majelis hakim untuk menilainya," ucapnya.

    Terkait keterangan Ertika Dinawati, pada saat pembelian emas yang senilai Rp 68 juta itu, ide dari pimpinan yang disepakati bersama. Pada saat itu Ertika Dinawati lagi di Korea, sewaktu membahas hal itu.

    Bahwa semua proses yang ditunjukkan sistem dan mekanisme yang menurut majelis hakim agak kurang tepa, atau kurang beres akan diserahkan ada majelis.

    Prinsipnya , tentang mekanisme yang salah ' penerimaan jatah pungutan liar' itu , Ertika Dinawati mengakui, kalau hal itu salah. Semua uang sudah dikembalikan yang totalnya Rp 317 juta. 

    Hal itu sebagai sikap kooperatif Ertika Dinawati. Bu Dinawati sudah mengembalikan semuanya. 

    Juga pemberian Ertika Dinawati kepada staf - stafnya, sebagai pimpinan memberikan THR. Itu sudah dibagi semuanya pada bawahannya.  Ada yang diberi Rp 2 juta, Rp 3 juta , dan Rp 2,5 juta.

    " Ertika Dinawati berharap semua yang sudah diterima dikembalikan. Kalau dianggap salah, ya ngaku bersalah. Dia berharap pengembalian uang dan sikap kooperatif menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Ertika Dinawati tidak bertele-tele dan berbelit - belit dalam persoalan ini," ucap PH Dr. Syaiful Ma'arif SH.MH.

    Sebenarnya, Ertika Dinawati hanya mau meluruskan sistem yang terjadi saja. Semuanya dari arahan pimpinan. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ketika Rapat Sekretaris dan Kabid Bahas Pemberian Cinderamata, Ertika Dinawati Lagi di Korea Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas