Kali ini agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa KPK di hadapan Hakim Ketua Ernawati Anwar SH.MH, didampingi Hakim Anggota, Dr. Agus Kasiyanto SH.MH. Mkn, dan Samhadi SH. MH.
"Silahkan Jaksa membacakan surat dakwaannya," pinta majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (15/10/2026).
Jaksa KPK menduga praktik tersebut menggunakan modus ijon fee. Keempatnya (Moch. Mahrus Dkk) disebut - sebut memberikan uang sebagai imbalan atas janji memperoleh alokasi dana hibah pokir dengan besaran fee sekitar 20 persen.
"Modusnya terkait dengan ijon fee. Jadi dijanjikan alokasi dana pokir, kemudian yang bersangkutan memberikan sejumlah uang untuk selanjutnya jatah pokir. Besaran fee-nya sekitar 20 persen," ucap Jaksa KPK Handoko Alfiantoro.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa KPK juga menyebutkan dugaan pengelolaan alokasi hibah pokir milik AS oleh keempat orang tersebut.
Dana hibah pokir dengan nilai yang mencapai Rp 6,147 miliar. Ini tersebar di Kabuaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan untuk Tahun Anggaran 2020- 2021.
Bahkan total alokasi hibah pokir yang disebut-sebut menjadi jatah AS mencapai Rp 242, 7 miliar. Angka tersebut berasal dari plafon anggaran pokir anggaran pokir DPRD Jatim periode 2020- 2022 yang mencapai Rp 6,9 triliun.
Guna membuktikan dakwaan , Jaksa KPK akan menyiapkan 35 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Jaksa berupaya mempercepat pemeriksaan saksi, karena mengingat masa penahanan keempatnya terbatas, dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Oleh karenanya, agenda pembuktian akan dimaksimalkan sesuai jadwal persidangan agar pemeriksaan seluruh saksi dapat berlangsung cepat.
Rencananya, Jaksa KPK menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa- Timur sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) DPRD Jatim pada pekan depan.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam upaya jaksa membuktikan dakwaan terhadap keempatnya (M. Mahrus Ali Dkk).
Nah setelah Jaksa KPK membacakan surat dakwaannya dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ernawati Anwar SH, MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi - saksi di persidangan.
"Tolong saksi - saksinya dipersiapkan dengan baik Pak Jaksa. Dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup," ujar majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah usai dan ditutup.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Suryono Pane SH.MH mengatakan, pihaknya tidak mengajukan perlawanan (eksepsi) dan langsung pemeriksaan pokok perkara.
"Kami tidak mengajukan perlawanan (eksepsi), langsung pemeriksaan pokok perkara," cetusnya.
Menurut PH Suryono Pane, pihaknya akan push (mendorong) apakah perbuatan mereka itu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak.
" Karena secara logika saja, masak bawahan menyuap atasan. Nanti akan kita lihat buktinya seperti apa, kawan-kawan JPU, " kata Suryono Pane SH kepada sejumlah media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar