SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Mantan Ketua DPRD Magetan, Suratno, Jamaludin Malik (anggota dewan) , Thahiru Hartono, Juli Martana, Andhik Nurwijayanto (tenaga pendamping dewan), Hartono, dan Suroto, yang tersandung dugaan perkara korupsi anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode tahun 2020- 2024, terus menggelinding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya,
Kali ini agendanya adalah pemeriksaan 5 (lima) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Andy Sofyan dan Galang Wahyu Ramadhan SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, yang akan membuat perkara ini menjadi terang - benderang nantinya.
"Silahkan Penuntut Umum bertanya pada saksi -saksi ini," pinta Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH.MH, didampingi oleh Hakim Anggota Abdul Gani SH.MH, dan Pulthoni SH.MH di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (29/10/2026).
Jaksa langsung bertanya pada saksi Nuraini (Kadis Peternakan), tolong jelaskan mengenai bantuan ternak untuk Pokir dari Suratno dan Jamaludin Malik ?
" (Prinsipnya), bantuan ternak tidak boleh diberikan 2 (dua) tahun berturut- turut," jawab saksi dengan nada penuh ketegasan.
Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Suratno, Jamaludin Malik, dan Thahiru Hartono, yakni Muh. Ja'far Shodik SH. MH bertanya pada saksi Nuraini (Kadis Peternakan) dan Toni (Kabid Peternakan), untuk bantuan pokir Suratno apakah ada bantuan yang diberikan secara berturut-turut ?
"Berdasarkan data yang ada di kami ini, untuk bantuan pokir Suratno tidak ada bantuan yang berturut- turut. Pada tahun 2022, Kelompok Tani Ternak Mandiri mendapatkan bantuan sapi senilai Rp 90 juta. Sedangkan tahun 2024, beda kelompok yang kebetulan namanya sama, Mandiri sebesar Rp 150 juta. Ini Mandiri yang lain," jawab saksi sambil melihat data Dinas Peternakan di pengadilan.
Keterangan yang disampaikan Nuraini ini, menerangkan bahwa, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan adanya bantuan 2 (dua) tahun berturut - turut itu tidak benar dan fatal.
Pihak Dinas Peternakan senantiasa menjalankan monitoring terhadap bantuan itu, dalam tahun berikutnya. Atau setahun setelah pelaksanaan bantuan tersebut digulirkan.
Setelah bantuan berjalan selama 1 (satu) tahun, ternaknya tidak boleh dijual pada orang lain. Kalaupun ada ternak yang mati, diwajibkan membuat berita acara kematian ternak, dan diketahui kepala desa (kades) setempat.
"Untuk pokir Suratno dan Jamaludin Malik telah sesuai. Dan tidak ada ketentuan apakah ada keluarga anggota dewan, asalkan memenuhi persyaratan. Sedangkan peranan dewan sebagai pengusul. Tidak ada intervensi dari Suratno maupun Jamaludin Malik," ucap Nuraini.
Realisasi untuk Jamaludin Malik, ada 6 (enam) kelompok penerima bantuan dari tahun 2020- 2024. Dinas Peternakan sendiri, pernah dimintai keterangan oleh BPKP, setelah diperiksa pihak kejaksaan dan diaudit oleh Inspektorat maupun BPK.
Sementara itu, saksi Dwi Cahyo Nugroho (Kabid Perlindungan dan jaminan Dinsos/PPK) menyatakan, untuk hibah pokir Suratno dan Jamaludin Malik periode 2020 - 2021, hanya 2 (dua) tahun menangani hibah pokir.
Untuk pokir dari Suratno pada 2020 sejumlah Rp 50 juta dan 2021 senilai Rp 50 juta. Ini untuk bantuan rehabilitasi masjid.
"Sudah ada LPJ dan monitoring, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan bantuan tersebut. Dan tidak ada temuan, serta tidak ada atensi khusus terhadap kegaiatan pokir dan mempengaruhi pelaksanaan kegiatan," ujar Dwi Cahyo.
Sedangkan untuk pokir dari Jamaludin Malik pada 2020 dan 2021 senilai Rp 192 juta. Diketahui ada 14 lembaga penerima bantuan untuk rehabilitasi musholla. Bantuan yang diberikan berupa uang.
"Pencairan lewat rekening kelompok, yang mengatasnamakan kelompok, yakni Ketua dan Bendahara. Untuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sudah dilengkapi dengan kwitansi dan foto - foto pelaksanaan. Lagi pula, tidak ada intervensi dari Suratno maupun Jamaludin Malik. Semuanya terealisasi dan LPJ sudah diterima dan terverifikasi," cetus Dwi Cahyo lagi.
Di tempat yang sama, saksi Hapsari Sri Wahyuni (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) menambahkan, pada 2020 untuk pokir Suratno , diketahui ada 10 kelompok penerima bantuan, yang totalnya mencapai Rp 400 juta.
Dan, pada tahun 2021, ada 15 kelompok penerima bantuan, yang totalnya sebesar Rp 390 juta. Tahun 2022, total penerima bantuan sebanyak 15 kelompok, yang totalnya Rp 285 juta.
Dan tahun 2023, terdapat 7 (tujuh) kelompok penerima bantuan, dengan total Rp 315 juta. Sedangkan tahun 2024, ada 3 (tiga) kelompok penerima bantuan, yang masing -masing sebesar Rp 50 juta. Dengan total nilainya Rp 150 juta.
"Bantuan itu berupa pengadaan peralatan kesenian dan pendukungnya, yang langsung diberikan pada kelompok penerima. Kelompok penerima sudah terverifikasi seni dan budaya," cetus saksi.
Terakhir saksi Bambang (Kabid Kebudayaan dan Pariwisata) menyebutkan, bahwa realisasi dan pokir, tidak ada intervensi dari Suratno. Tidak ada pembelanjaan, yang tidak sesuai. Suratno sendiri, tidak pernah memberikan sesuatu ke Dinas.
Sehabis sidang, PH Muh. Ja'far Shodik SH. MH mengatakan, semua kegiatan itu dilaksanakan oleh kelompok secara mekanisma prosedur sudah melalui proses terverifikasi dan telah terealisasi dengan baik, sebagaimana pernyataan Dinas. Dan tidak ada temuan, serta pertanggungjawaban sudah terealisasi.
"Untuk kelompok seni, terutama kelompok seni harus terdaftar sebagai seniman dan semuanya sudah sesuai. Realisasi kegiatan juga sudah dipertanggungjawabkan," cetusnya.
Dipaparkan Ja'far Shodik SH, pencairan juga melalui rekening kelompok, bahkan pencairan oleh kelompok itu, tidak bisa diambil pribadi atau satu orang/tunggal. Tetapi minimal 2 (dua) orang specimen. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar