Kali ini Jaksa KPK , Andhi Ginanjar SH menghadirkan 3 (tiga) saksi di persidangan. Mereka adalah Hari Setiawan, Eko Heri Susanto, dan Yulius Rahma Isworo.
Ketiganya diperiksa secara marathon di hadapan HHakim Ketua I Made Yuliada SH.MH, Hakim Anggota Manambus SH.MH, dan Ludjianto SH.MH.
Ketiga saksi menerangkan, bahwa ada permintaan uang yang disampaikan oleh Dwi Yoga Ambal Ariski untuk kepentingan Bupati.
Menurut Hari Setiawan, ada permintaang uang pada 10 Maret 2026. Hari yang telah diangkat menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung. Dia mendapatkan perintah dari Kabag Umum, Yulius Rahma Isworo.
"Kabag Umum menyuruh saya untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 200 juta. Lantas uang itu saya serahkan ke Oki Saripudin Hidayat. Kemudian diserahkan ke Dwi Yoga Ambal Arski, ajudan Bupati Tulungagung," ucapnya.
Dan selanjutnya pada 18 Maret 2026, Kabag Umum kembali menerintahkan Hari Setiawan untuk menyediakan uang sejumlah Rp 220 juta,juga diberikan ke Bupati Tulungagung.
"Bersama Oki Saripudin Hidayat, uang Rp 220 juta ini kami serahkan di depan pintu gerang Pemda sisi timur. Yang menerima adalah Sugeng Riyadi, sebagai bantuan asisten pribadi bupati," ujarnya.
Juga ada permintaan uang yang disampaikan Yulius Rahma ke Hari Setiawan sebesar Rp 30 juta. Uang itu diserahkan Hari Setiawan dengan cara transfer bank.
Ada dua model pengeluaran, yakni pertama dikenal dengan istilah pengeluaran infus dan pengeluran kedua adalah pengeluaran di luar infus.
Bahwa pengeluaran infus itu tidak di -SPJkan dan tidak ada kwitansi, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Baik pengeluaran infus maupun di luar infus itu tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tida masuk dalam mata anggaran.
Untuk total pengeluararahann Rp 420 juta itu diambil dari uang GU dan pinjaman pribadi Kabag Umum. Dan GU untuk keperluan kantor.
Ada lagi penyerahan uang untuk Bupati Tulungagung pada 9 April 2026 sebesar Rp 238, 5 juta. Rinciannya Rp 200 juta dikeluarkan dari brankas untuk diberikan Dwi Yoga Ambal Ariski.
Nah ketika uang itu hendak diserahkan keesokan harinya, lanjut Hari Setiawan, mendadak ada OTT KPK. Uang sebanyak Rp 200 juta itu masih aman di dalam brankas.
Uang - uang yang diketahui saksi Hari Setiawan untuk diberikan kepada Bupati Tulungagung , melalui Dwi Yoga Ambal Ariski. Penyerahan uang -uang tersebut atas perintah Yulius Rahma Isworo, selaku Kabag Umum. Total keseluruhan uang itu sejumlah Rp 665 juta.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Gatut Sunu Wibowo , yakni Bagus Tarigan SH mengatakan, terhadap apa yang disampaikan saksi harus didukung dengan bukti - bukti tentunya, terkait penerimaan uang.
"Tidak bisa kita menuduhkan sesuatu, tanpa didasarkan bukti ataupun berdasarkan catatan. Tentu, nantinya majelis hakim yang akan menilainya sendiri," cetusnya.
Pernyataan yang dilontarkan Eko Heri Susanto di persidangan ini, yang menyatakan tertekan dan terpaksa menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri sebagai ASN di Pemkab Tulungagung dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Organisasi Daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung.
"Apakah saksi Eko Heri Susanto itu pernah ke psikiater atau mengkonsumsi obat penenang ?," tanya PH Bagus Tarigan.
Eko Heri Susanto menjawab, bahwa dia tidak pernah pergi berobat ke psikiater dan tidak pernah mengonsumsi obat penenang.
"Coba bapak-bapak (wartawan-red) simpulkan , kira -kira apakah kondisi seperti itu tertekan atau tidak , itu saja. Kalau orang itu tertekan harusnya dilakukan. Majelis hakim pasti bisa menilainya. Kita menggali fakta di persidangan," kata Bagus Tarigan.
Dalam sidang sebelumnya, Hakim Ketua I Made Yuliada SH,MH sempat menyeletuk, bahwa saksi- saksi itu jangan merasa tertekan, tunjukkan integritas.
"(Kalian semua) Saksi -saksi jangan merasa tertekan. Tunjukkan integritasmu. Anda semua itu mengejar jabatan," tuturnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar