SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Kembali Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 (lima) saksi, dalam sidang lanjutan Bupati Tulungagung non-aktif Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.
Kelima saksi itu adalah Moh, Candra (Kepala Kebudayaan dan Pariwisata), Muh. Fahrizal Habib Yuwanta (Kabid Dinas Pariwisata), Muh, Mahrus Manan (Kabag Kesejahteraan), Hartono (Kepala Satpol PP), dan Reni Prasetyawati (Kepala Dinas Sosial).
Jaksa KPK bertanya pada saksi Moh. Candra, apakah pernah dimintai oleh Muji--penyelenggara open house halal - bihalal-- terkait pembiayaan dan bantuan dana pelaksanaan acara open house ?
" Ya, benar. Kami menyanggupinya dan perintahkan Kabid Fahriza untuk koordinasi dan menindaklanjuti. Kebutuhan anggaran Rp 130 juta, meningkat menjadi Rp 200 juta. Dana ini diambil dari anggaran APBD. Untuk kegiatan open house Bupati digelar di ruamh pribadi Bupati," jawab saksi di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Pernyataan Moh. Candra ini di di benarkan oleh saksi Fahriza (Kabid. Kebudayaan). Semula dianggarkan Rp 130 juta. Setelah koordinasi dengan Muji, ada penambahan anggaran sekitar Rp 70 juta. Jadi totalnya menjadi Rp 200 juta.
Sedangkan kegiatan safari dan keagamaan, seluruhnya mencapai Rp 105 juta. Ini termasuk bantuan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas).
Sementara itu, saksi Reni Prasetyowati (Kadinsos) menyatakan, pada 12 Desember 2025 di Pendopo, dia disodori surat pernyataan oleh Dwi Yoga di ruang Sekretaris Pribadi (Sekpri) di pendopo.
"(Tanpa pikir panjang lagi) Saya langsung tanda tangan surat pernyataan tersebut. Karena ditunggui dan langsung diminta saat itu," ucap Reni.
Seingat dia, pada Januari dimintai oleh Dwi Yoga sebesar Rp 20 juta. Dan April 2026 untuk kepentingan Tunjangan Hari Raya (THR) diminta Rp 20 juta. Jadi, total uang yang diberikan sebesar Rp 40 juta.
Ditambahkan saksi Hartono (Kasat Pol PP), dia membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan, bersamaan dengan pelantikan. "Saya hanya lihat nama dan NIP. Dan langsung tanda tangan," ujarnya.
Hartono diperintahkan untuk menyiapkan uang pengamanan open- house sebesar Rp 15 juta. Waktu itu, Kabid (Danang) dihubungi Dwi Yoga, dan saksi hanya punya uang Rp 2,5 juta. Hingga digenapi menjadi Rp 10 juta. Lantas Danang menyerahkan uang itu pada Dwi Yoga Ambal Ariski.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Gatut Sunu Wibowo , yakni Robinson Paul Tarru SH didampingi Bagus Tarigan SH bertanya pada saksi Reni Prasetyowati (Kadinsos), apakah pak Gatut Sunu pernah meminta uang pada saksi, agar bisa menduduki jabatan ?
" Pak Gatut Sunu tidak pernah meminta uang agar bisa duduki jabatan," jawab saksi.
Kembali Robinson SH dan Bagus Tarigan SH bertanya pada saksi Reni, terkait bantuan pada abang becak yang diminta oleh Dwi Yoga sebesar Rp 20 juta. Jika tidak dipenuhi apakah sanksi yang diterima saksi ?
" Tidak ada sanksi (apapun), jika tidak memenuhi permintaan tersebut," jawab Reni lagi.
Lagi-lagi, Robinson Paul Tarru SH dan Bagus SH bertanya pada saksi, apakah selama Pak Gatut Sunu menjadi Bupati, pernah ada pejabat yang diberhentikan dari jabatannya ?
" (Setahu saya) Tidak pernah ada pejabat yang diberhentikan dari jabatannya," jawab saksi dengan nada tenang.
PH Robinson Paul Tarru SH bertanya pada saksi Fahrizal (Kabid Pariwisata), apakah kegiatan open house itu untuk kepentingan Bupati ?
" Kegiatan open house halal - bihalal itu bukan untuk kepentingan Bupati," jawab Fahrizal.
Nah setelah pemeriksaan saksi - saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH.MH mengatakan, sidang selanjutkan akan dibuka kembali pada Selasa, 13 Oktober 2026 mendatang.
"Dengan demikian, kami nyatakan sidang ini ditutup dan selesai," cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar