SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Mantan Ketua DPRD Magetan, Suratno, Jamaludin Malik (anggota dewan) , Thahiru Hartono, Juli Martana, Andhik Nurwijayanto (tenaga pendamping dewan), Hartono, dan Suroto, yang tersandung dugaan perkara korupsi anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode tahun 2020- 2024, terus bergulir kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh, Andy Sofyan dan Galang Wahyu Ramadhan SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, menghadirkan 10 saksi yang diperiksa secara marathon di hadapan Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH.MH.
Jaksa bertanya pada saksi Marsini (staf Sekretariat Dewan/Sekwan), tolong saksi terangkan mengenai kertas kerja ?
"Kertas kerja ada nama anggota, usulan apa, lokasi, nama kelompok dan permohonan bantuan. Kertas kerja sebagai panduan. Pengajuan permohonan yang masuk, akan kami validasi. Jika tidak sesuai akan dikoordinasikan dengan Sekwan. Usualan dikembalikan diperbaiki," jawab saksi di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (8/10/2026).
Dipertegas oleh saksi Iswadiyanto (Sekwan), bahwa Pokir adalah konsep pembahasan dan kesempatan bagi DPR untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Dan reses menjadi usulan pokir. Lantas dikirim dan ditetapkan di paripurna.
Landasan pokir adalah kepentingan daerah, digodok untuk rencana pembangunan. Dan tiap - tiap dinas mempunyai prioritas masing- masing.
Perihal perubahan kegiatan dan volume, akan masuk akun anggota dewan dan diinput oleh Bappeda. Maka menunjuk Humas untuk menangani kegiatan pokir ini.
"Kami hanya memberikan validasi dan otensifikasi. Jika semua persyaratan lengkap untuk divalidasi," ucapnya.
Menurut Iswadiyanto, kertas kerja merupakan rekapan semua kegiatan. Jika ada dinas dan anggota dewan ingin mengetahuinya, dikasih kertas kerja.
"Digodok di Bappeda dan OPD. Akan dideteksi layak atau tidaknya berdasarkan proposal dan usulan. Lalu dikelompokkan per dapil dan dijadikan dokumen reses. Reses ada di dapil masing - masing. Nantinya, reses menjadi usulan di APBD. Akan dicek, apakah dokumen itu lengkap atau tidak. Jika ada masalah akan dibawa ke anggotaa dewan," ujarnya.
Sementara itu, saksi Elmi Kurniawan Widodo (Kepala Bappeda) menyatakan, jika diketahui tidak sesuai kewenangan dan OPD-nya akan dikembalikan. Dan sumbernya adalah anggaran APBD.
Untuk usulan pokir Ketua Dewan bisa 3 (tiga) kali dari anggota dewan. Usulan pokir Suratno periode tahun 2022 - 2023 sekitar Rp 1, 5 miliar.
Elmi Kurniawan tidak mengetahui apakah proposal terealisasi atau tidak. Hanya sampai OPD saja, selebihnya tidak tahu.
"Validasi oleh dewan, masuk Bappeda, kemudian OPD," jelasnya.
Sedangkan saksi Eko menjelaskan, pihaknya memastikan lokasi yang diusulkan di wilayah desa. Dilakukan penyesuaian dan dicocokan dengan kerjas kerja. Lalu direkomendasikan ke TAPD.
Direkomendasikan bahwa desa itu layak menerima bantuan. Namun begitu, ada beberapa proposal yang tertolak. Atau sudah pernah mendapatkan bantuan, hingga tidak dapat lagi.
Mulai dari pengusulan sampai muncul SK Bupati, hingga penyaluran. Yang dikelola adalah bantuan khusus desa dan persyaratan harus terpenuhi.
Ditambahkan saksi Tutik, usulan pokir pada tahun 2020, Jamaludin Malik tercatat Rp 200 juta. Salah satunya untuk pembangunan jembatan Dusun Telogo.
Dan tahun 2022, untuk pembangunan sarana dan prasarana sebesar Rp 50 juta. Tahun 2023, untuk pembangunan Desa Rabat Jalan desa Rp 50 juta. Rapat desa Yasinan Rp 30 juta.
Sedangkan usulan Pokir Suratno pada tahun 2021, untuk pembangunan Plancing Rp 100 juta, tahun 2022, untuk talut Rp 50 juta, pembangunan sarana dan prasarana desa Rp 150 juta. Dan tahun 2023, pavingisasi Rp 20 juta. Pavingisasi Plaosan Rp 20 juta. Dan selanjutnya pada tahun 2023, bantuan talut Rp 150 juta.
Untuk Pokir tersebut, ada SK desa penerima. BPKAD yang proses dan dibuatkan nota pencairan, atas perintah Bupati dan dibertahukan pada Camat.
"Proses pencairan Bupati melalui Camat, " cetus saksi Tutik dengan nada tegas.
Dijelaskan saksi Bambang bahwa pencairan yang memproses adalah BPKAD. Dan ditransfer ke daerah ke rekening desa.
Di tempat yang sama, Dwi (Dinas Pendidikan) mengutarakan, dia mempunyai tugas menerima, menyimpan, dan melaporkan pada pimpinan, serta membuat laporan.
Untuk usulan pokir Suratno pada tahun 2020- 2024 mendapatkan Rp 280 juta. Untuk pembangunan gedung TK Rp 100 juta, dan pembangunan lainnya. Sedangkan usulan Pokir Jamaludin Malik ada 2 (dua) bidang pembangunan gedung SMP, dan karang taruna senilai Rp 198 juta. Dana disalukran ke masing - masing kelomo.
Dijelaskan Moh. Istiana (Kasie PAUD), pada tahun 2024 bidang PAUD menyalurkan Pokir untuk Suratno Rp 100 juta. Ini untuk rehabilitasi TK senilai Rp 100 juta.
"Untuk Suratno dan Jamaluddin Malik tidak ada temuan, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sudah disampaikan. Tidak pernah ada intervensi dari Suratno dan Jamaluddin Malik, atau potongan," cetus Moh, Istiana.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Suratno, Jamaludin Malik, dan Thahiru Hartono, yakni Muh. Ja'far Shodik SH. MH mengatakan, saksi -saksi hari ini yang diperiksa di persidangan, dari Sekwan, dinas PMD, Dinas Pendidikan, dan Bappeda.
"Menurut keterangan mereka (saksi-saksi), terkait prosedur, mekanisme, kegiatan dan penganggaran Pokir itu , termasuk pengajuan proposal yang diajukan oleh Kelompok Masyarakat," ungkapnya.
Dinas - dinas menyebutkan, bahwa pekerjaan - pekerjaan itu selesai, dan ada manfaatnya bagi masyarakat. Semua menyatakan LPJ sudah sesuai, proposal memenuhi syarat prosedur, lokasi kegiatan atau pelaksanaan kegiatan, juga sudah sesuai prosedur.
"Menurut mereka tidak ada temuan. Termasuk Inspektorat juga tidak ada LHP-nya," tukasnya.
Dipaparkan Muh. Ja'far Shodik SH. MH , dari kliennya, Suratno dan Jamludin Malik disampaikan oleh Sekwan, Bapepda, Dinas PMD, Dinas Pendidikan, semuanya menyatakan 'klir', dan tidak pernah ada intervensi. (ded)
" Semuanya sudah sesuai prosedur dan kegiatan terealisasi dengan baik," tandasnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar