SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sebelum memasuki putusan akhir, Penasehat Hukum (PH) Kepala Desa (Kades) Jenangan, Toni Ahmadi, yakni Muhamad Amzad SH dan Rohmat Esa Husen SH menyampaikan Dupliknya di persidangan.
Dalam dupliknya, M. Amzad SH dan Husen SH memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a-quo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menerima nota pembelaan (pledoi) dan duplik ini.
"Dan selanjutnya memberikan putusan, menolak replik dari rekan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk seluruhnya. Menerima dan mengabulkan nota pembelaan (pledoi) Penasehat Hukum," ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (8/10/2026).
Dan menyatakan menurut hukum Toni Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua, pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ini sebagimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
" (Mohon) menjatuhkan hukuman seringan - ringannya kepada Toni Ahmadi , sebagaimana pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) a, b ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar M. Amzad SH.
Dan membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya.
Diuraikan dalam duplik, bahwa hasil keuntungan dari pengerukan tanah kas desa Jenangan (Bulu - Bulu), faktanya tidak dinikmati sendiri oleh Toni Ahmadi.
Melainkan untuk biaya operasional dan dibagi kepada pihak -pihak yang terlibat dalam pengerukan serta warga sekitar yang terdampak.
Yaitu di antaranya Alm.Pendi sebagai operator bego, untuk kas RT Jimbe sebesar Rp 3.000 per rit, kerusakan jalan Rp 5.000 per rit, polisi sebesar Rp 5 juta per bulan, Satpol PP diberi uang bulanan.
Selain itu, juga untuk kas RT Dukuh Krajan I (lokasi terdampak) sebesar Rp 13 juta. Kompensasi warga terdampak dengan pemberian dana kompensasi pengerukan kepada warga masyarakat sebesar Rp 50.000, yang disalukran secara berkala setiap minggu , selama kegiatan pengerukan berlangsung.
Dan tanah urug sejumlah 35 -50 truk untuk kepentingan pengurukan kolam ikan guna pembangunan lapangan volly milik Kodim 0802 Kabupaten Ponorogo.
Bahwa kerugian negara yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp 349, 74 juta telah Toni Ahmadi kembalikan seluruhya pada 23 Juni 2026 , sebagaimana tanda terima rekening titipan BNI RPL 003 Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Seharusnya saksi Sujarno telah memenuhi kriteria sebagai pihak pelaku turut serta dalam suatu tindak pidana. Dikarenakan saksi Sujarno memiliki peran penting terkait dengan ide atau gagasan untuk menjual material tanah hasil uruk dan sebagai penanggungjawab pengerukan Tanah Kas Desa (Bulu - Bulu).
Dan adanya penerimaan hasil keuntungan yang diterima oleh saksi Sujarno. Sehingga sudah semestinya Jaksa Penuntut Umum turut menetapkan saksi Sujarno sebagai tersangka (turut serta) dalam perkara a-quo.
Ketelibatan Sujarno juga senyatanya diperkuat dengan adanya perolehan keuntungan yang diterima oleh Sujarno dari hasil pengerukan tanah kas desa Jenangan (Bulu - BUlu) sebesar Rp 30 juta.
Ini didapatkan dari hasil penjualan tanah pengerukan yang dikurangi dengan seluruh biaya operasional dan pihak - pihak terkait.
Selanjutnya hasil bersih sebesar Rp 60 juta , dibagi rata antara Toni Ahmadi dengan saksi Sujarno dengan presentase 50 % - 50 %.
Nah setelah pembacaan duplik dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ernawati Anwar SH.MH menyataan, kini giliran majelis hakim yang minta waktu untuk bermusyawarah dengan hakim anggota guna menyusun putusan yang akan dibacakan pada Kamis, 22 Oktober 2026 mendatang.
"Baiknya dengan demikian, kami nyatakan sidang ini selesai dan berakhir sudah," cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar