728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 17 Oktober 2026

    Tidak Ada Paksaan atau Ancaman Untuk Loloskan Proposal Kegiatan , Tanggungjawab Ada Pada Penerima Manfaat/Kelompok

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh, Andy Sofyan dan Galang Wahyu Ramadhan SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, menghadirkan 7 (tujuh) saksi yang diperiksa secara marathon di hadapan Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH.MH.

    Dalam sidang lanjutan Mantan Ketua DPRD Magetan, Suratno, Jamaludin Malik (anggota dewan) , Thahiru Hartono, Juli Martana, Andhik Nurwijayanto (tenaga pendamping dewan), Hartono, dan Suroto, yang tersandung dugaan perkara korupsi anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode tahun 2020- 2024.

    Jaksa bertanya pada saksi Zaini (Kadis Bakesbangpol), apakah ada anggaran Pokir melalui Bakesbangpol ?

    "Ada anggaran pokir melalui dinas kami, Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang disesuaikan dengan OPD. Untuk Suratno pada tahun 2022, ada 1 ( satu) sebesar Rp 55 juta untuk rehabilitasi gedung PCNU Magetan. Dan tahun 2022 untuk Jamaludin Malik sebesar Rp 30 juta untuk pakaian PCNU. Tahun 2024 , untuk Jamaludin Rp 50 juta," jawab Zaini di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (15/10/2026).

    Menurutnya, pihaknya menerima proposal dan melakukan verifikasi , serta menyampaikan apakah layak atau tidak. Lalu diteruskan ke TAPD. Ada verifikasi dan survei lapangan, serta selanjutnya pengesahan APBD, dan pencairan. Juga mengundang Inspektorat untuk pembekalan, guna melengkapi  pencairan.

    Nah setelah berkas-berkas  lengkap, minta pencairan pada Bupati, dan ditransfer ke rekening masing - masing kelompok. Setelah pekerjaan selesai, membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

    "Kami juga melakukan monitoring apakah kegiatan dilakukan sesuai RAB atau tidak. Apakah LPJ sudah sesuai atau tidak," ucap Zaini.

    Sementara itu, saksi Anang Setia Kusbiyanto (Perencanaan Bakesangpol) menyatakan, terkait Pokir memasukkan dana pokir dalam dokumen perencanaan.

    Di tempat yang sama, saksi Sukartini (Kadis Usaha Mikro dan Koperasi Magetan) menyampaikan, ada hibah Pokir lewat Dinas Koperasi pada tahun 2023, yang ditujukan masyarakat Sari Makmur Purwosari sebesar  Rp 25 juta.

    "Kami melakukan verifikasi untuk kesesuaian proposal dan  menyurati TAPD.  TAPD yang menentukan sampai dana hibah cair. Untuk pencairan lewat BPKAD lewat rekening kelompok masing - masing kelompok," ujarnya.

    Dinas Koperasi melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan anggaran dibelanjakan sesuai RAB atau tidak. 

    Sedangkan saksi Sudiro (Kadis Permukiman Rakyat dan Perumahan Magetan) mengutarakan, pada tahun 2023, Suratno menyampaikan usulan, dan ada proyek pembangunan PSU (Prasarana dan Sarana Umum) di Plaosan sebesar Rp 60 juta.

    "Suratno tidak pernah memaksakan kehendaknya. Untuk proyek ada jaminan pemeliharaannya. Dan tidak ada potongan, sesuai kontrak. Bahkan dua proyek sudah dikerjakan semuanya," ucapnya.

    Dijelaskan Sudiro, sebelum dilakukan pembayaran 100 %, dicek dulu di lapangan. Apakah volumenya sudah sesuai dengan RAB dan lainnya.  Kalau sudah dipenuhi semuanya, baru dibayar lunas.

    "Bahkan ada monitoring secara berkala dari konsultan pengawas. Kontrak konsultan pengawas dari Dinas. Setelah dinyatakan layak, ada BAST (Berita Acara Serah Terima). Tiap tahun terhadap kegiatan proyek, diaudit oleh Inspektorat dan BPKP, terkait hasil kegiatan," cetus Sudiro.

    Hal senada disampaikan oleh saksi Artisa Handayani (Kabid Permukiman dan Perumahan). Untuk pokir Suratno pada tahun 2023, ada kegiatan senilai Rp 62 juta. Kegiatan ini di 2 (dua) lokasi untuk pembangunan jalan lingkungan dan pembangunan makam.

    "Pekerjaan sudah sesuai dengan yang dikontrakkan. Untuk dua proyek itu sudah ada BAST dan sesuai.  Untuk  CV Gelombang Asri yang direkom oleh Suratno. Tetap dilihat company profile dan penyedia dengan teliti. Pejabat pengadaan pasti melakukan verifikasi ketat, mulai dari persyaratan yang wajib dipenuhi, hingga pemilihan penyedia yang dipilih. Jika tidak sesuai kualifikasi pasti ditolak," kata Artisa.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum  (PH) Suratno, Jamaludin Malik, dan Thahiru Hartono, yakni Muh. Ja'far Shodik SH. MH mengungkapkan, saksi -saksi menyatakan Suratno dan Jamaludin Malik tidak pernah memaksakan kehendaknya, dan tidak ada paksaan atau ancaman agar proposal yang diajukan diloloskan.

    "Tidak ada paksaan atau ancaman untuk meloloskan proposal kegiatan. Semuanya sudah menyatakan tidak ada hal yang bersifat intervensi. Dan pekerjaan sesuai kontrak.  Proyek - proyek sudah dikerjakan semuanya. Pekerjaan sudah sesuai dengan yang dikontrakkan," tukas Muh. Ja'far Shodik SH. MH .

    Dipaparkan Ja'far Shodik SH, semua kegiatan klir dan tidak ada masalah. Dinas Bakesbangpol melakukan verifikasi di lapangan dari pelaksanaan kegiatan itu. Proposal yang diajukan juga sudah sesuai prosedur dan dilakukian verifikasi.

    Bahkan Sucipto (Kadisperindag Magetan) menyatakan semua sudah sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) No. 27 Tahun 2021, berkenaan dengan pengelolaan, alat bantuan dan sebagainya. Tanggungjawab formil dan materiil ada pada penandatangan dalam NPHD atau penerima manfaat / kelompok. Bukan pada Suratno atau Jamaludin Malik. (ded) 


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tidak Ada Paksaan atau Ancaman Untuk Loloskan Proposal Kegiatan , Tanggungjawab Ada Pada Penerima Manfaat/Kelompok Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas