SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Imrah, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana desa (DD) tahun 2023, terus menggelinding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali telah memasuki babak krusial, yakni pemeriksaan Imrah di hadapan Hakim Ketua Cokia Pontia Opposunggu SH.MH dan Jaksa Muhammad Edriyadi Djufri SH (Kasipidsus Sumenep) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
"Silahkan Jaksa bertanya pada Imrah yang terkait dengan dakwaan saja ya," pinta majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Jaksa Edri SH--begitu Kasipidsus Sumenep ini disapa sehari-harinya-- bertanya pada Imrah mengenai pengadaan 3 (tiga) hand-tractor, yang diajukan permohonannya pada Dinas Pertanian. Bisa saudara jelaskan hal ini ?
"Saya mengajukan proposal pengadaan barang itu ke Dinas Pertanian," jawab Imrah di depan persidangan.
Imrah berniat menyatukan dengan pengadaan bibit tanaman dari masyarakat desa. Namun, entah mengapa, Imrah kok tidak dimintakan notanya dari petani penyedia /penjual bibit tersebut.
Kembali Jaksa Edri SH bertanya pada Imrah, mengapa pada petani kok tidak dimintakan nota ?
" Kalau tokonya bukan Usaha Dagang (UD) tidak bisa dimintakan nota," jawab Imrah dengan nada berkilah.
Jaksa Edri SH menyatakan, tidak seharusnya Imrah dikasih nota kosongan begitu. Selain itu, ada 3 (tiga) point penting pengadaan, yakni pengaspalan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 516 juta, pengadaan tanaman pangan dan produksi pangan senilai Rp 417 juta, pengadaan garam desa, dan penyertaan modal desa Rp 100 juta.
Terhadap pengadaan - pengadaan tersebut, diduga tidak sesuai antara anggaran dan realisasi kegiatan pengadaan di lapangan. Misalnya saja, pengadaan bibit dan alat pertanian sebesar Rp 400 juta. Akan tetapi, realisasinya hanya Rp 300 juta.
"Total seluruh pengadaan mencapai angka Rp 1,004 miliar. Namun hanya terealisasi sebesar Rpp 660 juta saja," ujar Jaksa Edri SH.
Lagi - lagi, Jaksa Edri SH bertanya pada Imrah, sisanya saudara ke manakan ?
" Sisanya untuk membayar hutang, atau menyicil hutang Pak Jaksa," jawab Imrah lagi.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Imrah, yakni Cipto SH bertanya pada Imrah, apakah sudah ada yang memperingatkan, anda salah atau off-site ?
" Ya, ada dari Camat. Karena kepepet. Ada warning (peringatan) di Kecamatan secara lisan. Juga ada peringatan tertulis dari Kecamatan. Ayo cepat selesaikan dalam konteks keterlambatan," jawabnya.
Dijelaskan Imrah, untuk biaya pemilihan kepala desa (Pilkades) memiliki hutang. Untuk pilkades tahun 2017 butuh dana Rp 2,5 miliar. Dan Pilkades tahun 2019 sebesar Rp 2 miliar.
"Modal untuk maju Pilkades itu dari modal pinjaman dan belum terbayarkan dalam 2 (dua) periode. Dan ada bunga berjalan. Ada bunga sebesar 20 persen setiap bulannya. dan ada bunga 13 persen," ucap Imrah.
Gara-gara tingginya beban bunga yang ditanggungnya, hingga tidak mampu lagi membayar hutang - hutangnya. Kini, hutang sudah mencapai angka Rp 1 milair lebih.
" Hutang sekitar Rp 1 miliar sekian. Hutang itu riil. Namun, saya punya etikad baik untuk pengembalian hutang tersebut. Ada komitmen untuk pengembalian itu," kata Imrah lagi. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar