SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan sela terhadap Mantan Direktur Perumda BPR Kota Madiun, Ahmadu Malik Dana Logistia dan Sugeng Mukti Wibowo, dengan putusan menolak perlawanan (eksepsi) dari Penasehat Hukum dan melanjutkan sidang pokok perkara.
" Mengadili menyatakan perlawanan dari Ahmadu Malik Dana Logistia dan Sugeng Mukti Wibowo, tidak dapat diterima. Pengadilan TIPIKOR pada PN Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Memerintahkan melanjutkan sidang pokok perkara. Penghitungan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir," ucap Hakim Ketua Irlina SH. MH, didampingi Hakim Anggota Alex SH.MH, dan Arif Agus Anindito SH.MH di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Selasa (3/11/2026).
Menurut majelis hakim, perlawanan dari Ahmadu Malik Dana Logistia dan Sugeng Mukti Wibowo, telah dipertimbangkan, apakah beralasan diterima atau ditolak. Dalil Penasehat Hukum bahwa yang bertanggungjawab penuh adalah Candra Wiyono.
Namun demikian, keduanya (Ahmadu Malik dan Sugeng Mukti Wibowo), tidak melaksanakan pengawasan dengan baik di BPR Madiun. Dan menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.
Dalil perlawanan sudah masuk pokok perkara. Akibat perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,732 miliar. Ini hasil audit internal dan audit BPKP Jatim.
Majelis hakim meneliti dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas nama atas nama Ahmadu Malik dan Sugeng Mukti Wibowo, turut serta bersama - sama dengan Candra Wiyono yang perkaranya sudah ikrah.
Dalam putusan Candra Wiyono disebutkan, bahwa tidak ditemukan aliran dana pada Ahmadu Malik. Namun tidak melakukan pengawasan terhadap Candra Wiyono.
"Dalil perlawanan Ahmadu Malik telah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan dalam sidang pembuktian. Pengadilan TIPIKOR Surabaya telah menghukum Candra Wiyono dengan mengganti Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 8, 732 miliar," ucap majelis hakim.
Dan dalil perlawanan Penasehat Hukum yang menyebutkan, surat dakwaan Jaksa harus dibatalkan (batal demi hukum), itu tidak dapat diterima.
Sebagaimana dalam pasal 75 KUHAP disebutkan, bahwa dakwaan Jaksa harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap. Setelah majelis hakim meneliti surat dakwaan, sudah mencantumkan identitas.
Mengenai di mana tindak pidana dilakukan, atau masuk dalam pidana korupsi. Dan menguraikan akibat tidak pidana yang dilakukan Ahmadu Malik dan Sugeng Mukti Wibowo, bersama - sama Candra Wiyono pada pencairan kredit pegawai periode 2018 - 2022.
" Dakwaan Jaksa sudah disusun secara jelas, cermat dan lengkap. Dakwaan sudah disusun secara bulat dan utuh. Maka perlawanan tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan," jelas majelis hakim.
Atas putusan sela ini, Penuntut Umum menyampaikan, siap melaksanakan sidang pokok perkara Ahmadu Malik dan Sugeng Mukti Wibowo.
Intinya, lanjut Jaksa, tanpa adanya tindakan pengawasan yang baik, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,7 miliar. Ini sebagaimana hasil audit dari BPKP Jatim.
"Mohon ijin majelis hakim, kami akan membuktikan perkara ini, dengan menghadirkan 83 orang dan 4 (empat) ahli di persidangan. Juga menyertakan Laporan hasil audit BPKP Jatim, alat bukti , dan keterangan lainnya," cetus Jaksa.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Ahmadu Malik Dana Logistia , yakni Joko Siswanto S.Kom, SH, CTA, CCA menyatakan, sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai, akan menunjukkan perbuatan Candra Wiyono dirancang sendiri agar tidak diketahui oleh direksi. Candra Wiyono memakai satu nasabah untuk menutup nasabah lainnya.
"Tidak ada satu rupiah pun yang dinikmati oleh Ahmadu Malik Dana Logistia. Dan pelakunya sendiri, Candra Wiyono telah dihukum dan telah dibebani seluruh kerugian itu dalam putusan Nomor 180/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 10 Maret 2026 telah menghukum Candra Wiyono dengan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 8,732 miliar," katanya.
Dakwaan sendiri menguraikan ke mana uang itu pergi, kebutuhan sehari -hari Candera Wiyono, sepeda motor, uang muka mobil, pinjaman online, burung, pinjaman kepada 19 orang di luar prosedur, dan tips kepada seorang pegawai.
Nama Ahmadu Malik tidak ada di sana. Bahkan audit BPKP yang dipakai Penuntut Umum tidak menemukan aliran dana kepada Ahmadu Malik.
Lebih daripada itu, majelis hakim yang mengadili perkara Candra Wiyono telah menyatakannya dalam pertimbangan putusan Nomor 180/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby , halaman 362.
Di situ disebutkan : " Di dalam persidangan tidak terungkap uang hasil korupsi dimaksud mengalir ke pelaku/ peserta lainnnya, yaitu saksi Ahmadu Malik Dana Logistia. Sehingga kerugian itu menjadi tanggungjawab penuh Candra Wiyono dan putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Skema ini telah dirancang supaya tidak terlihat dari meja direksi dan berkas yang sampai ke Ahmadu Malik sudah melewati empat lapisan. Account Officer menyusun analisa, Kasubag Kredit dan Kabag Bisnis memeriksa, Komite kredit yang beranggotakan enam orang menandatangani berita acara.
Barulah berkas sampai kepada pemutus. Yang sampai ke meja Direktur Utama adalah berkas yang tampak lengkap : identitas, slip gaji, surat keterangan, analisa dan tanda tangan komite.
Saksi -saksi dari komite kredit dan admin kredit akan menerangkan hal ini. Ahmadu Malik memutus apa yang diajukan kepadanya sebagai layak oleh orang - orang yang memeriksa.
"Kami memohon agar pada setiap saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, majelis hakim berkenan memperhatikan apakah saksi itu pernah melihat, mendengar, atau mengalami sendiri bahwa Ahmadu Malik mengetahui, memerintahkan menyetujui dengan sadar, atau menerima sesuatu dari perbuatan Candra Wiyono. Kami yakin sampai saksi terakhir, jawabanya akan tetap sama," kata PH Joko Siswanto S.Kom, SH, CTA, CCA.
Ahmadu Malik telah mengabdi di bank milik daerah ini, meninggalkannya dalam keadaan laba, dan baru lima tahun kemudian didakwa atas kejahatan orang lain yang disembunyikan darinya.
Ia tidak meminta belas kasihan. Ia meminta diadili atas perbuatannya sendiri, bukan atas jabatannya.
" Kita hormati putusan majelis hakim, tetapi akan kita buktikan bahwa orang yang tidak menerima aliran dana , kok masih kena. Kita akan buktikan dengan saksi juga. Tadi disinggung oleh Penasehat Hukum Sugeng Mukti Wibowo, kenapa bagian -bagian lain, kok tidak ditersangkakan. Seperti Kabag Kredit, jelas berurusan langsung dengan Candra Wiyono," tuturnya.
Menurut PH Joko Siswanto S.Kom, SH, CTA, CCA, pihaknya sangat siap akan melanjutkan sidang pokok perkara nantinya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar