SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Fitriani (penyedia agunan/jaminan), Defi Choilia (pencari calon nasabah), dan Nelly Triliawati (Associate Mantri),yang tersandung dugaan kredit macet KUR dan KUPRA pada Bank BRI (Persero) Tbk Unit 2 Batu Kantor Cabang Malang, kini memasuki babak krusial yakni saling menjadi saksi di persidangan.
"Silahkan Jaksa bertanya pada ketiganya (Nelly, Defi Choilia, dan Fitriani) secara bergantian," pinta Hakim Ketua Irlina SH.MH, didampingi Hakim Anggota, Alex SH.MH, dan Agus Arif Anindita SH.MH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (3/11/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Koehartano SH didampingi Paradisa SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, bertanya pada saksi Nelly Triliawati , ada berapa nasabah yang bermasalah di BRI Unit Batu ?
"Ada 35 nasabah, namun yang kreditnya benar- benar macet sebanyak 16 nasabah. Nama-nama nasabah dari Defi Choilia," jawab Nelly.
Diakui Nelly, bahwa dia memakai uang dari hasil pinjaman BRI sebesar Rp 231 juta. Sedangkan Defi Choilia memakai uang Rp 96 juta, dan Fitriani Rp 442 juta.
Kali ini giliran Penasehat Hukum (PH) Fitriani (penyedia agunan/jaminan), yakni Hadi Santosa SH.MH dan Nanang I.A.M. SH, bertanya pada Nelly Triliawati , apakah angsuran pinjaman Fitriani berjalan lancar ?
"Lancar pak. Sebelumnya, angsuran pinjaman Fitriani lancar. Saya tidak pernah menagih padanya. Namun , setelah adanya perkara ini tidak lancar" jawab Nelly.
Kembali PH Hadi Santosa SH.MH bertanya pada Nelly, agunan yang diserahkan oleh Fitriani itu atas inisiatif siapa ?
" Penyerahan agunan itu atas inisiatif Fitriani sendiri. Saya hanya memantau pembayaran angsuran berjalan lancar, ya sudah," jawab Nelly.
Atas pernyataan dan keterangan yang disampaikan oleh Nelly Triliawati tersebut, Defi Choilia menyatakan memang benar demikian adanya. Bahkan, Fitriani tidak pernah berhubungan dengan Nelly.
Sementara itu, saksi Defi Choilia menyatakan, mengenal Nelly Triliawati semenjak mengajukan pinjaman KUR BRI. Sosok Defi dikenal oleh seluruh tetangganya sebagai seorang guru, yang kerapkali membantu banyak orang meminjam uang kepada dirinya.
Yang mengejutkan adalah Defi Choilia ini, mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU) pada Supriyadi, perangkat desa (sekretaris desa) setempat. Defi hanya mengirimkan fotokopi KTP dan KK saja. Nah setelah SKU selesai dan jadi, diserahkan kepada Defi untuk keperluan melengkapi dokumen pengajuan pinjaman KUR di BRI.
"(Mengenai uang dipakai) Awalnya saya memakai uang sebesar Rp 142 juta dan telah diangsur selama ini. Kini tinggal tersisa Rp 96 yang belum dilunasi. Dan saya telah menitipkan uang pengembalian di Polres sekitar Rp 73 juta. Uang ini diserahkan ke Kejaksaan," ucapnya..
Sedangkan Fitriani menyebutkan, bahwa dia minta tolong untuk pinjam uang pada Defi Choilia. Bahkan, ada perjanjian hutang - piutang antara Fitriani dan Defi. Kendati ada potongannya cukup banyak.
Fitriani memberikan jaminan berupa SHM dan BPKB kepada Defi Choilia dan menerima uang dari Defi. Ada 12 BPKB yang digunakan sebagai jaminan dan 4 (empat) SHM milik Fitriani sendiri dan milik saudara - saudaranya.
Setelah pencairan, ATM dan buku rekening dikasihkan pada Fitriani. Yang mengatur perihal fee adalah Defi Choilia. Untuk pegawai bank BRI, Nelly dikasih Rp 3 juta.
Ketika dilakukan audit, pembayaran angsuran Fitriani ke BRI, tidak pernah telat. Selalu lancar-lancar saja. Namun, entah mengapa pihak BRI mendadak memberikan waktu pelunasan hanya 2 (dua) minggu saja pada Fitriani.
Padahal Fitriani ini mempunya etikad baik untuk tetap membayar angsuran hingga lunas. Namun demikian, tidak membuat surat pernyataan.
Penasehat Hukum (PH) Fitriani (penyedia agunan/jaminan), yakni Hadi Santosa SH.MH dan Nanang I.A.M. SH, bertanya pada Fitriani apa yang akan dilakukan terhadap perkara yang dialami saat ini ?
"Saya akan tetap bayar dan mengambil agunan - agunan yang dijadikan jaminan," jawab Fitriani dengan penuh kesungguhan.
Sehabis sidang, PH Hadi Santosa SH.MH dan Nanang I.A.M. SH, mengatakan, sebelum adanya kasus ini bergulir di kepolisian, Fitriani ini selalu rutin untuk membayar angsuran pinjaman ke BRI. Tidak pernah ada nunggak pembayaran dan selalu lancar pembayaran angsurannya.
" Setelah ada proses di kepolisian, barulah ada tunggakan - tunggakan. Karena Fitriani dan keluarganya takut , kalau uang dibayarkan ke mana arahnya. Karena proses hukum sudah bergulir," ujarnya.
Terlebih lagi, hanya diberikan waktu 2 (dua) minggu. Fitriani harus melunasi pinjaman dan mengambil agunan semuanya. Waktunya sangat mepet. Etikad baik dari Fitriani sudah ada untuk melunasi pinjaman. Tetapi , ada punishment (hukuman) dari Ka. Unit BRI seperti itu.
" Ada satu pertanyaan besar, ini ada apa ? Sistem masih belum berjalan maksimal melalui program KUR maupun KUPRA ini. Kesaksian Nelly , adanya penyerahan jaminan. Padahal, pengajuan kredit KUR itu tidak perlu adanya jaminan itu. Bahkan diperbolehkan menggunakan fotokopi ," cetus PH Hadi Santosa SH.MH .
Penasehat Hukum berharap semoga upaya dari keluarga Fitriani ini, untuk segera melunasi dan mengambil semua jaminan bisa terealisasi dengan baik nantinya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar