728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 11 Desember 2019

    6 Terdakwa Pembakar Polsek Tambelangan Dijatuhi Hukuman Berbeda-Beda

        Agung Widodo SH MH (kanan)


       6 terdakwa konsultasi   


    SURABAYA (mediasurabayarek.com)  – Sidang putusan perkara pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, yang melibatkan enam terdakwa yakni Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan, Ali, Abdul Muqtadir, Buhori alias Tebur, Abdul Rochim, dan Satiri, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya, Rabu (11/12/2019)

    Hakim ketua  Rochmad SH., membacakan amar putusan di hadapan  keenam terdakwa yang hadir dengan didampingi oleh tim penasehat hukumnya (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnaen dari Kejaksaan Negeri Sampang.

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Rochmad menyatakan, bahwa  para terdakwa terbukti melanggar pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum.

    Sedangkan untuk pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan para tidak terbukti melakukan.


    “Mengadili, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 200 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan selama empat tahun penjara, dan terdakwa Ali, Abdul Muqtadir, Buhori alias Tebur, Abdul Rochim, dan Satiri, dengan pidana penjara masing masing selama tiga tahun penjara,” ucap hakim Rochmad.


     Menurutnya, hal yang memberatkan para terdakwa Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan adalah  tokoh masyarakat. Akibat perbuatan keenam terdakwa, Polsek Tambelangan mengalami rusak berat dan tidak bisa dipakai lagi. 

    Namun demikian, hal  yang meringankan adalah para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, bersikap sopan selama persidangan.

    Selain itu, para terdakwa sudah meminta maaf kepada Kapolri atas perbuatan yang mereka lakukan itu. 

    Dengan adanya putusan majelis hakim ini , para terdakwa diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau tidak nantinya.

    “Silahkan berkonsultasi dahulu sama penasehat hukumnya, ” kata hakim ketua Rochmad .

    Nah, setelah beberapa saat melakukan perundingan, keenam terdakwa kemudian menyatakan pikir- pikir. Demikian pula dengan JPU Anton Zulkarnaen juga menyatakan hal  serupa.


    Seusai sidang, kuasa hukum para terdakwa, Agung Widodo SH MH didampingi  Dimas Aulia Rahman, mengatakan, menyerahkan keputusan kepada para kliennya atas putusan ini.


    “Apakah klien kami menerima atau banding atas putusan majelis hakim, sebagai kuasa hukum kami serahkan kepada klien kami. Untuk itu kami pikir pikir dulu,” cetus Agung Widodo SH MH.

    Perihal lebih beratnya hukuman terhadap Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan, tim penasihat hukum mempertanyakan bagaimana seseorang bisa di anggap sebagai tokoh masyarakat.

    “Berdasarkan  fakta persidangan dan saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang menerangkan bahwa terdakwa Hasan adalah seorang tokoh,” ungkap 
    Agung Widodo SH MH.

    Menurutnya,  para saksi yang dihadirkan tidak ada yang melihat keenam terdakwa melakukan pembakaran itu. Karena pada saat terjadinya pembakaran, situasi dalam keadaan chaos dan lampu padam.

    “Ketika itu, keenam terdakwa pulang dari istighotsah ,  melihat ada kerumunan mereka berhenti. Tidak ada satupun saksi yang melihat dari keenam terdakwa yang melakukan pembakaran,”  kilah Agung Widodo SH MH.(ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: 6 Terdakwa Pembakar Polsek Tambelangan Dijatuhi Hukuman Berbeda-Beda Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas