SURABAYA (mediasurabayarek.comm) - Sidang lanjutan terdakwa Michael Chung, yang diduga melanggar pasal 49 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, kini telah sampai pada tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/12/2019).
Dalam surat tuntutannya, JPU Maya menyatakan, terdakwa Michael Chung dituntut pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 5 miliar.
"Terdakwa dituntut 6 tahun dan denda Rp 5 miliar," ucap JPU Maya.
Seusai membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Jihad Arkanuddin mengatakan, pihaknya mempersilahkan terdakwa dan penasehat hukum untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis (12/12/2019).
"Kami memberikan kesempatan pada terdakwa dan penasehat hukum untuk menyampaikan pledoinya pada Kamis lusa," katanya.
Sejurus kemudian, Hakim Ketua Jihad menyuruh terdakwa melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya, Antonius Winda SH MH untuk pembacaan pledoi nantinya. Setelah berdiskusi beberapa saat lamanya, terdakwa Michael Chung kembali ke kursi.
"Saya serahkan pembacaan pledoi pada penasehat hukum saja," cetus Michael Chung.
Lantas, Hakim Ketua Jihad mengetukkan palunya sebanyak tiga kali sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir. "Dengan ini, sidang saya nyatakan ditutup," ungkapnya.
Sehabis sidang, penasehat hukum terdakwa , Antonius Winda SH MH memilih tidak banyak komentar dan meninggalkan ruang persidangan. "Maaf Mas, saya ngopi dulu," kilahnya.
Atas tuntutan ini, terkesan Antonius Winda SH sangat keberatan karena kliennya dituntut begitu tinggi. Mengingat saksi-saksi yang memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya, bahwa yang membuat surat pernyataan bukanlah Michael Chung.
Akan tetapi, Agung lah yang membuat surat pernyataan itu dan Michael Chung menandatanginya di bawah tekanan dari para nasabah Bank Century yang lagi demo besar besaran untuk menuntut pengembalian dananya.
Padahal, mengenai penjualan produk Reksadana PT Antaboga yang dijual oleh Bank Century itu, ternyata diduga kuat tidak mempunyai ijin menjual Reksadana PT Antaboga.
Akibatnya, Bank Century dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan membatalkan transaksi PT Antaboga. Menghukum Bank J Trust (dulu Bank Century) untuk mengembalikan uang nasabah dan mengenakan denda. Makanya, aset bank Century dieksekusi.
Dalam perkara ini, diduga Bank Century menyalahkan terdakwa Michael Chung yang menandatangani surat pernyataan itu, mengakibatkan kerugian yang diderita Bank Century sebesar Rp 19 miliar, karena dilakukan lelang aset bank.
Padahal, tidak ada kaitan atau hubungan sama-sekali antara surat pernyataan yang diteken terdakwa Michael Chung dengan kerugian Bank Century itu.
Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa Michael Chung—pegawai Bank Century dan menjabats ebagai Kabag Operasional PT Bank Century Tbk berdasarkan surat Keputusan PT Bank Century Nomor : 121/SK/century/SDM/VI/2007 tanggal 11 Juni 2007 dan sebagai pejabat sementara (PJS) Pimpinan Cabang PT Bank Century Tbk Cabang Surabaya Kertajaya Jl Kertajaya 79, Surabaya.
Awal mulanya pada tahun 2004, Wahyudi Prasetyo, nasabah PT Bank Century Tbk Cabang Surabaya Kertajaya telah membeli produk reksadana atau investasi dana tetap terproteksi melalui PT Bank Century Tbk Cabang Surabaya Kertajaya.
Kemudian pada tahun 2005 managemen PT Bank Century Tbk sudah tidak menjadi sub penjualan reksadana/investasi dana tetap terproteksi PT Antaboga sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
Kemudian pada Nopember 2008 PT Bank Century Tbk terjadi likuidasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga semua kegiatan perbankan PT Bank Century Tbk pada saat itu harus seijin LPS.
Riwayat antara PT Bank JTrus Indonesia dengan PT Bank Century Tbk, awalnya bernama PT Bank CIC International Tbk dan sekarang berubah menjadi PT Bank JTrust Indonesia Tbk berdasakan akta perusahaan.
Bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku pegawai PT Bank Century Tbk atau Bank JTrust yang menduduki jabatan Kabag Operasional berdasarkan surat keputusan PT Bank Century Tbk Nomor 121/SK/Century/SDM/VI/2007 tanggal 11 Juni 2007 ssuai job screption.
Pada 11 Februari 2009, nasabah PT Antaboga mendatangi kantor PT Bank Century Tbk Cabang Surabay untuk melakukan demonstrasi, antara lain nasabah bernama Gayatri dan Wahyudi Prasetyo dan beberapa nasabah lainnya.
Mereka menuntut pengembalian dana yang telah diinvestasikan ke PT Antaboga dan nasabah yang melalukan demo termasuk Gayatri dan Wahyudi Prasetyo untuk bertemu langsung dengan pimpinan atau kepala cabang PT Bank Century untuk menanyakan kepastian dana mereka yang telah disetor.
Surat pernyataan tanggal 11 Februari 2009 yang ditandatangani Michael Chung dan pegawai bank lainnya. Intinya bahwa, yang bertanggungjawab atas penempatan dana reksadana /inevastsi tetap PT Antaboga adalah tanggungjawab Bank Century.
Karena LPS mengambil alih semua asset asset Bank Century dan menjadi pemilik baru bank Century, maka LPS juga bertanggungjawab semua kewajiban kewajibannya untuk membayar ke nasabah reksadana/investasi dana tetap terproteksi tersebut.
Surat pernyataan tanggal 23 Februari 2009 yang ditandatangani oleh terdakwa Michael Chung dan pegawai bank lainnya. Intinya pembelian produk investasi dana tetap terproteksi atas nama Yap Yopie yuwono menjadi tanggungjawab Bank Century.
Seiring perjalanan waktu, pada tahun 2012 nasabah atas nama Wahyu Prasetyo dan nasabah lainnya telah menggugat perdata terhadap PT Bank JTrust Tbk di PN Surabaya dengan nomor register perkara: 55/Pdt.G/2012/PN Sby tanggal 29 Oktober 2012 dengan pokok materi gugatan bahwa PT Bank Century Tbk bertanggungjawab atas penjualan reksana/Investasi dana tetap terproteksi kepada PT Antaboga , yang mana PT Bank Century Tbk pada saat itu dilakukan gugatan perdata sudah berubah nama menjadi PT Bank JTrust.
Dalam proses sidang di PN Surabaya penggugat mengajukan 2 surat pernyataan yang ditandatangani oleh terdakwa Michael Chung tertanggal 11 Februari 2019 sebagaimana bukti P-27 dan surat pernyataan tanggal 23 Februari 2009 sebagai bukti P-28.
Sehingga gugatan perdata dimenangkan oleh penggugat atas nama Wahyu Prasetyo dkk dan perkara perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada tahap peninjauan kembali (PK) sesuai keputusan MA RI Nomor : 04/PK/Pdt/2017 tanggal 29 Maret 2017 dan terhadap putusan tersebut telah dilakukan eksekusi terhadap lelang jaminan berupa bangunan yang berdiri di atas tanah sesuai ijin pemakaian tanah Nomor : 188.45/0923P/436.7.11/2017 seluas 382,7 M2 atas nama PT Bank Mutiara Tbk yang terletak di Jl Kertajaya 79 A Kelurahan Airlangga Kota Surabaya dengan harga lelang senilai Rp 13.344.000.000
Selain itu, sebidang tanah dan bangunan sesuai setifikat hak guna bangunan nomor : 1009/Kel/Krembangan Selatan seluas 117 M2 atas nama PT Bank Century yang terletak di Jl Rajawali 51 A, Kelurahan Krembangan Selatan, Surabaya dengan harga lelang sneilai Rp 5.720.000.000
Akibat perbuatan terdakwa Michael Chung, pihak Bank JTrust Cabang Surabaya Kertajaya mengalami kerugian kruang lebih Rp 19.064.000.000. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar