Wellem Mintarja SH (baju batik)
Suasana PS di lokasi sengketa
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang pemeriksaan setempat (PS) atas obyek sengketa tanah di kawasan Dungus, Cerme, Gresik antara kakek nenek dan keponakan dilakukan di lokasi sengketa, Rabu (11/12/2019).
Sidang PS Ini adalah permintaan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemeriksa yang diketuai Edy Soeprayitno. Dalam PS kali ini, PN
"Kami dari PN Gresik, selaku delegasi dari PN Surabaya akan menggelar sidang PS. Apakah para pihak sudah siap," kata hakim Ariyas Dedy ketika sampai di lokasi sengketa, Rabu (11/12/2019).
Giliran pertama untuk menunjukkan batas -batas tanah yang disengketakan diberikan pada pihak penggugat yakni Utjang Kayanto, Elina Widjajanti dan Lusiana Sintawati melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai Wellem Mintarja .
"Penggugat, apakah batas batas yang saudara tunjukkan tadi sudah sesuai dengan sertifikat," ucap hakim Ariyas Dedy kepada Wellem Mintarja.
Lantas, Wellem menjawab singkat saja. "Sudah Pak Hakim, " kata Wellem.
Dan selanjutnya, pihak tergugat yakni Hermina Susanto melalui tim kuasa hukumnya Yafed Kurniawan mendapatkan giliran berikutnya untuk menunjukan batas- batas tanah tersebut.
Namun, bertentangan dengan yang disampaikan penggugat karena melebihi dari batas yang ada dalam sertifikat.
"Hasil sidang PS ini akan kami laporkan ke majelis hakim pemeriksa perkara pada PN Surabaya," cetus hakim Ariyas Dedy seraya berlalu dan beranjak dari lokasi obyek sengketa.
Sehabis sidang PS, Ketua Tim kuasa hukum penggugat, Wellem Mintarja mengatakan, bahwa sidang PS ini atas permintaan dari majelis hakim pemeriksa yang diketuai Edy Soeprayitno.
"Ini adalah tindak lanjut dari permintaan majelis hakim pemeriksa. Tadi, kami sudah menunjukkan batas batas lokasi sesuai dengan sertifikat yang kami punyai," cetus Wellem Mintarja.
Dipaparkan Wellem, sebenarnya perkara ini bukanlah masalah obek sengketa melainkan terkait ikatan jual beli (IJB) yang diingkari oleh pihak tergugat.
"Sebenarnya, kami ingin meningkatkan status dari ikatan jual beli (IJB) menjadi akta jual beli. Namun, pihak tergugat mengingkarinya. Objek ini sudah dibeli pada tahun 1999 dengan harga Rp 170 juta. Lagi pula, sertifikat ada di kami, objeknya juga kami kuasai," ungkapnya.
Namun demikian, terkait perbedaan letak batas batas yang diterangkan pihak tergugat, Wellem mengatakan memang ada ketidaksesuaian dengan luas yang ada di sertifikat.
"Tadi, pihak tergugat menunjukan batas melebihi dari luas yang ada di sertifikat, tetapi hasil PS ini diserahkan pada majelis hakim untuk menilainya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, gugatan perdata ini dilakukan penggugat lantaran tergugat yakni Hermina Susanto telah mengingkari jual beli tanah di kawasan Cerme, Gresik pada tahun 1999 dengan Almarhum Elisa Erawati yang merupakan saudara kandung dari penggugat. (ded)
Suasana PS di lokasi sengketa
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang pemeriksaan setempat (PS) atas obyek sengketa tanah di kawasan Dungus, Cerme, Gresik antara kakek nenek dan keponakan dilakukan di lokasi sengketa, Rabu (11/12/2019).
Sidang PS Ini adalah permintaan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemeriksa yang diketuai Edy Soeprayitno. Dalam PS kali ini, PN
Gresik selaku delegasi PN Surabaya menggelar sidang PS dimulai pukul 09.30 WIB.
Sesampai lokasi, Tiga mejelis hakim yang terdiri dari Putu Gde Hariyadi (Ketua), Ariyas Dedy (Anggota) dan Fitria Ade Maya (anggota) bertanya pada para pihak terkait batas-batas lahan tanah yang disengketakan sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 128.
"Kami dari PN Gresik, selaku delegasi dari PN Surabaya akan menggelar sidang PS. Apakah para pihak sudah siap," kata hakim Ariyas Dedy ketika sampai di lokasi sengketa, Rabu (11/12/2019).
Giliran pertama untuk menunjukkan batas -batas tanah yang disengketakan diberikan pada pihak penggugat yakni Utjang Kayanto, Elina Widjajanti dan Lusiana Sintawati melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai Wellem Mintarja .
"Penggugat, apakah batas batas yang saudara tunjukkan tadi sudah sesuai dengan sertifikat," ucap hakim Ariyas Dedy kepada Wellem Mintarja.
Lantas, Wellem menjawab singkat saja. "Sudah Pak Hakim, " kata Wellem.
Dan selanjutnya, pihak tergugat yakni Hermina Susanto melalui tim kuasa hukumnya Yafed Kurniawan mendapatkan giliran berikutnya untuk menunjukan batas- batas tanah tersebut.
Namun, bertentangan dengan yang disampaikan penggugat karena melebihi dari batas yang ada dalam sertifikat.
"Hasil sidang PS ini akan kami laporkan ke majelis hakim pemeriksa perkara pada PN Surabaya," cetus hakim Ariyas Dedy seraya berlalu dan beranjak dari lokasi obyek sengketa.
Sehabis sidang PS, Ketua Tim kuasa hukum penggugat, Wellem Mintarja mengatakan, bahwa sidang PS ini atas permintaan dari majelis hakim pemeriksa yang diketuai Edy Soeprayitno.
"Ini adalah tindak lanjut dari permintaan majelis hakim pemeriksa. Tadi, kami sudah menunjukkan batas batas lokasi sesuai dengan sertifikat yang kami punyai," cetus Wellem Mintarja.
Dipaparkan Wellem, sebenarnya perkara ini bukanlah masalah obek sengketa melainkan terkait ikatan jual beli (IJB) yang diingkari oleh pihak tergugat.
"Sebenarnya, kami ingin meningkatkan status dari ikatan jual beli (IJB) menjadi akta jual beli. Namun, pihak tergugat mengingkarinya. Objek ini sudah dibeli pada tahun 1999 dengan harga Rp 170 juta. Lagi pula, sertifikat ada di kami, objeknya juga kami kuasai," ungkapnya.
Namun demikian, terkait perbedaan letak batas batas yang diterangkan pihak tergugat, Wellem mengatakan memang ada ketidaksesuaian dengan luas yang ada di sertifikat.
"Tadi, pihak tergugat menunjukan batas melebihi dari luas yang ada di sertifikat, tetapi hasil PS ini diserahkan pada majelis hakim untuk menilainya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, gugatan perdata ini dilakukan penggugat lantaran tergugat yakni Hermina Susanto telah mengingkari jual beli tanah di kawasan Cerme, Gresik pada tahun 1999 dengan Almarhum Elisa Erawati yang merupakan saudara kandung dari penggugat. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar