SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa yang tersandung kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) yang memicu kerusuhan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kami menolak seluruh eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi," ucap Ketua majelis hakim Yohannes Hehamony dikutip Kantor Berita RMOLJatim ketika membacakan amar putusan sela di ruang sidang Cakra PN Surabaya,Senin (09/12/2019).
Setelah ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim untuk melanjutkan perkara ini ke pemeriksaan pokok perkara, dengan menghadirkan para saksi ke persidangan.
"Memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi ke persidangan," kata hakim Yohannes sambil mengetukan palunya tiga kali sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.
Dalam sidang terpisah, Hakim Yohannes Hehamony juga menolak eksepsi terdakwa Andria Ardiansyah melalui tim penasehat hukumnya yang sebelumnya menyoal PN Surabaya tidak punya kewenangan untuk menangani perkara ini.
Persidangan Andria Ardiansyah juga dilanjutkan dengan pembuktian pokok perkara yang akan disidangkan Rabu (11/12/2019) .
"Kami siap hadirkan dua saksi dulu untuk sidang berikutnya, " kata JPU Novan A Arianto.
Sehabis sidang, Sahid , Ketua tim penasehat hukum Mak Susi menyatakan legowo atas putusan majelis hakim, kendati ada sedikit ketidakpuasan atas ditolaknya delik aduan terkait legal standing pelapor dalam unsur pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Kembali lagi ke soal dakwaan pasal 28 itu jelas, unsurnya jelas, bahwa disitu yang punya legal standing ada individu, kelompok. Sedangkan dalam kasus ini siapa pelapornya, ini yang nggak jelas. Jaksa justru menganggap kami menggiring opini," cetus Sahid .
Ketika ditanya kesiapan terkait pembuktian pokok perkaranya, Sahid mengaku akan mendiskusikan dengan tim pembela lainnya.
Sebagaimana diketahui, Mak Susi didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gara-gara diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum'at (16/8) lalu. Dan Andria Ardiansyah diduga bersalah karena telah menggugah insiden Kerusuhan di akun YouTube tanpa melihat fakta yang sesungguhnya. Asal unggah saja, tanpa melakukan cek dan ricek terlebih dahulu. [ded]
0 komentar:
Posting Komentar