728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 11 Desember 2019

    Keterangan Saksi Berbelit-Belit, Ditegur Hakim, Terkesan Ditutup-Tutupi





       Subhan Nur Rahman SH &  Ade   SH



       Keterangan saksi Kesit
    SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Kali ini, kelanjutan sidang terdakwa  J.E Sendjaja yang tersandung dugaan perkara penggelapan masih mengagendakan pemeriksaan 1 (satu) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (10/12/2019).

    Satu saksi yang dihadirkan JPU Dini di persidangan adalah  Direktur Keuangan PT Karya Tugas Anda (KTA), Kesit Joko Triyogo.
    Dalam keterangannya, saksi terkesan berbelit-belit dan berubah-ubah, tidak ayal lagi akibat sikapnya ini,  membuat majelis hakim berulang kali untuk menegur saksi yang terkesan 'ngelantur' ketika menjawab pertanyaan hakim anggota, Masyhuri Effendi SH MHum.

    Yang mengejutkan adalah ketika saksi sempat mengeluarkan pengakuan bahwa pada awal perjanjian, PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) yang dipimpin oleh terdakwa J.E Sendjaja   secara rutin membayar bunga serta dana pokok talangan kepada PT KTA.


    “Dalam perjanjian yang dibuat sejak 16 Desember 2016, PT KTA sebagai pendana  dan  PT DCP selaku pelaksana, sebagian kewajiban sudah dibayarkan oleh PT DCP,”  ucap saksi Kesit Joko Triyogo.

    Saksi Kesit, bahkan mengakui pula, bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT DCP tersebut memang ada, bahkan pengawasannya juga dilakukan oleh pihak internal PT KTA.

    Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwi Purwadi ini, terlihat hakim anggota Masyhuri Effendi SH MHum menanyakan perihal nilai pasti kerugian yang diklaim PT KTA yang didakwakan terhadap terdakwa.

    Atas pertanyaan kritis yang disampaikan Hakim Anggota ini, saksi harus mengulang-ulang jawabannya dan terkesan berbelit-belit.  Mulanya, saksi menjawab kerugian mencapai sebesar Rp 405 miliar.

    Tak lama kemudian, keterangan saksi  berubah lagi dan mengatakan, kerugian sebesar  Rp288 miliar dan kembali lagi  kerugian menjadi Rp 405 miliar. 

    “Total kerugian Rp 405 miliar itu dana campuran dari PT KTA dan pinjaman bank,” kata Kesit.

    Menurut Kesit , semenjak tahun  2017 PT KTA sudah lagi tidak mengucurkan dana untuk PT DCP, yang menyebabkan PT DCP mengalami kendala dalam penyelesaian proyek yang digarapnya. 

    Dalam  persidangan kali ini,  terungkap PT KTA sempat menarik dana sebesar Rp 132 miliar.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat hukum terdakwa , Subhan Nur Rahman SH didampingi anggotanya,  Ade Darma Mariyanto SH,  mengatakan bahwa keterangan saksi malah mematahkan dakwaan jaksa.

    “Saksi sudah mengakui, bahwa PT DCP awal-awal rutin membayar bunga dan pokok dana. Hal ini jelas menunjukan bahwa perkara ini selayaknya masuk ranah perdata murni,”  cetus Subhan Nur Rahman.

    Apalagi dalam  salah satu klausul pasal perjanjian disebutkan, bahwa PT KTA selaku pendana harus mencairkan dana yang diminta oleh PT DCP selambat-lambatnya 15 hari setelah pengajuan.

    “Beberapa  kali  pencairan dana,  malah terlambat dilakukan  hingga puluhan hari. Bahkan  tahun 2017 sudah tidak dicairkan. Lantas,  bagaimana bisa PT DCP menyelesaikan proyeknya,”  ungkap Subhan Nur Rahman.

    Keterangan saksi Kesit terkesan berbelit-belit di depan persidangan. "Keterangan yang disampaikan saksi berbelit dan terkesan ada yang ditutup-tutupi," tukasnya.

    Dalam surat dakwaan JPU Putu Sudarsana menyebutkan, bahwa kasus ini bermula saat terdakwa J.E. Sendjaja selaku Direktur PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) menerima bantuan modal dari PT Karya Tugas Anda (KTA) selaku pelapor, sebesar Rp 400 miliar untuk pengerjaan proyek Transmisi 500 KV di Sumatera.

    Kemudian,  antara terdakwa dan pelapor membuat perjanjian bagi hasil dengan komposisi modal dan keuntungan 75 persen masuk ke rekening bersama dan 25 persen masuk ke rekening terdakwa. yang selanjutnya oleh terdakwa dibantah bahwa proses ini belum memasuki tahap pembagian hasil.

    Dalam perkara ini, JPU Putu Sudarsana mendakwa terdakwa J.E Sendjaja telah melanggar Pasal 372 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  (ded)






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Saksi Berbelit-Belit, Ditegur Hakim, Terkesan Ditutup-Tutupi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas