SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Hariyono Sugijanto, yang tersandung dugaan perkara penggelapan dalam jabatan, telah sampai pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/12/2019).
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan.
"Menuntut terdakwa dengan 3 tahun dan 6 bulan," ucap JPU Madi.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Maxi Sigarlaki SH MH menyatakan , pihaknya mempersilahkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) bisa tersendiri atau bersama-sama dengan penasehat hukum.
"Baiklah, pledoi akan dilakukan Kamis (12/12/2019). Jangan ditunda lagi, karena saya akan cuti," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup.
Sehabis sidang, penasehat hukum terdakwa, Chrisman Hadi SH mengungkapkan, tuntutan terhadap kliennya dirasakan sangat memberatkan dan terlalu tinggi.
"Perkara ini adalah murni hutang-piutang dan masuk ranah perdata, masak dituntut begitu tinggi," cetus Chrisman Hadi SH.
Lagian, tenggang waktu untuk menyusun pledoi diberikan waktu Hakim Ketua Maxi, terlalu singkat. Yakni hanya dua hari saja.
Terdakwa dijerat pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan) atau pasal 372 KUHP ( penggelapan biasa).
Namun demikian, Chrisman Hadi SH akan mematuhi perintah Hakim Ketua Maxi dan segera menyusun pledoi. "Kami masih bisa menempuh upaya hukum banding dan kasasi nantinya," ungkapnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar