PH Dr. Solehoddin SH MH
Suasana sidang
SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Kali ini agenda sidang lanjutan terdakwa Nanang Rofii dan Candra, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengalihan lahan milik Pemerintah Kota (pemkot) Malang, memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di Candra Pengadilan Negeri Tipikor , Juanda, Sidoarjo (10/8/2020).
Dalam pledoinya, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Dr. Solehoddin SH MH menyatakan, terdakwa Nanang sudah melakukan pengukuran tanah sesuai perintah atasan di Jl Brigjend Slamet Riyadi, Oro Oro Dowo, Malang.
"Terdakwa sudah melakukan pengukuran sesuai petunjuk pemohon. Dijelaskan dalam pasal 51 ayat 1 KUHP, bahwa bawahan tidak dapat pidana, kecuali ada persekongkolan. Tidak ada satupun perbuatan terdakwa melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Tidak ada niat jahat sedikitpun dari terdakwa Nanang," ucapnya.
Menurut PH Dr. Solehoddin SH MH, terdakwa Nanang sudah berhati- hati dalam melakukan pengukuran dan tidak ada kongkalikong dengan pemohon. Lagi pula, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
"Atas dasar itulah, kami memohon majelis hakim untuk memutuskan mengadili terdakwa dengan putusan tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan membebaskan Nanang, serta mengembalikan harkat dan martabatnya," ujarnya.
Sementara itu, pledoi yang dibacakan oleh Ketua Tim PH terdakwa, Dr. Solehoddin SH MH untuk terdakwa Candra, sama halnya dengan pledoi Nanang.
Terdakwa Candra tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini. PH tidak sependapat dengan dakwaan jaksa yang menyatakan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Terbukti Candra adalah pembeli beretikad baik dan harus dilindungi oleh hukum. Tata cara dan prosedurnya sudah benar, pembelian tanah itu dengan harga yang layak dan hati-hati. Lagian, obyek tanah telah dikembalikan kepada Pemkot Malang. Jadi, tidak ada kerugian negara di sini," katanya.
Dijelaskan PH Dr. Solehoddin SH MH , terdakwa Candra tidak pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif dalam setiap persidangan.
"Kami mohon majelis hakim dengan putusan mengadili Candra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Membebaskan terdakwa dan mengembalikan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara," cetusnya.
Setelah mendengarkan pembacaan pledoi untuk Nanang dan Candra, Hakim Ketua Cokorda Gede Artana SH MHum, bertanya tentang mengenai tanggapan JPU dan PH , apakah tetap berpegang pada tuntutan dan pembelaan.
Jaksa menyatakan, tetap berpegang pada tuntutan dan PH berpegang pada pembelaan.
"Karena JPU tetap pada tuntutan dan PH tetap pada pembelaan. Maka putusan akan diambil majelis hakim pada Rabu (12/8/2020) lusa," tutur Cokorda seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.
Sehabis sidang, Ketua Tim PH terdakwa, Dr. Solehoddin SH MH mengungkapkan, Nanang dalam menjalankan tugas pengukuran sudah sesuai dan benar. Dia sduah mendapatkan tiga surat tugas.
Berdasarkan fakta persidangan, Nanang sudah melakukan pengukuran dengan ekstra hati-hati dan menentukan batas batas tanah disaksikan oleh pemohon di lapangan.
Nanang sendiri adalah bawahan dan tidak punya tanggungjawab dipidana, kecuali tidak melakukan pengukuran sesuai surat tugas. Dalam pasal 51 KUHP, dijelaskan orang yang menjalankan perintah atasan itu, tidak bisa dipidanakan. Seharusnya, atasannya- lah yang bertanggungjawab atas perbuatan tersebut.
Sedangkan untuk Candra, sudah sangat jelas bahwa dia dikategorikan pembeli beretikad baik dan tahapan yang dilakukannya sudah benar. Dia sudah melakukan ceking dan bermacam macam.
Terungkap di persidangan, bahwa Candra membeli tanah dan tidak ada kerjasama, serta tidak ada alat bukti berupa surat maupun saksi , bahwa Candra melakukan kerjasama untuk mendapatkan tanah itu.
"Kedua terdakwa (Nanang dan Candra) sudah selayaknya untuk dibebaskan. Baik Nanang dan Candra adalah korban yang dibebani tanggungjawab. Hal itu tidak layak dan paling menyakitkan adalah Candra 'ditipu' oleh Leonardo denga mengatakan adanya surat kuasa jual, padahal surat kuasa jual itu palsu," ungkapnya.
Menurut PH Dr. Solehoddin SH MH , kedua terdakwa layak dibebaskan dan tidak ditemukan adanya unsur unsur pidana. Terbukti kedua terdakwa tidak bersalah dan sudah terungkap di persidangan. (ded)
Suasana sidang
SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Kali ini agenda sidang lanjutan terdakwa Nanang Rofii dan Candra, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengalihan lahan milik Pemerintah Kota (pemkot) Malang, memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di Candra Pengadilan Negeri Tipikor , Juanda, Sidoarjo (10/8/2020).
Dalam pledoinya, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Dr. Solehoddin SH MH menyatakan, terdakwa Nanang sudah melakukan pengukuran tanah sesuai perintah atasan di Jl Brigjend Slamet Riyadi, Oro Oro Dowo, Malang.
"Terdakwa sudah melakukan pengukuran sesuai petunjuk pemohon. Dijelaskan dalam pasal 51 ayat 1 KUHP, bahwa bawahan tidak dapat pidana, kecuali ada persekongkolan. Tidak ada satupun perbuatan terdakwa melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Tidak ada niat jahat sedikitpun dari terdakwa Nanang," ucapnya.
Menurut PH Dr. Solehoddin SH MH, terdakwa Nanang sudah berhati- hati dalam melakukan pengukuran dan tidak ada kongkalikong dengan pemohon. Lagi pula, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
"Atas dasar itulah, kami memohon majelis hakim untuk memutuskan mengadili terdakwa dengan putusan tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan membebaskan Nanang, serta mengembalikan harkat dan martabatnya," ujarnya.
Sementara itu, pledoi yang dibacakan oleh Ketua Tim PH terdakwa, Dr. Solehoddin SH MH untuk terdakwa Candra, sama halnya dengan pledoi Nanang.
Terdakwa Candra tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini. PH tidak sependapat dengan dakwaan jaksa yang menyatakan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Terbukti Candra adalah pembeli beretikad baik dan harus dilindungi oleh hukum. Tata cara dan prosedurnya sudah benar, pembelian tanah itu dengan harga yang layak dan hati-hati. Lagian, obyek tanah telah dikembalikan kepada Pemkot Malang. Jadi, tidak ada kerugian negara di sini," katanya.
Dijelaskan PH Dr. Solehoddin SH MH , terdakwa Candra tidak pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif dalam setiap persidangan.
"Kami mohon majelis hakim dengan putusan mengadili Candra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Membebaskan terdakwa dan mengembalikan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara," cetusnya.
Setelah mendengarkan pembacaan pledoi untuk Nanang dan Candra, Hakim Ketua Cokorda Gede Artana SH MHum, bertanya tentang mengenai tanggapan JPU dan PH , apakah tetap berpegang pada tuntutan dan pembelaan.
Jaksa menyatakan, tetap berpegang pada tuntutan dan PH berpegang pada pembelaan.
"Karena JPU tetap pada tuntutan dan PH tetap pada pembelaan. Maka putusan akan diambil majelis hakim pada Rabu (12/8/2020) lusa," tutur Cokorda seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.
Sehabis sidang, Ketua Tim PH terdakwa, Dr. Solehoddin SH MH mengungkapkan, Nanang dalam menjalankan tugas pengukuran sudah sesuai dan benar. Dia sduah mendapatkan tiga surat tugas.
Berdasarkan fakta persidangan, Nanang sudah melakukan pengukuran dengan ekstra hati-hati dan menentukan batas batas tanah disaksikan oleh pemohon di lapangan.
Nanang sendiri adalah bawahan dan tidak punya tanggungjawab dipidana, kecuali tidak melakukan pengukuran sesuai surat tugas. Dalam pasal 51 KUHP, dijelaskan orang yang menjalankan perintah atasan itu, tidak bisa dipidanakan. Seharusnya, atasannya- lah yang bertanggungjawab atas perbuatan tersebut.
Sedangkan untuk Candra, sudah sangat jelas bahwa dia dikategorikan pembeli beretikad baik dan tahapan yang dilakukannya sudah benar. Dia sudah melakukan ceking dan bermacam macam.
Terungkap di persidangan, bahwa Candra membeli tanah dan tidak ada kerjasama, serta tidak ada alat bukti berupa surat maupun saksi , bahwa Candra melakukan kerjasama untuk mendapatkan tanah itu.
"Kedua terdakwa (Nanang dan Candra) sudah selayaknya untuk dibebaskan. Baik Nanang dan Candra adalah korban yang dibebani tanggungjawab. Hal itu tidak layak dan paling menyakitkan adalah Candra 'ditipu' oleh Leonardo denga mengatakan adanya surat kuasa jual, padahal surat kuasa jual itu palsu," ungkapnya.
Menurut PH Dr. Solehoddin SH MH , kedua terdakwa layak dibebaskan dan tidak ditemukan adanya unsur unsur pidana. Terbukti kedua terdakwa tidak bersalah dan sudah terungkap di persidangan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar