728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 10 Agustus 2020

    Dalam Pledoinya, PH Minta Terdakwa Nanang dan Candra Dibebaskan

        PH  Dr. Solehoddin SH MH  




        Suasana sidang


    SIDOARJO (mediasurabayarek.com) -  Kali ini agenda sidang lanjutan terdakwa  Nanang Rofii dan  Candra, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengalihan lahan milik Pemerintah Kota (pemkot)  Malang, memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi)  yang digelar di Candra  Pengadilan Negeri Tipikor , Juanda, Sidoarjo  (10/8/2020).

    Dalam pledoinya, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH)  terdakwa, Dr. Solehoddin SH MH  menyatakan,  terdakwa Nanang sudah melakukan pengukuran tanah sesuai perintah atasan  di Jl Brigjend Slamet Riyadi, Oro Oro Dowo, Malang.

    "Terdakwa sudah melakukan pengukuran sesuai petunjuk pemohon. Dijelaskan dalam pasal 51 ayat 1 KUHP, bahwa bawahan tidak dapat pidana, kecuali ada persekongkolan.  Tidak ada satupun perbuatan  terdakwa melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Tidak ada niat jahat sedikitpun dari terdakwa Nanang," ucapnya.

    Menurut  PH   Dr. Solehoddin SH MH, terdakwa Nanang sudah berhati- hati dalam melakukan pengukuran dan tidak ada kongkalikong dengan pemohon. Lagi pula, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

    "Atas dasar itulah, kami memohon majelis hakim  untuk memutuskan mengadili terdakwa dengan putusan tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan membebaskan Nanang, serta mengembalikan harkat dan martabatnya," ujarnya.

    Sementara itu, pledoi yang dibacakan oleh Ketua Tim PH  terdakwa, Dr. Solehoddin SH MH untuk terdakwa Candra, sama halnya dengan pledoi Nanang.

    Terdakwa Candra tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.  PH tidak sependapat dengan dakwaan jaksa yang menyatakan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

    "Terbukti Candra adalah pembeli beretikad baik dan harus dilindungi oleh hukum. Tata cara  dan prosedurnya sudah benar, pembelian tanah itu dengan harga yang layak dan hati-hati.  Lagian, obyek tanah telah dikembalikan kepada Pemkot Malang. Jadi, tidak ada kerugian negara di sini," katanya.

    Dijelaskan  PH  Dr. Solehoddin SH MH  ,  terdakwa Candra tidak pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif dalam setiap persidangan. 


    "Kami mohon majelis hakim dengan putusan mengadili Candra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Membebaskan terdakwa dan mengembalikan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara  kepada negara," cetusnya.

    Setelah mendengarkan pembacaan pledoi untuk Nanang dan Candra, Hakim Ketua Cokorda Gede Artana SH MHum, bertanya tentang mengenai tanggapan JPU dan PH ,  apakah tetap  berpegang pada tuntutan dan pembelaan.

    Jaksa menyatakan, tetap berpegang pada tuntutan dan PH berpegang pada pembelaan. 


    "Karena JPU tetap pada tuntutan dan PH tetap pada pembelaan. Maka putusan akan diambil majelis hakim pada Rabu (12/8/2020) lusa," tutur Cokorda seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.



    Sehabis sidang,  Ketua Tim PH  terdakwa, Dr. Solehoddin SH MH  mengungkapkan,    Nanang dalam menjalankan tugas pengukuran sudah sesuai dan benar. Dia sduah mendapatkan   tiga surat tugas.

    Berdasarkan fakta persidangan, Nanang sudah melakukan pengukuran dengan ekstra hati-hati dan menentukan batas batas tanah disaksikan oleh pemohon di lapangan.

    Nanang sendiri adalah bawahan dan tidak punya tanggungjawab dipidana, kecuali tidak melakukan pengukuran sesuai surat tugas. Dalam pasal 51 KUHP, dijelaskan orang yang menjalankan perintah atasan itu, tidak bisa dipidanakan. Seharusnya, atasannya- lah yang bertanggungjawab atas perbuatan tersebut.


    Sedangkan untuk Candra, sudah sangat jelas bahwa dia dikategorikan pembeli beretikad baik dan tahapan yang dilakukannya sudah benar. Dia sudah melakukan ceking dan bermacam macam.

    Terungkap di persidangan, bahwa Candra membeli tanah dan tidak ada kerjasama, serta tidak ada alat bukti berupa surat maupun saksi , bahwa Candra melakukan kerjasama untuk mendapatkan tanah itu.


    "Kedua terdakwa (Nanang dan Candra) sudah selayaknya untuk dibebaskan.  Baik Nanang dan Candra adalah korban yang dibebani tanggungjawab. Hal itu tidak layak dan paling menyakitkan adalah Candra 'ditipu' oleh Leonardo denga mengatakan adanya surat kuasa jual, padahal surat kuasa jual itu palsu," ungkapnya.

    Menurut  PH  Dr. Solehoddin SH MH ,  kedua terdakwa layak dibebaskan dan tidak ditemukan adanya unsur unsur pidana. Terbukti kedua terdakwa tidak bersalah dan sudah terungkap di persidangan. (ded) 
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Pledoinya, PH Minta Terdakwa Nanang dan Candra Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas