Sidang Saiful Ilah
SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Sidang llanjutan kasus dugaan suap Bupati Sidoarjo non-aktif Saiful illah, kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, Ibnu Gofur (Direktur PT Rudi Jaya Konstruksi) dan saksi Totok Sumedi, Iwan Setiawan, Sunarti, dan Sari Redjo.
Kendati ada 5 saksi yang diperiksa di persidangan, namun faktanya hanya satu saksi yang bisa diperiksa, yakni Ibnu Gofur yang paling mengetahui kasus ini. Dia diperiksa selama lebih dari lima jam lamanya di persidangan.
Dalam keterangannya, Ibnu Gofur menuturkan, bahwa perusahaannya bergerak di bidang pengerjaan jembatan, irigasi dan jalan. Dia adalah pemilik perusahaan dari PT Rudi Jaya Konstruksi, PT Kharisma dan CV Diajeng.
"Saya pernah mendapatkan pekerjaan jalan Candi-Prasung yang digarap oleh PT Rudi Jaya. Saya pernah memperkenalkan diri pada pejabat. Pernah sowan ke Sunarti bersama Totok," ujarnya.
Ketika ada sanggahan dari Gaga (PT Gentayu) , pernah menghubungi Sunarti dan Sangaji. Gofur pernah ketemu Yanuar di Bon Cafe dan ke kantornya bersama Totok Sumedi.
"Seingat saya, ada sanggahan pada proses lelang proyek Candi-Prasung. Ada pengumuman pemenang lelang adalan PT Kharisma. Saya disarankan minta bantuan Bupati dan menghubungi Bupati," ucap Gofur.
Menurutnya, pihaknya minta tolong Bupati agar Sunarti dan Sangaji cepat menanggapi. Namun demikian, bukan bertujuan untuk menolak sanggahan.
"Saya bertemu Totok dan Bayu di Bon Cafe. Diperintahkan agar semua dokumen harus lengkap, baru bisa dibantu untuk pemenangan," katanya.
Gara-gara ada rangkap jabatan, sanggahan yang diajukan PT Gentayu digugurkan. "Ketika ada sanggahan, ada kekhawatiran. Koordinasi dengan Totok dan Dedi. Awalnya, kita memang dan ada sanggahan itu," tutur Gofur.
Menurut Gofur, pihaknya ada komunikasi dengan Gaga dan minta kompensasi sebesar Rp 750 juta, agar sanggahan tidak dilanjutkan. Ada kesepakatan antara keduanya, 70 persen untuk PT Kharisma dan PT Gentayu sebesar 30 persen.
"Pak Judi minta dukungan operasional (uang-red). Mulanya , nggak ngasih Pokja Pokja, tetapi disindir sindir. Akhirnya, saya alokasikan semuanya. Saya ketemu Bupati dan menyumbang Deltras. Nggak pernah janjikan apa apa," kata Gofur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Suhermanto SH bertanya pada Gofur, apakah saksi merasa tertekan dengan adanya terdakwa Bupati Saiful Ilah di persidangan kali ini.
"Nggak, saya nggak tertekan pak," kilah Gofur di persidangan.
Dijelaskan JPU KPK Arif, bahwa keterangan yang disampaikan Gofur dirasakan mulai tidak jujur. "Tolong bicara yang jujur saya," pinta JPU Arif.
Gofur menjelaskan, bahwa dirinya memberikan Pokja sebesar Rp 190 juta lewat Totok dan diteruskan pada Yugo. Gofur pernah mengasih Sangaji sebanyak dua kali, sebesar Rp 300 juta dan Rp 200 juta.
"Sangaji minta untuk bantuan gempa Ambon. Sedangkan , Yanuar PPK diberikan Rp 150 juta di Resto Cianjur. Pemberian ditaruh di jok depan sebelah kiri untuk Pasar Porong. Waktu itu , ada Yanuar, Iwan dan Entuk," seingat Gofur.
Sementara itu, Sunarti diberikan uang oleh Gofur sebesar Rp 225 juta. Uang itu patungan dari Gofur dan Totok Sumedi.
"Pemberian itu, saya lakukan untuk ucapan terima kasih beberapa proyek yang dikerjakan," ungkap Gofur.
Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Syaiful Ilah, Syamsul Huda SH bertanya pada saksi Gofur mengenai sanggahan PT Gentayu yang digugurkan, apakah ada bantuan dari Bupati.
Gofur menjawab, bahwa sanggahan PT Gentayu itu digugurkan oleh Pojka, bukan Bupati.
"Bupati tidak pernah meminta sesuatu dan menyanggupi apapun. Nggak ada komitmen antara saya dan terdakwa Saiful Ilah. Nggak ada, kalau memang dapat sekian sekian. Nggak ada itu," tukas Gofur.
Sampai OTT KPK, Bupati tidak tahu dan tidak pernah menanyakan soal uang itu. "Saya nggak pernah menjadi tim sukses Bupati," tandasnya.
Setelah pemeriksaan saksi mahkota ini, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana SH MHum, memberikan kesempatan kepada terdakwa Siaful Ilah untuk memberikan tanggapan atas keterangan dari Ibnu Gofur.
Terdakwa Saiful Illah menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah meminta-minta uang kepada siapapun. "Saya tidak pernah meminta uang pada siapapun Pak Hakim," tegasnya.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana SH mengingatkan JPU KPK agar menghadirkan saksi mahkota itu sendirian saja dan tidak disatukan dengan saksi saksi lainnya.
"Untuk pemeriksan saksi mahkota, Ibnu Gofur ini membutuhkan waktu lima jam lebih. Sedangkan empat saksi lainnya belum bisa diperiksa. Untuk sidang Rabu ( 12/8/2020), tolong keempat saksi yang tidak bisa diperiksa, dihadirkan kembali pada sidang berikutnya," katanya sambil mengetukkan palunya sebagai tanda sidang berakhir. (ded)
SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Sidang llanjutan kasus dugaan suap Bupati Sidoarjo non-aktif Saiful illah, kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, Ibnu Gofur (Direktur PT Rudi Jaya Konstruksi) dan saksi Totok Sumedi, Iwan Setiawan, Sunarti, dan Sari Redjo.
Kendati ada 5 saksi yang diperiksa di persidangan, namun faktanya hanya satu saksi yang bisa diperiksa, yakni Ibnu Gofur yang paling mengetahui kasus ini. Dia diperiksa selama lebih dari lima jam lamanya di persidangan.
Dalam keterangannya, Ibnu Gofur menuturkan, bahwa perusahaannya bergerak di bidang pengerjaan jembatan, irigasi dan jalan. Dia adalah pemilik perusahaan dari PT Rudi Jaya Konstruksi, PT Kharisma dan CV Diajeng.
"Saya pernah mendapatkan pekerjaan jalan Candi-Prasung yang digarap oleh PT Rudi Jaya. Saya pernah memperkenalkan diri pada pejabat. Pernah sowan ke Sunarti bersama Totok," ujarnya.
Ketika ada sanggahan dari Gaga (PT Gentayu) , pernah menghubungi Sunarti dan Sangaji. Gofur pernah ketemu Yanuar di Bon Cafe dan ke kantornya bersama Totok Sumedi.
"Seingat saya, ada sanggahan pada proses lelang proyek Candi-Prasung. Ada pengumuman pemenang lelang adalan PT Kharisma. Saya disarankan minta bantuan Bupati dan menghubungi Bupati," ucap Gofur.
Menurutnya, pihaknya minta tolong Bupati agar Sunarti dan Sangaji cepat menanggapi. Namun demikian, bukan bertujuan untuk menolak sanggahan.
"Saya bertemu Totok dan Bayu di Bon Cafe. Diperintahkan agar semua dokumen harus lengkap, baru bisa dibantu untuk pemenangan," katanya.
Gara-gara ada rangkap jabatan, sanggahan yang diajukan PT Gentayu digugurkan. "Ketika ada sanggahan, ada kekhawatiran. Koordinasi dengan Totok dan Dedi. Awalnya, kita memang dan ada sanggahan itu," tutur Gofur.
Menurut Gofur, pihaknya ada komunikasi dengan Gaga dan minta kompensasi sebesar Rp 750 juta, agar sanggahan tidak dilanjutkan. Ada kesepakatan antara keduanya, 70 persen untuk PT Kharisma dan PT Gentayu sebesar 30 persen.
"Pak Judi minta dukungan operasional (uang-red). Mulanya , nggak ngasih Pokja Pokja, tetapi disindir sindir. Akhirnya, saya alokasikan semuanya. Saya ketemu Bupati dan menyumbang Deltras. Nggak pernah janjikan apa apa," kata Gofur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Suhermanto SH bertanya pada Gofur, apakah saksi merasa tertekan dengan adanya terdakwa Bupati Saiful Ilah di persidangan kali ini.
"Nggak, saya nggak tertekan pak," kilah Gofur di persidangan.
Dijelaskan JPU KPK Arif, bahwa keterangan yang disampaikan Gofur dirasakan mulai tidak jujur. "Tolong bicara yang jujur saya," pinta JPU Arif.
Gofur menjelaskan, bahwa dirinya memberikan Pokja sebesar Rp 190 juta lewat Totok dan diteruskan pada Yugo. Gofur pernah mengasih Sangaji sebanyak dua kali, sebesar Rp 300 juta dan Rp 200 juta.
"Sangaji minta untuk bantuan gempa Ambon. Sedangkan , Yanuar PPK diberikan Rp 150 juta di Resto Cianjur. Pemberian ditaruh di jok depan sebelah kiri untuk Pasar Porong. Waktu itu , ada Yanuar, Iwan dan Entuk," seingat Gofur.
Sementara itu, Sunarti diberikan uang oleh Gofur sebesar Rp 225 juta. Uang itu patungan dari Gofur dan Totok Sumedi.
"Pemberian itu, saya lakukan untuk ucapan terima kasih beberapa proyek yang dikerjakan," ungkap Gofur.
Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Syaiful Ilah, Syamsul Huda SH bertanya pada saksi Gofur mengenai sanggahan PT Gentayu yang digugurkan, apakah ada bantuan dari Bupati.
Gofur menjawab, bahwa sanggahan PT Gentayu itu digugurkan oleh Pojka, bukan Bupati.
"Bupati tidak pernah meminta sesuatu dan menyanggupi apapun. Nggak ada komitmen antara saya dan terdakwa Saiful Ilah. Nggak ada, kalau memang dapat sekian sekian. Nggak ada itu," tukas Gofur.
Sampai OTT KPK, Bupati tidak tahu dan tidak pernah menanyakan soal uang itu. "Saya nggak pernah menjadi tim sukses Bupati," tandasnya.
Setelah pemeriksaan saksi mahkota ini, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana SH MHum, memberikan kesempatan kepada terdakwa Siaful Ilah untuk memberikan tanggapan atas keterangan dari Ibnu Gofur.
Terdakwa Saiful Illah menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah meminta-minta uang kepada siapapun. "Saya tidak pernah meminta uang pada siapapun Pak Hakim," tegasnya.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana SH mengingatkan JPU KPK agar menghadirkan saksi mahkota itu sendirian saja dan tidak disatukan dengan saksi saksi lainnya.
"Untuk pemeriksan saksi mahkota, Ibnu Gofur ini membutuhkan waktu lima jam lebih. Sedangkan empat saksi lainnya belum bisa diperiksa. Untuk sidang Rabu ( 12/8/2020), tolong keempat saksi yang tidak bisa diperiksa, dihadirkan kembali pada sidang berikutnya," katanya sambil mengetukkan palunya sebagai tanda sidang berakhir. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar