728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 30 Januari 2021

    PH Sumarso SH : "Putusan Atas dr Sudjarno (Divonis 3 Bulan Percobaan), Bisa Jadi Preseden Buruk Bagi Rumah Sakit Lainnya"

     

                     PH Sumarso SH


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dr  Sudjarno dengan hukuman  3 bulan percobaan, Penasehat Hukum (PH) Sumarso SH langsung mengajukan banding,  Kamis (28/1/2021).

    PH Sumarso SH  menyatakan , atas putusan ini bisa menjadi preseden buruk bagi seluruh Rumah Sakit (RS) lainnya.  Sebab, Direktur RS bisa tidak punya kewenangan lagi untuk memberikan pembinaan berupa pemberian surat peringatan atau teguran terhadap bawahan, yang sudah melakukan pelanggaran di rumah sakit.  

    "Putusan ini, bisa menjadi preseden buruk bagi seluruh Rumah Sakit lainnya," ucap Sumarso SH  kepada media massa di PN Surabaya, Jum'at (29/1/2021).

    Menurutnya,  dr Sudjarno yang waktu itu menjabat sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Mata Undaan, jelas-jelas mempunyai kewenangan melakukan pembinaan terhadap bawahannya. Kalau, Direktur RS yang memberikan surat peringatan pada bawahannya, dianggap bersalah dan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Dianggap bersalah melanggar pasal 311 KUHP melakukan pencemaran secara tertulis.

    "Lalu, siapa yang berhak memberikan pembinaan pada karyawan atau bawahan Rumah Sakit ?," tutur Sumarso SH.

     Maka, hal itu sudah pasti menjadi preseden buruh bagi Rumah Sakit lainnya. Pada pimpinan rumah sakit akan takut dan berpikir seribu kali untuk memberikan pembinaan berupa surat teguran atau peringatan pada bawahannya. Sebab, bisa dilaporkan pihak berwajib dan menjadi terdakwa di pengadilan dan dinyatakan bersalah serta dihukum nantinya.

    Dijelaskan Sumarso SH  , dengan adanya putusan 3 bulan percobaan pada dr Sudjarno  ini, akan berpengaruh terhadap profesi yang bersangkutan sebagai seorang dokter. 

    "Putusan itu pasti berpengaruh terhadap profesi Pak Sudjarno sebagai dokter. Juga berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi Rumah Sakit," tegasnya.

    Masih kata Sumarso SH , pihaknya mengajukan upaya banding karena menilai sejak awal pertimbangan hukumnya sudah melenceng dari fakta persidangan. Mestinya, putusan majelis hakim  terhadap dr Sudjarno itu bebas. Bukannya dihukum percobaan.

    Memberikan surat teguran bagi bawahan yang dianggap bersalah adalah hal yang wajar dilakukan oleh pimpinan Rumah Sakit atau perusahaan. 

    Mengenai putusan majelis hakim yang ditunda sampai enam (6) kali dianggap PH Sumarso SH terlalu lama.  Setiap kali penundaan putusan, selalu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Pramana SH MKn  atau Jaksa Pengganti lainnya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya.

    "Tiap kali sidang putusan ditunda beberapa kali, selalu disampaikan oleh Jaksa kepada saya, selaku PH dari terdakwa. Seharusnya dilakukan sidang resmi, yang lengkap dihadiri majelis hakim, jaksa, PH dan terdakwa. Sekalipun hanya untuk penundaan," kata Sumarso SH.

    Setelah mengajukan banding , Sumarso SH berharap kliennya, dr Sudjarno bisa memperoleh keadilan dan diputus bebas nantinya. 

    Ini mengingat, hasil putusan MKEK Pusat memutuskan bahwa SK MKEK Surabaya pada 20 Juli 2020 itu tidak berlaku lagi. Bahwa dr Sudjarno terbukti tidak bersalah. 

    Unsur pencemaran nama baik dan fitnah itu tidak terbukti. Adanya putusan MKEK Pusat menyatakan  surat putusan MKEK IDI Surabaya dibatalkan. Karena putusan MKEK IDI Surabaya dibatalkan, terdakwa tidak terbukti bersalah.(ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Sumarso SH : "Putusan Atas dr Sudjarno (Divonis 3 Bulan Percobaan), Bisa Jadi Preseden Buruk Bagi Rumah Sakit Lainnya" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas