Anita (bebas)
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas murni terhadap terdakwa Anita Wijaya, yang tersandung dugaan perkara penipuan Rp 2,5 miliar, Senin (15/2/2021).
Dalam amar putusannya , Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum menyatakan, terdakwa Anita Wijaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh sebab itu, membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
"Mengadili menyatakan Anita Wijaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sebagaimana dalam dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula," ucap Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra PN Surabaya.
"Demikian putusan majelis hakim dan apabila JPU tidak terima bisa melakukan upaya hukum kasasi. Dengan demikian, sidang kami nyatakan ditutup, " ujar Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum seraya mengetukkan palunya, sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.
Setelah mendengar kliennya, Anita Wijaya divonis bebas murni oleh majelis hakim, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Salawati SH MH mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
"Saya mikirnya (semula-red) putusan atas Anita itu lepas (onslag), karena ada unsur perdatanya. Ternyata hakim melihat perkara ini tidak ada wanprestasi, karena pencapaian target belum jatuh tempo, sampai tahun 2023 nanti. Memang sudah seharusnya klien kami bebas seperti itu," tutur Salawasi SH.
Setelah putusan bebas ini, PH Salawati SH langsung mengurus petikan putusan dan membebaskan Anita dari tahanan. "Nanti kami cooling down dulu, setelah melihat upaya hukum kasasi dari Jaksa. Nunggu keputusan dari Bu Anita dulu. Yang penting keluar dulu (Anita keluar)," katanya.
Sebagaimana disampaikan PH Salawati SH pada sidang sebelumnya, bahwa perkara yang dialami kliennya (Anita Wijaya-red) adalah perdata. Bukan pidana.
Hal itu buktikan dengan ditolaknya gugatan perdata dengan nomor perkara No.235/Pdt.G/2018/PN SDA antara Tho Ratna Listiyani sebagai penggugat melawan Anita Wijaya sebagai pihak tergugat di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Di tingkat pertama dia menang, kedua menang dan ditingkat kasasi juga menang. Materinya sama, obyek dan subyek gugatannya juga sama persis dengan perkara pidana yang sedang disidangkan hari ini.
Menurut Salawati SH, perihal uang Rp 2,5 miliar yang dipersoalkan oleh Tho Ratna Listiyani diperoleh Kliennya, setelah dia menandatangani perjanjian khusus tanggal 19 Agustus 2017 dengan Tho Ratna Listiyani di Notaris Ayu Marliyati alamat Ruko Niaga Sentosa Kav. 8 Jl. Letjen Sutoyo 140 A Medaeng – Waru Sidoarjo.
“Isinya, perjanjian pinjaman khusus dengan jangka waktu berakhir 6 tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2023, dengan target Rp 30 miliar. Kalau sudah tercapai target, pinjaman Rp 2,5 miliar itu dihapus. Ingat, Tho Ratna sendirilah yang meminta tolong dan menawari klien saya bergabung dalam Timnya untuk membantu mendapatkan nasabah Prudential. Ini perkara perdata,” ungkapnya.
Hal itu karena Anita adalah Manager Bank HSBC yang menangani nasabah prioritas dan Ratna tertarik dan meminta tolong agar Anita ikut menjadi agen Prudential. Ternyata, ada 5 nasabah yang closing dan Anita mendapatkan reward. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar