728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 26 Februari 2021

    Notaris Olivia dan Hendra Jadi Saksi Dalam Perkara Lukman Dalton

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Gara-gara Lukman Dalton bin Oman Doman diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya,  yang diduga bersekongkol dengan Notaris Olivia Sheerline karena menjual sertifikat palsu sehingga Hendra Thiemailattu mengalami kerugaian Sebesar Rp 38 miliar.

    Dalam sidang lanjutan Lukman Dalton ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Darwis dalam sidang ini menghadirkan saksi Hendra dan Notaris Olivia Sherline Wiratno (berkas terpisah)  yang diperiksa dalam persidangan.

    Dalam keterangannya, saksi Olivia Sherline dianggap majelis hakim berbelit-belit, karena saksi hanya mengakui kalau perbuatannya membalik nama sertifikat milik terdakwa Lukman Dalton ke atas nama pembeli tanah yaitu Hendra Thiemailattu.

    "Saya hanya tahu tentang balik nama pada lahan tanah yang di Pakal saja yang mulia," ucap Olivia Sherline, di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya, Rabu (24/2/2021).

    Lantaran,  dianggap berbelit-belit , Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri SH MHum pun geram. "Saudara sudah disumpah, dan saudara juga tersangkut dalam masalah ini. Jadi berikan kesaksian yang benar, agar tidak mempersulit saudara nantinya," ancam hakim kepada Olivia yang langsung terdiam.

    Dan selanjutnya, Ketua Majelis juga mempertanyakan kepada Olovia Sherline, kebenaran  5 sertifikat palsu yang ditunjukkan JPU berasal dari kantornya. 

    "Iya, 5 sertifikat itu yang dari kantor dan saya belum mendatangi kantor BPN," ujarnya.

    Atas keterangan saksi Olivia ini, Hakim Ketua Gunawan SH MHum menganggap jika Olivia Sherline melanggar profesi Notaris. 

    "Anda sudah menjadi  PPATK selama 10 tahun, kok kayak gitu. Nggak ngecek ke BPN dulu. Anda  sudah melangar profesi," katanya. 

    Bahkan, Hakim Ketua Gunawan SH Mhum sempat memarahi notaris Olivia Sherline karena selalu ngeyel dan mencoba mendekte hakim. "Anda jangan mendekte hakim. Anda sekarang diperiksa sebagai saksi. Nanti kalau saudara sudah duduk di tengah (terdakwa-red) baru tahu rasa," tuturnya.

    Bahkan, Hakim Ketua Gunawan SH meminta Jaksa untuk mencatat apa yang telah diperbuat oleh saksi Olivia dalam persidangan. "Tolong dicatat Pak Jaksa," pintanya.

    Sementara itu, Hendra menerangkan, awal  mulanya Lukman menjual tanah dengan luas 29.400 M2 di Gunung Anyar Tambak Surabaya. Notaris Olivia Sherline Wiratno, SH meyakinkan kepada Hendra Thiemailattu, jika SHM-nya telah di cek in di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan telah dilakukan pengembalian batas.

    Atas penjelasan tersebut, Hendra tertarik dan terjadilah negosiasi harga dan disepakti sebesar Rp 14 miliar. Kemudian pada bulan Mei 2017 Hendra diminta oleh terdakwa untuk membayar sebesar Rp 14.5 miliar, termasuk biaya Notaris Olivia Sherline Wiratno.

    Selanjutnya pada tanggal 31 Mei 2017, Hendra melakukan pembayaran dengan menggunakan cek bank sebesar Rp 14,5 miliar dan diterima Olivia Sherline. Setelah menyerahkan cek tersebut, beberapa minggu kemudian SHM atas tanah tersebut diserahkan dan dibalik namakan Hendra.

    Kemudian pada  Mei 2017, saksi Hendra ditawari kembali oleh saksi Alek, terdakwa Lukman menjual tanahnya di daerah Gunung Anyar Tambak, seluas 42.000 M2, SHM, dengan harga 25 miliar. Saksi Hendra kemudian membayar dengan cek 5,5 Rp miliar, dan sisanya  Rp 20 miliar dibayar Hendra dengan asetnya juga di Gunung Anyar Surabaya.

    Saat saksi Hendra ingin menjual bidang tanah di Gunung Anyar, dengan calon pembeli lalu mengecek lokasi, ternyata gambar SHM dengan lokasi tidak cocok.

    Tentu saja,  Hendra kemudian komplain ke terdakwa. Dengan tipu muslihat, terdakwa menjanjikan akan mengganti tanah dilokasi, Trosobo Sidoarjo. Ke- 12 SHM itu diakui milik terdakwa dan disepakati harga Rp 49,8 miliar. Karena itu Hendra tinggal membayar Rp 34 miliar.

    Nah, ketika akan dibuatkan balik nama SHM di Notaris Olivia, saksi Hendra sudah mulai curiga, atas SHM tersebut. Saat Hendra mengecek di Notaris temannya, ternyata SHM tersebut palsu.

    Lagi-lagi, Hendra komplain ke terdakwa Lukman, kembali terdakwa dengan tipu muslihatnya, menukar dengan tanah yang di wilayah Pakal luas 10,260 M2, wilayah Kalijudan luas 1350 M2, 1410 M2, 1525 M2, 1500M2, 1430 M2, semuanya masih atas nama Sutrisno. Terdakwa Lukman mematok harga Rp 126, 35 miliar.

    Menurut  Hendra, dia telah menyetor uang sejak Mei 2017 sampai  Juli 2019, dengan total nilai Rp 38.061.515.750, termasuk pembayaran pajak total sebesar Rp 981.515.750.

    Mengetahui seluruh SHM yang saksi Hendra terima adalah palsu sehingga saksi Hendra memberikan Kuasa kepada Djayanto Irawan, untuk melakukan pengecekan ke BPN dan melaporkan perkara ini ke Polisi.

    Adanya perbuatan terdakwa Lukman Dalton ini,  JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Henda mengharapkan, Lukman dan Olive  harus dihukum atas perbuatan pidana yang dilakukan terhadap dirinya dan menderita kerugian puluhan miliar. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Notaris Olivia dan Hendra Jadi Saksi Dalam Perkara Lukman Dalton Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas