728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 02 Februari 2021

    Tiga Kali Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Ahli, PH Krisna Budi SH Tetap Minta Dihadirkan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Lagi-lagi, sidang lanjutan Yulihanes yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan, yang seharusnya mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa, kembali ditunda karena alasan berhalangan hadir di persidangan.

    Saksi ahli Bambang Suheriyadi SH Mhum (pakar pidana) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur, berhalangan hadir untuk ketuga (3) kalinya di persidangan.

    Pembukaan sidang, dimulai oleh Hakim Ketua Ketua Ketut Tirta SH MHum dengan mengetukkan palunya tiga kali, sebagai pertanda sidang dimulai  yang digelar   di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin  (1/2/2021).

    "Sidang sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Silahkan Jaksa menghadirkan saksi ahlinya di persidangan !," pinta Hakim Ketua Ketut Tirta SH.

    AKan tetapi, JPU Darmawati Lahang SH menyatakan, bahwa saksi ahli Bambang Suheriyadi SH Mhum tidak bisa hadir di persidangan dan tidak bisa memenuhi pangggilan jaksa lagi.

    "Mohon maaf Yang Mulia, saksi ahli tidak bisa lagi memenuhi panggilan dan dihadirkan di persidangan. Karena yang bersangkutan kembali berhalangan hadir," ucapnya menjawab pertanyaan Hakim Ketua Ketut Tirta SH.

    Lantas, Hakim Ketua Ketut SH bertanya kepada Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Krisna Budi Tjahyono SH , apakah minta saksi ahli dihadirkan kembali atau tidak pada persidangan berikutnya.

    "Kami minta saksi ahli kembali dihadirkan di persidangan, Yang Mulia," ujar PH Krisna Budi Tjahyono SH .

    Seusai mendengarkan hal ini, Hakim Ketua Ketut Tirta SH MHum menyatakan ,sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan  saksi  ahli pada Senin  (8/2/2021) depan.

    "Baiklah, kalau begitu sidang dilanjutkan kembali pekan depan, dengan agenda kembali menghadirkan saksi ahli dari Jaksa," ucap  Hakim Ketua Ketua Ketut Tirta SH MHum dan sidang pun ditutup.

    Sehabis sidang, PH  Krisna Budi Tjahyono SH mengatakan, pihaknya menolak keterangan saksi ahli Bambang Suheriyadi SH Mhum dibacakan oleh Jaksa, karena hal itu akan merugikan terdakwa  Yulihanes.

    "Kami tetap minta saksi ahli tetap dihadirkan kembali oleh Jaksa. Ini sudah ketiga kalinya jaksa gagal menghadirkan saksi ahli di persidangan," katanya.

    Menurut PH  Krisna Budi Tjahyono SH , pihaknya berharap terdakwa Yulihanes bisa dibebaskan oleh majelis hakim nantinya. Ini mengingat terdakwa mempunyai etikat baik untuk membayar hutangnya kepada pelapor Richard. Ini adalah masalah hutang-piutang murni. Tidak ada penggelapan. (ded)


     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tiga Kali Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Ahli, PH Krisna Budi SH Tetap Minta Dihadirkan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas