728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 02 Februari 2021

    Ringgo Imada Divonis 1 Tahun 4 Bulan, PH Iswahyudi SH Pikir-Pikir

     


                                       PH Iswahyudi SH       



                                      Terdakwa Ringgo 

    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ringgo Imada dengan hukuman  1 tahun 4 bulan penjara.  

    Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap PT Lintas Bangun Persada (LBP) dengan berpura-pura sebagai manajer perusahaan agar dapat memesan semen dalam jumlah besar untuk proyek tol dan perumahan senilai Rp. 1.457.000.000

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua  Johanis Hehamony SH Mhum menyatakan,  terdakwa terbukti melakukan tidak pidana penipuan sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ringgo Imada Rendragraha selama 1 tahun 4 bulan penjara," ucap hakim Johanis di ruang sidang PN Surabaya, Senin (1/2/2021).

    Sebagaimana diketahui ,  sebelumnya  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

    Pertimbangan hakim menjatuhkan putusan 1 tahun 4 bulan penjara, karena adanya hal yang memberatkan terdakwa, yaitu merugikan PT Lintas Bangun Persada (LBP). Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa membayar atau mengembalkan Rp 150 juta dan belum pernah dihukum.

    Seusai membacakan amar putusannya, baik JPU dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Iswahyudi SH MHum ditanya  tanggapan kedua atas putusan majelis hakim tersebut.

    "Kami masih pikir-pikir Yang Mulia,"  ujar PH Iswahyudi SH MHum.

    Usai membacakan amar putusan, hakim Johanis memberikan waktu satu minggu untuk menyatakan sikap. "Kami beri waktu satu minggu untuk terima atau banding atas putusan ini," kata   hakim Johanis.

    Sehabis sidang Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Iswahyudi SH MHum menyatakan,  pihaknya masih komunikasi dulu dengan terdakwa  dan keluarga dulu.

    "Ya, masih  pikir -pikir atas putusan majelis hakim tersebut," cetus Iswahyudi SH MHum . 

    Dalam pledoinya, PH Iswahyudi SH menyebutkan, meminta onslag (dilepaskan-red) karena yang bersangkutan (terdakwa-red) adalah  korban dari Wandi Wahyudi dan sudah dilaporkan ke Polda Jatim tahun 2014. Tetapi, sudah melaporkan dulu ke Polda.

    "Untuk pengajuan proposal , pengiriman barang yang menerima Wandi Wahyudi, melalui Slamet di lapangan. Terdakwa adalah korban dan kita meminta hukuman onslag.  Namun, kewenangan ada di majelis hakim," ungkapnya.

    Dalam  dakwaan jaksa ada kerugian sebesar Rp 1,45 milair. "Tetapi,  sudah dikembalikan terdakwa Rp 150 juta. Perkara ini berbau perdata, dan  terdakwa hanyalah korban Wandi Wahyudi," tukas Iswahyudi SH.

    Sebagaimana diketahui,  dalam dakwaan Jaksa disebutkan , bahwa pada bulan April 2018 terdakwa Ringgo Imada Rendragraha ST bertemu dengan marketing PT. Lintas Bangun Persada Jaya Budiman Ahmad Novianto di SUTOS di Jalan Adityawarman, Surabaya.

    Saat pertemuan, terdakwa mengatakan membutuhkan semen untuk keperluan pembangunan proyek-proyek yang sedang dia kerjakan.

    Terpikat dengan pembelian itu, lantas Budiman mengajak terdakwa ke kantornya di PT. Lintas Bangun Persada jaya di Jl. Dr. Ir. Soekarno No.193 Blok E-5  Surabaya.

    Budiman percaya, sebab terdakwa mengatakan kalau dirinnya adalah sebagai Manager dari PT. Damas Cipta Jaya dan mendapatkan pekerjaan dari PT. Waskita berupa proyek Tol di Jalan Raya Bantaran Desa Krepek Kabupaten Probolinggo dan Proyek Perumahan dan Proyek Regi di Bojonegoro.

    Berdasarkan permintaan yang diajukan oleh terdakwa, kemudian PT Lintas Bangun Persada Jaya mengirim 24 kali sak semen untuk Proyek PT. Waskita Dusun Bintaosan Desa Kropak Kabupaten Probolinggo.

    Tercatat sejak tanggal 16 Mei sampai 29 Juli 2018 PT Lintas Bangun Persada Jaya sudah mengirim ribuan sak semen denga total harga Rp. 722.450.000.

    Kemudian sejak 7 Juli 2018 sampai 31 Juli 2018, PT Lintas Bangun Persada Jaya juga mengirimkan sak semen ke proyek milik terdakwa yang ada di Perumahan dan Regi didaerah Kabupaten Bojonegoro dengan total harga Rp. 734.550.000.

    Untuk pengiriman seluruh zak-sak semen itu dibayar terdakwa dengan memakai 3 lembar Cek Bank BNI atas nama terdakwa Ringgi Imada Rendragraha. Namun ternyata ke 3 Cek terdakwa blong.

    Namun, setelah ditelusuri ik ke Direktur PT. Damas Cita Jaya diketahui bahwa terdakwa Ringgo Imada Redragraha bukan karyawan PT. Damas Cita Jaya dan PT. Damas Cita Jaya tidak punya proyek Perumahan dan Regi Bojonegoro juga tidak mendapatkan proyek dari PT. Waskita. (ded) 

     
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ringgo Imada Divonis 1 Tahun 4 Bulan, PH Iswahyudi SH Pikir-Pikir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas