SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan kesempatan pada Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ariel Topan Tubagus, yakni DR Harris Arthur Hedar, SH, MH untuk menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan pada persidangan yang akan digelar Rabu (10/2/2021).
"Saya memberikan kesempatan untuk menghadirkan ahli dan saksi meringankan pada Rabu depan," ucap Hakim Ketua Suparno SH MHum ketika dijumpai media massa di PN Surabaya, Rabu (3/2/2021).
Setelah sidang berakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan PH DR Harris Arthur Hedar, SH, bergegas meninggalkan PN Surabaya.
Sehabis sidang, PH DR Harris Arthur Hedar, SH, pihaknya akan menghadirkan ahli dan saksi meringankan pada sidang berikutnya. Karena hari ini, Rabu (3/2/2021) belum bisa hadir.
"Minggu depan, akan dihadirkan ahli dan saksi meringankan di persidangan," ujarnya.
Setelah memberikan komentar singkatnya, PH DR Harris Arthur Hedar SH segera masuk mobil dan meninggalkan PN Surabaya.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menghadirkan dua saksi ahli yakni DR Arif Wicaksana SH MH dan DR Dian Adriawan SH dari Universitas Trisakti Jakarta di persidangan.
Dalam keterangannya, DR Arif Wicaksana SH MH (ahli korporasi dan perseroan) menyebutkan, bahwa keputusan Sekuler yang dilakukan oleh para pemegang saham adalah sah, dan tidak perlu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), karena hal itu sudah sesuai dengan pasal 91 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
Hal senada diungkapkan oleh ahli pidana, DR Dian Adriawan SH menyatakan, bahwa akta yang dibuat dan ditandatangani oleh para pemegang saham secara hukum itu adalah sah.
"Akta otentik yang dinyatakan palsu itu akta Nomor 18 Tahun 2016 menurut pendapat saya , itu sah secara hukum. Kalau hal itu dipakai sebagai dakwaan jaksa terkait pasal 266 dan 263 KUHP, bisa saja dakwaan itu gugur," kata ahli pidana, DR Dian.
"Akta yang dibuat bersama sama dan dibuat di depan notaris, jika semuanya tanda tangan, maka akta itu sah," cetusnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar