SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Putusan sela yang dibacakan oleh Hakim Ketua Ni Made Purnami SH MHum, menolak atas eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ardi Pratama, dalam perkara salah transfer Bank BCA.
"Hakim menolak eksepsi PH terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Dijelaskan hakim, surat dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut pada sidang selanjutnya.
"Sidang perkara pidana ini akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak jaksa pada pekan depan," ujar Ni Made.
Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum (PH) Ardi Pratama, yakni Hendrix Kurniawan SH menilai Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang diterapkan kurang tepat karena pelapor adalah perorangan, bukan lembaga keuangan (BCA).
PH Hendrix Kurniawan SH berpendapat, karena laporan ini adalah perorangan, semestinya yang dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan masalah salah transfer itu adalah Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"Namun, kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni. Karena sudah merujuk pada pokok perkara , kita akan lihat selanjutnya saja," kata Hendrix Kurniawan SH.
Sebagaimana diberikan sebelumnya, Ardi Pratama (29), warga Jl Manukan, Surabaya, Jawa Timur, tak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu terjadi setelah ia memakai uang salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya.
Ardi menyangka bahwa itu merupakan fee dari penjualan mobil yang dia lakukan. Ardi mengaku sudah menawarkan kepada pihak BCA untuk mencicil uang itu, tetapi ditolak.
Masih kata Hendrix Kurniawan SH, penangguhan penahanan karena Ardi adalah tulang punggung keluarga, masih punya 3 anak kecil kecil. Ini murni bukan kesalahan Ardi juga, tidak ada alasan untuk tidak ditangguhkan.
"Penjaminnya adalah keluarga, istri dan ibunya. Klien kami (Ardi) siap bersikap kooperatif dan tidak melarikan diri," cetus Hendrix Kurniawan SH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar