Yogy Yusran SH MH.
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Nujul Agung (komisaris PT Digital Visi Media (DVM), yang tersandung dugaan perkara menggelapkan sertifikat, dengan agenda pemeriksaan tiga (3) saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/2/2021).
Ketiga saksi itu adalah saksi Ernawati (notaris) dan Neneng Nurchahya , dan Heni (Finance Control Citraland), yang memberikan keterangan di depan persidangan.
" Direktur PT Digital Visi Media (DVM), Bhakti Sanyoto mengurus balik nama sertifikat dan selesai," ucap notaris Ernawati.
Waktu itu, Bhakti sempat bertanya pada Ernawati, kapan pengurusan sertifikat akan selesai. Dijawab Ernawati, sekitar Sepember 2017 sertifikat itu akan selesai.
Kendati Erna mengontak dan menghubungi Bhakti, namun tidak bisa nyambung dan terhubung. Padahal, sertifikat sudah selesai dan jadi. "Bahkan, saya bertanya siapa yang bisa mengambil sertifikat, kalau Direktur PT DVM tidak ada ?," ujarnya.
Setahu Ernawati, dalam Perseroan Terbatas (PT) yang bisa mengambil sertifikat, jika Direkturnya tidak ada. Maka orang yang namanya tertera dalam pengurus PT itu diperbolehkan mengambil sertifikat tersebut.
Nah, waktu itu terdakwa Nujul Agung (Komisaris PT DVM ) datang ke saya, sambil membawa KTP dan surat pernyataan yang menerangkan bahwa Nujul sendiri adalah Komisaris dan membawa sertifikat SHGB No. 765 yang obyeknya di Citraland.
Dan selanjutnya, beberapa bulan kemudian, Bhakti melayangkan surat somasi atas pengambilan sertifikat yang diberikan pada Nujul tersebut.
"Bhakti sempat bertanya apakah sertifikatnya sudah jadi dan dikasih tahu, bahwa sudah diambil oleh Nujul," ujar Ernawati.
Sementara itu, saksi Neneng (staf kantor notaris) mengatakan, dirinya hanya membantu menuliskan buku tanda terima saja. "Sertifikat sudah diambil dan menuliskan tanda terima," katanya.
Di tempat yang sama, Heni (Finance Control Citraland) menegaskan, bahwa rumah di kawasan Stamford Bridge di Citraland sudah dibayar lunas dan atas nama PT DVM.
Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Yogy Yusran SH MH, CPL bertanya pada Ernawati, apakah saksi sudah menghubungi Bhakti dan dijawab Ernawati sudah.
"Yang bisa mengambil sertifikat adalah pengurus dari PT DVM," jawab Ernawati.
Setelah mendengarkan keterangan 3 saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (4/3/2021) dengan agenda mendengarkan saksi lainnya di persidangan.
"Baiklah, sidang dilanjutkan Kamis depan dengan menghadirkan saksi lainnya," tutur Hakim Ketua sambil mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, PH Yogy Yusran SH MH, CPL mengungkapkan, Nujul Agung berinisiatif sebagai Komisaris PT DVM untuk mengambil sertifikat itu.
"Nujul hanya berinisiatif, bagaimana ini, Direktur PT DVM , Bhakti tidak ada. Sebagai Komisaris PT DVM bertanggungjawab untuk mengambil sertifikat itu. Permasalahan timbul, ketika Bhakti muncul. Direktur saya kok (yang ngambil sertifikat Nujul)," cetus Yogy Yusran SH MH.
Padahal, notaris sendiri menghubungi Bhakti dan SOP (Standar Operation Sistem), kalau Direktur tidak bisa mengambil sertifikat. Maka, Komisaris yang berwenang mengambil sertifikat itu.
"Dan sekarang ini, sertifikat itu berada di PT Philtera. Jadi, dalam perkara ini sebenarnya tidak ada masalah," ungkap Yogy Yusran SH MH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar