728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 29 Juni 2022

    Terdakwa Sugeng Tetap Memberikan Hak Anak, Penelantaran Anak Tidak Terbukti



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan Sugeng Ariyanto, , yang tersandung dugaan pelantaran anak, kini memasuki babak pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Puji Wahyono SH yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/6/2022).

    Ked)a saksi yang dihadirkan itu adalah Noviyano da n Suprayono yang memberikan keterangan dan kesaksian di depan persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sutrisno SH Mhum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

    Kedua saksi itupun disumpah, sebelum memberikan keterangan di depan persidangan. Sebab, kedua saksi diperbolehkan dan dmungkinkan disumpah.

    Dalam keterangannya, baik saksi Noviyano dan Suprayono menyatakan, bahwa terdakwa Sugeng tetap bertanggungjawab pada anaknya, setelah perceraian itu.

    Giliran PH  Puji Wahyono SH  bertanya pada saksi, apakah tahu perlakuan terdakwa setelah perceraian ?

    "Terdakwa tetap bertanggungjawab terhadap anaknya, setelah perceraian.  Terdakwa hanya curhat pada saudara. Sugeng tetap berikan nafkah pada anaknya setiap bulan  dan rutin,"jawab saksi.

    Menurut Noviyano, terdakwa pernah pinjam Rp 300 ribu atau Rp 200 ribu untuk keperluan anaknya. Uang itu dipergunakan untuk tambahan kebutuhan anaknya.'

    Sementara itu, saksi Suprayono  mengatakan, setelah berpisah, Sugeng tetap mengasih anaknya. Sugeng fokus memikirkan anaknya. "Kini , anak ikut Sugeng dan sudah bisa merawat anaknya sendiri dengan baik," katanya.

    Sehabis sidang, PH  Puji Wahyono SH menegaskan, keterangan saksi saksi bahwa terdakwa masih memberikan hak anaknya dan tetap menjalankan kewajibannya sebagai seorang ayah, meskipun tidak rutin tiap bulan. Karena waktu itu, situasi pandemi Covid-19.

    "Juga, ada tuntutan dari istri terdakwa yang berlebihan mintanya. Jadi, penelantaran anak itu tidak terbukti," ucapnya.

    Sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa awalnya terdakwa  telah menikah secara sah  dngan saksi   Dewi Anafiu Rizki pada 7 Februari  2016 dan telat tercatat di Kantor Urusan Agam(KUA) Kecamatan Genteng Surabaya.

    Terdakwa dan Dewi tinggal di Jl Rangkah V/31 Surabaya dan telah dikaruniai anak bernaa  Azzahra Putri  Arrizki.  Dan selanjutnya pada 2019 pernikahan antara terdakwa dan Dewi tidak harnomis dan sering bertengkar . Kemudian pada 8 Agustus 2019 , antara terdakwa dan Dewi telah bercerai  sebagaimana putusan Pengadilan Agama Surabaya. 

    Sejak perceraian itu, terdakwa dengan Dewi  , terdakwa mash mengirimkan uang untuk memenuhi kebutuhan  hidup buat anaknya Azzahra setiap bulannya. 

    Perbuatan terdakwa  diancam pidana dalam pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Sugeng Tetap Memberikan Hak Anak, Penelantaran Anak Tidak Terbukti Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas