728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 09 September 2022

    Kalau Ada Pelanggaran UUPK Wajib Ditolak, Karena Melanggar Hukum Perlindungan Konsumen

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Pemerintah/Presiden tidak boleh menetapkan harga/tarif/nilai tukar/ barang dan /atau jasa publik itu semua, tanpa persetujuan DPR-RI/DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten di masing-masing daerah.

    Hal itu tertuang dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang telah mengatur secara tegas dan jelas mengenai hal itu.

    "Jadi, kalau ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) wajiba ditolak, karena melanggar hukum perlindungan konsumen," ucap Ketua YLPK Jawa-Timur , M Said Sutomo.

    Hal ini berbeda dengan kewajiban masyarakat konsumen yang membayar barnag dan /atau jaa yang dibeli/dikonsumsi sesuai dengan nilai tukar yang disepakati dengan pelaku usaha.

    Kesepakatan  nilai tukar/harga/tarif itu bisa dilakukan dengan secara mandiri masing -masing konsumen dengan pelaku usaha.

    Akan tetapi, ada yang tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh masing-masing masyarakat konsumen jika membeli/mengkonsumsi terkait barang/atau jasa publik.

    Ini karena barang/atau jasa publik itu jika menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak bisa berupa Bahan Bakar Minyak (BBM)/listrik/air PDAM/ angkutan umum ekonomi perkotaan/desa dan lainnya.

    Mengenai kesepakatan nilai tukarnya antara operator/pelaku usaha, regulator/pemerintah wajib berdasarkan kesepakatan dengan wakil rakyat (DPR) di Parlemen.

    "Tidak boleh Pemerintah/Presiden  menetapkan harga/tarif/nilai tukar/ barang dan /atau jasa publik itu semua, tanpa persetujuan DPR-RI/DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten di masing-masing daerah. Sebab hal itu sudah diatur dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, " ujar  Ketua YLPK Jawa-Timur , M Said Sutomo.

    Menurut Said Sutomo, apabila ada pelanggaran UUPK wajib ditolak, karena melanggar hukum perlindungan konsumen. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kalau Ada Pelanggaran UUPK Wajib Ditolak, Karena Melanggar Hukum Perlindungan Konsumen Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas