Suranto menjawab, penggalian pasir masih belum selesai. Namun demikian, pembangunan jalan telah dikerjakan PT KMJ sekitar 13 Km. Pengerjakan ini menghabiskan dana sekitar Rp 5,2 miliar lebih.
Di lokasi penamngan, ada tiga orang dari PT WMTK (Adi, Riki dan Panji) yang mengambil foto kegiatan penambangan setiap harinya. Ada dua pekerjaan penggalian pasir bangunan pada Agustus 2020. Akan tetapi, belum selesai.
Sedangkan penambangan silika sekitar 3 ton. Sampling pasir silika sudah diambil dan diuji labkan di PT Sucofindo, hasilnya 99,4 persen. Namun, kegiatan pekerjaan pasir silika kebur distop dan belum dijual.
"PT WMTK menyuruh berhenti penjualan pasir dan penambangan. Mau diganti rugi, namun belum ada (realisasinya). Karena akan dikerjakan sendiri," ucap Suranto.
Kembali Suhadi SH bertanya pada saksi Suranto, apa yang saudara ketahui tentang reklamasi ?
"Proses penambangan belum selesai, sehingga belum ada reklamasi.Pada 1 Juni 2021 distop oleh PT WMTK. Yang berhak menjual adalah PT KMJ, karena yang mengelola, produksi dan yang mencari customer adalah KMJ," jawab saksi.
Diakui Suranto, bahwa dirinya tidak pernah membaca perjanjian antara PT WMTK dan PT KMJ. "Saya tidak pernah membaca perjanjian itu Pak," katanya.
Sedangkan dermaga belum ada, namun menyewa dari pihak. Pembangunan akses jalan sudah sampai di bibir pantai. Tingga 300 meter lagi.
Setelah pemeriksan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tony SH MH bertanya pada Kuasa Hukum Tergugat, apakah masih ada saksi yang akan diajukan pada persidangan. Rabu (14/9/2022) mendatang.
"Ya, majelis hakim, kami ada satu saksi lagi yang akan diajukan pada sidang pekan depan," cetus Suhadi SH.
Sehabis sidang, Kuasa Hukum Tergugat, Suhadi SH mengatakan, intinya saksi menerangkan apa adanya yang terjadi di sana (lokasi penambangan-red). Berkaitan dengan pekerjaan semua dilakukan oleh PT KMJ, dengan jumlah uang sekitar Rp 14 miliar.
"Berkaitan dengan penghentian dilakukan secara sepihak dan merugikan PT KMJ ," ungkapnya.
Dijelaskan Suhadi SH, sebenarnya tidak ada penyimpangan, namun PT KMJ yang malah dirugikan dalam perkara ini. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar