728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 09 September 2022

    Terdakwa Soehartono Layak Dibebaskan

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang  lanjutan  terdakwa Soehartono, yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat , digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum'at (9/8/2022). 

    Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rahman SH memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa Soehartono tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. 

    Ini sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan primer dan subsider, seperti yang diatur  dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

    "Membebaskan terdakwa Soehartono dari dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya," ucap Rahman SH.

    Menurutnya, bahwa dari peristiwa pidana yang tercatat dalam surat dakwaan, juga tuntutan JPU bila dihadapkan dengan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan. Maka terdapat sedemikian banyak kontradiksi perihal alat bukti dan keterangan para saksi.

    Bahkan yang lebih ironis adalah pelapor melaporkan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini, adalah pelapor yang secara hukum tidak sah, baik legal standingnya juga bukti yang dijadikan dasar laporannya.

    Sehingga kesimpulan JPU yang menyatakan  terdapat kesesuaian antara keterangan-keterangan  saksi dan alat bukti merupakan kesimpulan yang sumir dan sangat subyektif.

    Bahwa dari kutipan dakwaan JPU terdapat beberapa peristiwa yang diabaikan atau disamar-samarkan antara satu peristiwa hukum perdata, dengan peristiwa hukum yang diduga pidana. Sehingga terkesan dipaksakan, bahkan bisa dikatakan tidak berdasarkan kebenaran yang hakiki, tetapi menjadi hal yang  bersifat imajinatif dan spekulatif.

    "Dalam risalah tuntutan  tuntutan JPU, kami melihat banyak sekali hal hal fakta-fakta yang terungkap di persidangan diabaikan oleh Jaksa.  Keterangan keterangan saksi yang terdapat dalam risalah tuntutan, tampaknya seragam dengan BAP yang dibuat oleh penyidik Kejaksaan. Padahal keterangan  saksi yang memiliki kualitas pembuktian adalah keterangannya disampaikan saat persidangan," ujar Rahman SH.

    JPU sangat berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan paal 263 ayat (2) KUHP. Jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan 1 tahun, potong masa tahanan.

    Dijelaskan Rahman SH, terbukti secara hukum bahwa terdakwa tidak menggunakan surat yang diduga palsu. Karena terbukti surat Patok D No 126, persil 2, kelas luas 0,801 Ha dibuat dan dikeluarkan oleh Kelurahan. Pelapor tidak dirugikan sama sekali, terbukti obyek tanah yang terleak di Jl Dukuh Pakis masih dikuasai oleh PT Alfa Retalindo.

    Justru sebaliknya, terdakwalah yang dirugikan tanah miliknya tersebut dikua)]ai oleh PT Alfa Retalindo. Dengan demikian, unsur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP tidak terbukti, apalagi unsur pasal 263 ayat (1) KUHP. Oleh karenanya, menurut hukum sepatutnyalah terdakwa dibebaskan (bebas murni).

    Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan sebagaimana telah diuraikan di atas, terdakwalah pemilik dari obyek tanah yang terletak di Jl Dukuh Pakis yang sekarang ini dikuasai oleh PT Alfa Retalindo. Sehingga adalah wajar dan sah menurut hukum terdakwa mengurus  surat keterangan kepemilikan tanah ke pejabat setempat (Kelurahan Dukuh Pakis).

    Bahwa pelapor Sdr Aditya Prastowo, faktanya dalam persidangan terungkap  bahwa ketika membuat laporan polisi terhadap terdakwa Soehartono, keterangan laporannya berdasarkan  informasi dan atau cerita dari rekannya. Bukan berdasarkan apa yang dia lihat, dia alami dan dia ketahui secara langsung adanya peristiwa pidana yang dilakukan  oleh terdakwa.

    Selain itu, bukti yang dijadikan dasar untuk membuat laporan polisi terhadap terdakwa, hanya fotokopi yang diperoleh dan atau diterima dari rekannya. Bukti surat berupa fotokopi yang tidak diperlihatkan aslinya, secara hukum tidak dapat dijadikan alat bukti. 

    Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tatas SH MH mengatakan, giliran Jaksa mengajukan replik pada Senin (12/9/2022) dan Rabu (14/9/2022) duplik. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Soehartono Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas