SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur menuntut terdakwa Stefanus Sulayman, yang tersandung dugaan perkara penggelapan, dengan tuntutan 4 (empat) tahun.
Setelah JPU membacakan surat tuntutannya, Hakim Ketua Tongani SH MH menyatakan, mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Ben Hadjon SH menyampaikan nota pembelaan (pledoi) nya pada sidang yang akan datang.
Rencananya, pledoi akan dibacakan dua minggu lagi oleh PH Ben Hadjon SH pada di Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Kamis (22/9/2022).
Sehabis sidang, Ben Hadjon SH menyatakan, tuntutan JPU tidak berdasarkan alat bukti yang cukup, dan tuntutan didasarkan pada saksi korban semata, yang tidak mempunyai nilai pembuktian.
"Karena karena saksi yang berdiri sendiri dan tidak didukung oleh saksi dan alat bukti lain, tidak punya nilai pembuktian. Itu kan Harto Wijoyo, keterangannya berdiri sendiri.Mana ada keterangan saksi lain yang mendukung. Keterangan Ahli juga tidak mendukung Penuntut Umum," ucapnya.
Menurut Ben Hadjon SH, dirinya bisa membuktikan bahwa keterangan Harto Wijoyo banyak yang tidak benar. Dia bilang tanda tangan di blanko kosong, padahal itu dibacakan di Hotel Sheraton dan ada saksinya semua. Dan ditandatangani di sana.
"Dia bilang bahwa di blanko kosong, tidak ada namanya dia tercetak. Faktanya, di persidangan bahwa Notaris Maria Baroroh SH MKn menunjukkan namanya ditulis oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Kemudian dia (Harto) bilang lagi, bahwa dia tidak pernah dipenjara. Padahal, dia pernah dipenjara perkara penipuan tanah.
"Harto bilang tidak pernah ketemu Notaris Maria Baroroh SH, padahal saksi Ihwan Iswahyudi, orang pertama yang mengenalkan Harto dan klien saya (Stefanus Sulayman) menyatakan bahwa dia tahu Notaris Maria Baroroh SH. Justru tahu dari Harto Wijoyo," kata Ben Hadjon SH.
Mengenai tuntutan Jaksa, lanjut Ben Hadjon SH, hal itu menjadi kewenangan dia, namun palu (putusan) ada di tangan majelis hakim. Tetapi kalau menurut Ben Hadjon SH, berpatokan pada keterangan Ahli DR Sholehuddin SH MH, yang dijadikan Ahli oleh Penuntut Umum.
DR Sholehuddin SH MH mengatakan, bahwa harus ada kehati-hatian dalam menangani perkara pidana, karena berkaitan dengan aspek kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia.
"Supaya jangan ada kriminalisasi, hal itu diketerangan Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum. Terdakwa Stefanus dikenakan tuntutan dengan pasal 372 dan 266 KUHP. Seharusnya terdakwa bebas dan setidak-tidaknya onslag, karena sudah ada perkara perdata," cetusnya.
Lagian, Harto Wijoyo telah mengajukan gugatan perdata dan menyatakan Stefanus Sulayman dalam keadaan wanprestasi. Putusan PN Surabaya juga menyatakan, dia juga dalam keadaan wanprestasi.
"Kami siap ajukan pledoi pada Kamis (22/9/2022) mendatang," ungkap Ben Hadjon SH.
Stefanus Sulayman tidak layak dipidana. Kalaupun ada pelanggaran dalam perjanjian, hal itu ranah perdata. Ahli DR Sholehuddin yang menyatakan, bahwa pelanggaran paska perjanjian adalah wanprestasi dan masuk ranah perdata.(ded)

0 komentar:
Posting Komentar