SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh DR Achmad Wahyuddin SH MH (Penggugat) terhadap Kho Handoyo Santoso (Tergugat) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat, Puji yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Setelah Hakim Ketua Tony SH MH membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempata pada Kuasa Hukum Penggugat, Taufik SH untuk bertanya pada saksi Puji.
"Apakah saudara saksi mengetahui adanya perjanjian pengakuan hutang ?," tanya Taufik SH.
Saksi Puji menjawab, bahwa dia mengetahui adanya surat pengakuan hutang diceritai dari Wahyudin (Penggugat). Penggugat memberikan hutang kepada Tergugat sebesar Rp 2 miliar yang belum dibayar-bayar sampai sekarang ini.
Namun begitu, saksi Puji tidak tahu dan tidak melihat sendiri perjanjian hutang tersebut.
Sehabis sidang, Kuasa Hukum Taufik SH mengatakan, Tergugat punya kaitan hutang atau pinjam ke Penggugat dibuktikan dengan pengakuan hutang sebesar Rp 2 miliar. Hal itu terkait bisnis pribadi mereka.
"Kita sudah melakukan teguran melalui somasi baik tertulis maupun persuasif. Tetapi Tergugat berkelit dan sebagainya. Somasi tidak ditanggapi dan kita melakukan upaya Pengadilan," katanya.
Dijelaskannya, bahwa saksi Puji menerangkan bahwa memang benar adanya pengakuan hutang pada Maret 2020.
Harapannya, hutang pokoknya dikembalikan dan membayar kerugian immaterial, per bulan sebesar 1 persen.
Dalam gugatannya, disebutkan bahwa dalil dalil dan bukti bukti Penggugat berupa legal standing Penggugat dan Tergugat melakukan perjanjian hutang-piutang. Penggugat bertindak sebagai pemberi hutang dan Tergugat sebagai yang berhutang.
Surat perjanjian dan pengakuan hutang ditandatangani Penggugat dan Tergugat tertanggal 9 Maret 2020.
Bahwa obyek pengakuan hutang adalah Penggugat telah memberikan pinjaman kepada Tergugat sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan Tergugat akan membayar pada Penggugat pinjaman sebesar Rp 2.000.000.000 tersebut, selambat-lambatnya tanggal 2 Februari 2021.
Bahwa sejak 3 Februari 2021 Tergugat belum melakukan pembayaran yang sebesar Rp 2..000.000.000 kepada Penggugat. Maka Penggugat mengenakan denda keterlambatan kepada Tergugat sebesar 1 % per bulan, dengan total denda keterlambatan sebesar Rp 280.000.000 yang diperhitungkan sejak 3 Febuari 2021 sampai 3 April 2022.
Bahwa kemudian Penggugat melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada Tergugat, sebagaimana surat tertanggal 25 Maret 2021 perihal somasi (1) (bukti P-2), yang isinya meminta agar Tergugat segera melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas hutang yang belum dibayar, dan melakukan pembayaran atas denda keterlambatan bayar hutang. Namun, hal ini tetap diabaikan Tergugat.
Guna terjaminnya pembayaran serta pemenuhan hak hak Penggugat, mohon kepada majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan atas seluruh harta benda milik Penggugat, baik berupa barang bergerak maupun barang tida bergerak. Meliputi sebidang tanah dan bangunan di Jl Kalisosok No 29, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembanga, Surabaya.
Selain itu, sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl San Antonio N-1 No 50 Pakuwon City dan sebidang tanah di Jl San Antonio N-13 No 36, Kelruahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Dan aset-aset lainnya.
Penggugat mohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri SUrabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar mengabulkn gugatan Penggugat seluruhnya, menyatakan sah surat perjanjian dan pengakuan hutang tertanggal 9 Maret 2020.
Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran kepada Penggugat atas hutangnya yang belum dibayar sebesar Rp 2.000.000.000. Dan menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat denda keterlambatan pembayaran hutangnya sebesar Rp 280.000.000. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar