SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Kali ini sidang lanjutan terdakwa hakim nonaktif Itong Isnaini Hidayat, yang tersandung dugaan perkara suap permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP), dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Totok Wintarko dari Komisi Yudisial (KY) yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Juanda, Selasa (7/8/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan SH bertanya pada ahli mengenai tugas dari KY sebenarnya.
"Tugas dari KY adalah memberikan konsultasi dan hasil mutu pemeriksaan pendahuluan terhadap hakim, pengawasan perilaku hakim, dan majelis kehormatan pelapor atau pemberhentian hakim, serta menjaga keluhuran hakim," jawab Ahli.
Selain itu, kata Ahli, KY juga mendorong terciptanya peradilan mandiri, akuntabel dan berwibawa, adil, jujur , arif bijaksana dan berinteggritas tinggi dan profesional.
Mahkamah Agung dan KY sendiri, membuat panduan penerapan pelanggaran kode etik. Hakim diperbolehkan menulis dan mengajar. Namun demikan, dilarang bagi hakim, istri dan anaknya menerima hadiah dari advokat atau Penuntut Umum atau orang yang diadili.
Hakim harus menghindari tindakan tercela dan berhubungan langsung atau tidak langsung dengan advokat. Hakim dilarang tawar-menawar putusan, tunda eksekusi dan lainnya.
"Hakim juga dilarang memberikan saran dan membuat gugatan terkait perkara, hal ini tidak diperbolehkan, selayaknya advokat. Apalagi menerima hadiah dari perkara yang ditanganinya," ucap saksi Totok Wintarko.
Kembali Jaksa KPK Wawan SH bertanya pada ahli, kapan etik berubah menjadi ranah pidana ?
"KY dapat menghentikan pemeriskaan jika sudah diputus pengadilan. Jika terkena OTT KPK, maka KY menghentikan pemeriksaan terkait perilaku hakim," jawab saksi.
Ada pembagian tugas yang jelas antara MA dan KY. KY mengawasi oerilaku hakim dan sanksi kode etik. Sedangkan Bawas MA menangani sanksi disiplin. KY bisa meggelar sidang pleno untuk menjatukan sanksi pada hakim, apakah terkena sanksi ringan, sedang, dan berat.
"Setelah menjatuhkan sanksi, KY akan mengusulkan ke MA. Jika KY menggelar sdang majelis kehormatan dan masuk kategori berat, maka KY bisa melaporkan ke KPK atau pihak kepolisian," kata Ahli.
Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Itong, Aminullah SH bertanya pada Ahli mengenai hakim dilarang berhubungan dengan pihak berperkara, batasannya apa?
"Hakim dan advokat boleh bertemu di pengadilan dan komunikasi dengan PP tidak ada masalah soal jadwal sidang," jawab ahli.
Sementara itu, terdakwa Itong bertanya pada Ahli mengenai ada hakim yang bertangkap, tetapi bukti buktinya minim. Tetapi KPK tetap melakukan ekspos, apakah KY memprotes, karena melanggar azas praduga tidak bersalah ?
"KY tidak mungkin mencampuri proses persidangan. Hal itu bukan menjadi kewenangan Ky," jawab Ahli. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar