SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Dr. M. Sholehuddin, ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. M. Sholehuddin menyatakan, bahwa kasus penelantaran yang menjerat Samuel (67) warga Wiyung, kini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, terbukti tidak memenuhi unsur.
Menurut Dr Sholehuddin, karena Samuel bisa membuktikan bahwa selama ini dia memenuhi kebutuhan istrinya yang tidak bekerja dan keluarganya. Dijelaskan dalam pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT itu poinnya adalah membiarkan orang tidak terurus dan tidak terawat dan tidak berkecukupan dalam kehidupan seseorang yang menjadi beban dalam lingkup rumah tangga.
Menanggapi hasil test psikology istri Samuel, yang dijadikan alat bukti oleh pihak kepolisian. Dr Sholehuddin menyebutkan, bahwa apa yang dilakukan oleh Samuel, tidak bisa dimintai pertanggung jawaban secara pidana.
"Hal itu tidak bisa masuk unsurnya, karena ada bukti masih mencukupi kebutuhan hidup. Lalu uang hasil jual rumah juga diberikan kepada istri , meskipun istri tidak bekerja. Sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Dr M. Sholehudin.
Sedangkan, Penasihat Hukum (PH) Samuel, Yafet Kurniawan SH MH mengatakan, fakta baru yakni sebelum dilaporkan kliennya (Samuel) masih hidup serumah dengan sang istri.
Setelah menghadiri panggilan polisi, ungkap Yafet, barulah kliennya itu tinggal di rumahnya yang lain. Atas kejadian itu, Yafet pun merasa aneh dengan kasus yang menjerat kliennya, mengingat adanya bukti-bukti jika Samuel masih memberikan nafkah telah diberikan kepada penyidik.
"Selama ini tinggal di rumah mewah, dengan fasilitas dan kebutuhan yang disediakan oleh klien saya. Bahkan pada Mei 2022 diberi uang oleh klien uang Rp 963 juta dari hasil penjualan. Dari hal tersebut dapat diketahui kondisi ekonomi pelapor tidak dalam keadaan yang tidak terlantar," tegas Yafet.
Setelah dilaporkan ke polisi pun, Samuel tetap memberikan nafkah Rp 10 juta secara berulang kali sampai 11 kali. Akan tetapi, istrinya mengembalikan nafkah yang diberikan Samuel tersebut dan menutup rekeningnya.
"Penyidik sempat bertanya pada klien saya , mengapa tetap memberi nafkah, klien saya menjawab jika pelapor masih istrinya dan mempunyai tanggung jawab untuk memberi nafkah," tukas Yafet.
Namun demikian, bila ditelaah dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, menurut Yafet, penelantaran adalah tidak terpelihara, serba tidak kecukupan, tidak terurus, dab tidak terawat.
Namun begitu, hingga sampai saat ini, lanjut Yafet, kliennya masih memenuhi kebutuhan rumah tangga. Hingga sekarang ini, yang membayar keperluan rumah tangga seperti tagihan PDAM, listrik, iuran perumahan, pulsa, WiFi dipenuhi oleh Samuel. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar