728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 25 Oktober 2022

    Kedua Saksi Sebut Terdakwa Tidak Mungkin Melakukan Kekerasan Seksual

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Agenda pemeriksaan 2 (dua) saksi, yakni Titut (anak dari terdakwa) dan Sri Asih (istri terdakwa)  yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila dari Kejaksaan Tinggi Jawa -Timur, pada sidang lanjutan terdakwa Drs.  Ignatius Soembodo SH.,MBA, yang tersandung dugaan perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Para saksi itu  diperiksa secara bersamaan dalam sidang yang dilaksanakan secara tertutup , dipimpin oleh Hakim Ketua DR Sutarno SH MH di di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/10/2022).

    Pemeriksaan kedua saksi ini berlangsung lebih dari 1 (satu)  jam lamanya, dan keterangan keduanya menguntungkan terdakwa  Ignatius Soembodo.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Arif Rahman Hakim SH MH, didampingi anggotanya, Amos Donbosco SH, Indra Setiawan dan Galih Raditya memberikan keterangan pada media massa di pengadilan.

    "Kedua saksi yang dihadirkan kali ini memang dari pihak keluarga, akan tetapi yang menghadirkan adalah pihak JPU. Kami dari pihak keluarga tidak keberatan atas keterangan kedua saksi tersebut. Setelah ditanyakan oleh majelis hakim," ujar Arif Rahman Hakim SH MH didampingi Amos Donbosco SH.

    Dalam persidangan, terkuaklah fakta bahwa terdakwa Ignatius Soembodo sejak tahun 2003, sudah sakit. Dan  sejak 2016 masuk Rumah Sakit karena menderita stroke sampai sekarang ini.

    "Itu keterangan dari saksi pihak keluarga yang didapat dari keterangan kedua saksi di depan persidangan. Logikanya, bagaimana orang sakit bisa melakukan pencabulan. Karena berjalan saja sudah sempoyongan," ucap Arif Rahman  Hakim SH MH didampingi Indra Setiawan.

    Atas keterangan kedua saksi ini, lanjut Arif Rahman Hakim SH, sedikit menguntungkan terdakwa Ignatius Soembodo. Artinya fakta di persidangan , pencabulan itu tidak pernah dilihat oleh saksi-saksi, dan perbuatan tidak senonoh itu tidak pernah ada.

    "Kekerasan seksual itu tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi. Selama hidup, mulai bayi (korban CP) sampai 14 tahun kemarin, tinggal dan tidur bersama 4 (empat) orang. Yakni, istri, suami, anak dan adiknya. Mereka selalu tidur bersama. Bingungnya kita ini,kejadiannya kapan ? Padahal gaya bercinta Pak Soembodo, kissing langsung eksekusi," kata Arif Rahman Hakim SH.

    "Nah ini kan, pakai dijilat, diremas, dicolek-colek. Nah itu kan nggak benar. Bukan tipikal atau gayanya bercinta Pak Soembodo. Itu kan keterangan dari istrinya, Sri Asih. Jadi , kekerasan seksual itu tidak pernah terjadi," cetusnya.

    Menurut Arif Rahman Hakim SH, setelah pensiun, waktu bertemu lebih intens dan mengurusi anak anaknya itu. 

    Sementara itu,  JPU Nurlaila ketika dimintai komentarnya mengenai keterangan yang sampaikan kedua saksi, enggan  berkomentar sembari bergegas meninggalnya sejumlah wartawan yang ingin mewawancarainya dan  meninggalkan ruangan sidang. 

    Seperti dalam surat dakwaan Jaksa,  bahwa CP adalah anak dari pasangan Bambang Soegiharto dan Soenarti Wahtun yang telah dititipkan kepada terdakwa semenjak masih balita.

    Korban diketahui  ditinggal di rumah pensiunan polisi itu di Jl. Ketintang Permai B/6 Jambangan Surabaya. Diduga pemerkosaan  dilakukan terdakwa  ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya. Selama diasuh Soembodo, Bambang sebagai ayah kandungnya,  kesulitan bertemu anak kandungnya.

    Hingga akhirnya ayah dan anak ini baru bisa bertemu pada Agustus 2018 lalu setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur. 

    Nah, saat  itu petugas PPA menjemput CP ke sekolahnya. Nah, saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku seringkali diperkosa Soembodo.

    Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 74 D UU RI No.17 tahun 2014 Tentang Penerapan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua. Undang-Uundang Nomor 23 Tahum 2002 Tentang Perlindungan Anak. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kedua Saksi Sebut Terdakwa Tidak Mungkin Melakukan Kekerasan Seksual Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas