728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 20 Oktober 2022

    Masukan Anggota Komisioner BPKN- RI Ke Pemerintah : Tentang DIM RUU P2SK dan Penguatan Pengawasan Perilaku PUSK dan PLPMUBTI Terkait Edukasi & Perlindungan Konsumen

     


    Kementeraan Keuangan Republik Indonesia Badan Kebijakan Fiskal Pusat Kebijakan Sektor Keuangan yang berkantor di Gedung Radius Prawiro Lantai 6, Jl Dr Wahidin No 1 Jakarta pada hari Selasa, 18 Oktober 2022, mengundang  lintas Kementerian dan Lembaga Negara termasuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, dalam rangka Konsultasi Publik Rancangan Undang - Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor  Keuangan (RUU P2SK) terkait topik Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK).

    Undangan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah disampaikannya draf RUU P2SK dari Ketua DPR RI kepada Presiden Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/16687/LG.01.01/9/2022 tanggal 20 September 2022. Sesuai dengan ketentuan dalam undang undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah. Selanjutnya dalam rangka penyusunan DIM tersebut, pemerintah perlu melaksanakan konsultasi publik untuk mendapatkan pandangan dan masukan  dari masyarakat sebagai bagian dari meaningful/participation.

    Pelaksanaan konsultasi dengan kementeriaan dan lembaga negara, terkait topik edukasi dan perlindungan konsumen di sektor keuangan,  hari kamis itu dilaksanakan secara hybrid, yaitu online dan offline. Sebagian undangan yang hadir secara offline adalah hadir di Ruang Ballroom 3 & 3, The Ritz Carlton Jakarta, Mega Kuningan.  

    Hadir secara online antara lain Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dan hadir pula Prof. Dr Johannes Gunawan , Guru Besar Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar). Sedangkan dari BPKN-RI diwakili oleh Muhammad Said Sutomo, Anggota Komisioner BPKN-RI, Komisi IV Komisi Kelembagaan & Kerjasama.

    DIM RUU P2SK ; Market Conduct

    Acara konsultasi DIM berjalan sampai berakhir dipimpin oleh Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) . Pada kesempatan pertama Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI , menyampaikan masukannya bahwa akhir akhir ini selama dalam tahun 2020-2022 terutama selama masa pandemi Covid 19 banyak keluhan masyarakat konsumen fintech (teknologi financial) atau pinjaman online (pinjol)  yang dalam RUU P2SK disebut sebagai Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) atau disebut Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya dapat disingkat menjadi PLPMUBTi.

    Keluhan/pengaduan konsumen terhadap PUSK maupun PLPMUBTI yang dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UUITE) dikenal dengan sebutan Penyelenggara Sistem Leketronik (PSE) dan dalam pasal 65 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Republik Indonesia melalui sistem elektronik yang dikenal dengan sebutan PMSE yang di kalangan masyarakat konsumen lebih populer dengan sebutan Pinjaman Online (Pinjol) yang menurut Tulus Abadi, Ketua YLKI, pengaduan konsumen dalam tiap tahun terakhir ini terus meningkat.

    Umumnya, tegas Tulus Abadi tingkat profesionalitas cara usaha atau cara kerja penagihan PUSK maupun PLPMUBTI kepada konsumennya  sangat rendah, baik yang legal maupun ilegal. Oleh sebab itu, menurut Prof. Dr Johannes Gunawan menegaskan bahwa DIM RUU P2SK yang menjadi bahasan masukan ini harus ditekankan pada penguatan pada pelaksanaan Pengawasan Pelaku para PUSK dan PLPMUBTI.

    Dalam hal ini Muhammad Said Sutomo sependapat, karena dalam praktiknya para PUSK maupun operator PLPMUBTI tidak mematuhi Peraturan Presiden RI Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS PK) yang  terdiri atas penguatan tiga pilar : Pertama, peningkatan peran pemerintah. Kedua, peningkatan keberdayaan konsumen, Ketiga peningkatan kepatuhan pelaku usaha, yang sekarang dalam proses penyempurnaan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).

    Bahwa kepatuhan pelaku usaha terhadap norma norma perlindungan konsumen, baik pada saat pra-transaksi, ketika proses transaksi sampai pada saat pasca transaksi, terutama di kalangan para PUSK maupun PLPMUBTI yang oleh para konsumen baru disadari pada pasca transaksi. Baik pengaduan yang disampaikan ke BPKN-RI, maupun melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di daerah-deaerah seperti YLKI di Jakarta Pusat, YLP2K Semarang dan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Surabaya, Jawa Timur.

    Hal ini dikarenakan masih belum terpenuhinya hak hak konsumen PUSK maupun konsumen PLPMUBTI dalam pra transaksi yang salah satunya ditegaskan di pasal 4 huruf C, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hak atas informasi yang benar , jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Secara simetris hak informasi bagi konsumen pra transaksi itu menjadi kewajiban pelaku usaha atau PUSK maupun PLPMUBTI seperti ditegaskan di pasal 7 huruf b UUPK.

    Oleh karena itu Muhammad Said Sutomo, atas nama BPKN-RI mengingatkan kepada semua PUSK , KUPMUBTI, maupun para profesi sektor jasa keuangan dalam menawarkan jasa keuangannya secara elektronik wajib patuh dalam memberikan informasi yang benar , jelas dan jujur sebagaimana diatur dalam pasal 65 juncto pasal 115 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Republik Indonesia.

    Karena jika PUSK dan PLPMUBTI terbukti melanggar, ancaman sanksinya sangat berat yaitu diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau/pidana denda paling banyak Rp 12.000.000.000 (dua belas milyar rupiah). Oleh karena itu, Muhammad Said Sutomo sependapat dengan Prof Dr Johannes Gunawan yang menekankan bahwa masukan DIM RUU P2SK ini diutamakan dalam rangka untuk penguatan market  conduct bagi PUSK dan PLPMUBTI serta lainnya.

    Pengawasan perilaku PUSK atau PLPMUBTI dengan market conduct tentu tidak hanya pada pra transaksi saja, tetapi  juga pada saat proses transaksi berjalan dengan konsumen yang telah disiapkan perjanjian baku secara sepihak oleh PUSK, PLPMUBTI atau semacamnya baik secara online maupun offline. Karena oada saat proses transaksi berlangsung ada hak hak konsumen  yang wajib diakomodasi.

    Dalam hal ini, Prof Dr Johannes Gunawan dan Muhammad Said Sutomo sependapat bahwa konsumen sebelum menandatangani dokumen perjanjian baku yang umumnya sudah disiapkan oleh PUSK maupun PLPMUBTI. Konsumen wajib diberi kesempatan untuk mempelajari klausula klausula baku yang tertera di dalam dokumen perjanjian baku dalam waktu tertentu, tiga hari atau tujuh hari.

    Dengan demikian, perjanjian baku yang umumnya berisi klausula klausula eksonerasi diberikan kepada setiap konsumen ini akan dapat menghindari terjadi sengketa  konsumendi pasca transaksi antara kedua belah pihak. 

    Pilih BPSK atau LAPSPI-OJK

    Ketika konsumen PUSK maupun konsumen PLPMUBTI mengalami masalah pada waktu pasca transaksi, maka konsumen tetap mempunyai hak untuk memilih lembaga dalam upaya menyelesaikan masalahnya, sebagaimana diatur dalam UUPK pasal 4 huruf e, yaitu hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

    Hak memilih diatur dalam pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang berfungsi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang ada di lingkungan peradilan umum. Dan penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan, berdasarkan pilihan sukarela para pihak bersengketa.

    Oleh karena itu, konsumen jasa keuangan yang bersengketa dengan PUSK maupun PLPMUBTI dapat memilh secara bebas lembaga penyelesaian sengketanya tidak hanya dibatasi oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa  di Sektor Perbankan Indonesia (LAPSPI) di bahwa OJK yang berdirinya hanya berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa  di Sektor Jasa Keuangan, bukan berdasarkan Undang Undang Sebagaimana  keberadaan BPSK yang berada di bawah Pemerintahan Provinsi keberadaannya atas amanah berdasarkan UUPK dan UU No.23 Tahun tentang  Pemerintahan Daerah. LAPSPI  tidak bisa mengklaim berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, sehingga mengesampingkan  keberadaan BPSK dalam memfasilitasi sengketa konsumen akhir.

    Legal standing BPSK adalah memfasilitsi  penyelesaian sengketa konsumen akhir yang dirugikan oleh pelaku usaha, bukan konsumen antara  atau konsumen umum seperti pengertian konsumen yang tertera di dalam RUU P2SK dan Peraturan OJK.

    Sedangkan konsumen akhir yang dimaksud dalam UUPK pasal 1 angka 2 adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

    Batas titik tolaknya pengertian konsumen akhir adalah pada kata "...tidak untuk diperdagangkan." Manakala ada orang membeli tiket, tapi untuk diperdagangkan lagi, maka orang itu bukan konsumen akhir, tapi calo. Jika ada orang membeli  minuman dan atau makanan, tapi untuk diperdagangkan lagi, maka orang itu bukan konsumen akhir tapi pedagang.

    Dan manakala  ada orang meminjam uang ke PUSK maupun via PLPMUBTI baik melalui online maupun offline, kemudian uangnya diperdagangkan lagi dengan bunga berbunga, maka orang itu bukan konsumen akhir, tapi usaha pelaku rentener. Sepanjang konsumen akhir dirugikan oleh pelaku usaha dan ada kerugian  materiil, dan ada pelanggaran atau ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap UUPK , maka BPSK berhak menjadi pilihan konsumen akhir tersebut dalam menyelesaikan sengketanya, bukan pada pilihan LAPSPI di OJK.

    Oleh karena itu RUU P2SK perlu disinkronkan dengan UUPK. Setidak tidaknya UUPK dijadikan konsideran. Jangan sampai isinya RUU P2SK nantinya bertentangan dengan UUPK, sehingga membingungkan masyarakat konsumen. Wacana penyelesaian  sengketa konsumen melalui Online Disputer Resolution (ODR) yang sedang menjadi wacana, perlu dipikirkan landasan hukumnya. Terutama dalam penanganan dan penyelesaiannya harus terukur waktunya. Tidak bertele tele dan terlalu lama.

    Terutama para pelaku usaha  yang melakukan penawaran dan atau perdagangan melalui sistem elektronik  (PSME) seperti  memberikan kejelasan informasi tentang  identitas pelaku usaha yang bertanggungjawab maupun legalitas perusahaanya secara benar, jelas dan jujur.

    Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perdagangan Republik Indonesia pasal 65 telah mengatur sanksinya manakala tidak memberikan informasi data identitas dan legalitas pelaku usaha secara benar, jelas dan jujur . Karena manaka para pelaku usaha platform online dan mitra kerjanya tidak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur, maka ketika terjadi dispute sistem aplikasi ODR akan kesulitan memprosesnya. sangat perlu realisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen menjadi aksi nasional, peningkatan peran efektif pemerintah , peningkatan keberdayaan  dan kesejahteraan konsumen  dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Wassalam !








     












    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Masukan Anggota Komisioner BPKN- RI Ke Pemerintah : Tentang DIM RUU P2SK dan Penguatan Pengawasan Perilaku PUSK dan PLPMUBTI Terkait Edukasi & Perlindungan Konsumen Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas