728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 30 November 2022

    Dalam Dupliknya, Terdakwa Ferri Jocom Minta Dibebaskan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kini sidang lanjutan terdakwa Ferri Jocom, yang tersandung dugaan perkara penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya, memasuki agenda  duplik yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH)- nya,  yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan Tipikor  Juanda, Rabu (30/11/2022).

    Dalam pembacaan duplik ini berlangsung relatif singkat, karena Penasihat Hukum (PH) terdakwa,  Iwan Harimurti SH langsung menyerahkan dupliknya  kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

    Dengan adanya pengajuan duplik ini, maka rangkaian pemeriksaan terdakwa Ferri Jocom berakhir sudah.  Majelis hakim akan mengagendakan putusan pada 7 Desember 2022  mendatang.

    “Nah untuk putusan kami agendakan pada hari Rabu, 7 Desember 2022,” ucap Ketua majelis hakim AA Gd Agung Parnata seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir dan ditutup.

    Sehabis sidang, PH Iwan Harimurti SH menyatakan, bahwa pihaknya tteap pada pendirian (semula), bahwa  JPU telah salah dalam menguraikan peristiwa hukum yang dilakukan terdakwa Ferri Jocom serta bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.

    "Dalam dakwaannya saudara jaksa penuntut umum dalam mengurai peristiwa pidana adalah setengah hati dan tidak merangkai peristiwa pidana sebagaimana yang sebenarnya,” ujar Iwan.

    Menurutnya, jika dilihat dari peristiwa pidana yang diurai oleh JPU sepotong-sepotong. Karena itulah, tidak jelas arah hukumnya dan hanya mengurai peristiwa hukum kesalahan terdakwa saja. 

    Sedangkan peran-peran pihak lain yang turut serta, yang membantu perbuatan yang dilakukan terdakwa dilewatkan begitu saja. Padahal ada peran keikutsertaan dan ada peran pembantuan terhadap peristiwa pidananya.

    "Dalam duplik ini poinnya menguatkan isi pledoi (nota pembelaaan). Kita tegaskan terkait dengan pledoi ya. Jadi di pledoi itu kan kita sudah menegaskan untuk masalah uang yang disangkakan, uang yang disangkakan oleh pihak Cak Sun (Sunadi) sudah diserahkan ke Pak Ferri itu kan sudah dikembalikan,” katanya.

    Atas dasar itulah, lanjut Iwan, dengan sudah adanya pengembalian uang tersebut,  supaya hakim akan lebih bisa menilai dengan bijaksana.

    “Mengingat sudah dikembalikan uangnya, ya otomatis. Ini malah barang tidak dikembalikan,” cetus Iwan SH.

    Dalam kesempatan itu, Iwan Harimurti SH meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa Ferri dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa.

    Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja dikonfirmasi terkait duplik yang diajukan terdakwa menegaskan bahwa jaksa tetap pada tuntutan.

    “Ya, pada intinya kami tetap pada tuntutan begitu,” ungkap Ari. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Dupliknya, Terdakwa Ferri Jocom Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas