728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 30 November 2022

    Gugatan Penggugat Dikabulkan, Para Tergugat Harus Serahkan Bangunan Rumah di Jl. Jeruk III C, Taman, Sidoarjo

     



                                                  
    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Kristianawati (Penggugat) terhadap  Mifta Churohman (Tergugat I) dan Ari Puspita (Tergugat II).

    Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidoarjo disebutkan bahwa perkara perdata Nomor 97/Pdt.G/2022/PN Sda, yang diajukan oleh  Kristianawati dikabulkan.

    Dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkat janji atau wanprestasi.

    Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah  yang berdiri di atasnya seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meterpersegi) yang terletak di Jalan Jeruk III C, Kavling 70 D, RT 03 - RW 08 Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Ini sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman.

    Yakni dengan batas-batas, sebelah utara berbatasan dengan jalan, sebelah timur berbatasan dengan kavling 70 C, sebelat barat berbatasan dengan kavling 70 E, sebelah selatan bertasan dengan rumah milik orang lain.

    Para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah tersebut kepada  Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun, apabila diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparat negara. 

    Memerintahkan para Tergugat untuk hadir dan mendatangani Akta peralihan atas tanah dan bangunan rumah  yang berdiri di atasnya seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meterpersegi) yang terletak di Jalan Jeruk III C, Kavling 70 D, RT 03 - RW 08 Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Ini sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman  kepada Penggugat pada Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Penggugat sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

    Menetapkan memberi hak dan ijin kepada Penggugat untuk melakukan peralihan atau perubahan kepemilikan atas tanah dan bangunan rumah  yang berdiri di atasnya seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meterpersegi) yang terletak di Jalan Jeruk III C, Kavling 70 D, RT 03 - RW 08 Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Ini sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman, dari atas nama Mifta Churohman (Tergugat I) menjadi atas nama Penggugat  di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.

    Atas putusan perkara perdata Nomor 97/Pdt.G/2022/PN Sda, yang dimenangkan oleh  Kristianawati (Penggugat) ini, Mifta Churohman (Tergugat I) dan Ari Puspita (Tergugat II) mengajukan upaya banding.

    Sebagaimana diketahui, bahwa Mifta Churohman (Tergugat I) adalah guru SMP Sampoerna Academy Pakuwon. Dulunya, pada tahun 2018 terikat kontrak kerja dengan Great Crystal School Course Center selama 10 tahun yang berakhir pada tahun 2028 dengan kompensasi satu unit rumah di Jalan Jeruk III Taman, Sidoarjo. Ini diluar gaji dan tunjungan lainnya.

    Akan tetapi pada tahun 2021, Tergugat I mundur sepihak dengan mengabaikan kontrak kerja yang telah disepakati, karena ambisi dia untuk bisa mengajar di SMP Sampoerna Academy.

    Pada saat mundur dia diminta mengembalikan rumah, tetapi tidak mau dan akhirnya digugat di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo,  dengan putusan gugatan Penggugat dikabulkan dan dimenangkan majelis hakim PN Sidoarjo. 

    Namun sayangnya, ketika sejumlah wartawan yang ingin mengkonfirmasi Mifta Churohman (Tergugat I) maupun Kepala Sekolah (Kasek)  SMP Sampoerna Academy Pakuwon, Maharsi Palupuning Rini tidak berhasil ditemui. Hal ini sudah pasti membuat sejumlah wartawan merasa kecewa.

    Baik Mifta dan Kasek Maharsi Palupuning Rini tidak bersedia menemui wartawan yang ingin mengkonfirmasi atas putusan PN Sidoarjo.

     "Maaf, Pak Mifta dan Bu Maharsi tidak bisa ditemui," kata satu petugas security di SMP Sampoerna Academy Pakuwon di samping PTC Surabaya, Rabu (30/11/2022). (ded)

     



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Gugatan Penggugat Dikabulkan, Para Tergugat Harus Serahkan Bangunan Rumah di Jl. Jeruk III C, Taman, Sidoarjo Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas