728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 01 Desember 2022

    Satgas B Meyakini Obyek Letter C 709 Dikuasai dan Dimiliki Christiana, Tidak Ada Gugatan dan Keberatan

                                        


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - sidang lanjutan  terdakwa Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, yang tersandung dugaan perkara korupsi jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan. masih dengan agenda pemeriksaan 6 (enam) saksi yang dihadirkan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto.

    Keenam saksi itu adalah Saelan (Ketua Satgas B), Anak Agung Harianta (anggota), Titus Supryanus (anggota), Ali Musyaffak (Subsie  Pertanahan), Masruhi  Suhartini (Kasie Pemberdayaan), dan Putranto.

    Setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua AA GD Agung Pranata SH CN langsung bertanya pada JPU Wahyu Susanto apakah keenam saksi akan diperiksa secara bersamaan.

    "Ya Yang Mulia, para saksi akan diperiksa secara bersamaan," ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu  (29/11/2022).

    Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Agung Pranata SH CN memberikan kesempatan pada JPU Wahyu untuk bertanya pada saksi Saelan (Ketua Satgas B), mengenai apa tugas dan fungsi dari Satgas A ?

    "Satgas B menangani bidang yuridis, yaitu berkaitan dengan identitas, letak tanah dan data yuridis tanah. Termasuk bukti-bukti perolehan tanah dan siapa yang berhak serta luas tanah," jawabnya. 

    Untuk memperlancar pekerjaan, anggota Satgas B yang dilibatkan dari Pertanahan adalah Titus dan Ali Musyaffak, serta pihak dari Kelurahan Gadingrejo. Sebab, mereka tahu betul riwayat tanah dari desa untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi.

    "Salah satu bidang tanah adalah Christiana yang berhak. Menurut data dar Letter C di Gadingrejo, bukti perolahan dan penguasaan fisik oleh Christiana," ujarnya.

    Dari Satgas A dibuat peta bidang tanah, dilampiri Letter C dan pemilik, yang kemudian diserahkan pada Satgas B. Alas haknya peta bidang tanah dan lampiran Letter C 709 milik Matin, namun Christiana yang menguasai secara normatif.

    Giliran JPU Wahyu bertanya pada saksi  Anak Agung (anggota Satgas B) , apakah juga turun ke lapangan ?

    "Saya tidak ke lapangan, namun Ali Musyaffak dan Titus yang melakukan pengambilan data dan berkas dari Kantor Kelurahan. Saya hanya nencatat dan menyerahkan data ke Sekretaris. Catat formulir P2T. Yang terkena dampak JLU Pasuruan atas nama Christiana, Ada akta jual beli atas tanahnya," jawab saksi.

    Kewenangan pendataan dari Kelurahan dan obyek Letter C 709 adalah dikuasai dan milik Christiana. 

    Kini, giliran Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, yakni Dani Hariyanto SH dan Fahrul SH bertanya pada para saksi mengenai apakah mengetahui penguasaan obyek Letter C 773 dan 709 dikuasai dan dimiliki Christiana ?

    "Christiana terima ganti rugi, namun tidak tahu ada keberatan. Christiana sendiri tidak pernah hadir ketika dilakukan pemanggilan. Kami agak kesulitan, namun ketika injury time (waktu terakhir), peta bidang atas nama Christiana," kata Ali Musyaffak.

    Hakim Ketua Agung Pranata SH bertanya pada para saksi, apakah ada perbedaan hasil sebelum dan setelah pengumuman ?

    "Nggak ada perbedaan hasil pda saat diumumkan dan tidak ada komplain selama 14 hari. Untuk Letter C 709 atas nama Matin , juga tidak ada keberatan. Yang mendapatkan ganti rugi adalah Christiana. Hasil Satgas B bisa dipertanggungjawabkan. Satgas B keluarkan hasil 709. KTP Christiana diminta dan ada berita peralihan dan dikuasai Christiana. Hal ini dikuatkan adanya kesaksian dari Kelurahan," cetus Saelan (Ketua Satgas B).

    Ketika Christiana dan Chandra  ditanya tanggapannya atas keterangan para saksi oleh majelis hakim, mengaku tidak mengetahuinya.

    Sehabis sidang, PH Dani Hariyanto SH dan Fahrul SH mengungkapkan, keterangan para saksi tidak kaitannya dengan dugaan atau perbuatan yang dianggap pidana. 

    "Dakwaan Jaksa terhadap Christiana tidak terbukti. Obyek Letter C 709 dikuasai Christiana dan tidak ada gugatan dan komplain (sama sekali)," ungkapnya. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Satgas B Meyakini Obyek Letter C 709 Dikuasai dan Dimiliki Christiana, Tidak Ada Gugatan dan Keberatan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas