728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 05 November 2022

    Sidang Lanjutan KDRT, Jaksa Hadirkan Saksi, Pelapor Minta Terdakwa Ditahan

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa BI, yang tersandung dugaan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga  (KDRT), dengan agenda pemeriksan saksi Agus Susanto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

    Setelah Hakim Ketua membuka sidang terbuka untuk umum, mempersilahkan JPU Darwis SH bertanya pada saksi Agus, apa yang diketahui dengan terdakwa ?

    "Saya hanya tahu terdakwa BI (sepertinya) sedang mabuk dan saya antar pulang ke rumah," jawab saksi.

    Saksi Agus adalah teman dari terdakwa BI, hanya memberikan keterangan singkat saja dan tidak berlangsung lama. Karena hanya pemeriksaan satu saksi saja yang dihadirkan oleh Jaksa.

    Agenda sidang berikutnya pada Senin (7/11/2022) masih pemeriksaan saksi kembali.

    Sehabis sidang, pelapor FSD mengaku drop dan sakit hati, karena dituduh selingkuh dan ruang geraknya dibatasi, hanya gara-gara kelakuan BI.

    "Aku jadi istrinya dan sesudahnya seperti dirusak dan (tidak boleh) ke mana-mana. Kemarin baru aktif lagi," ucap FSD.

    Menurut FSD, dia tidak pernah melakukan selingkuh, sebagaimana yang dituduhkan terdakwa BI kepada dirinya.

    "Seharusnya terdakwa BI ditahan dan dihukum berat. Terdakwa BI sampai saat ini tidak ditahan," kata FSD.

    Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, disebutkan, bahwa kronologis awal hingga akhir kejadian KDRT yang diduga kuat dilakukan oleh B-I, terhadap FSD yang saat itu masih berstatus istri sah terdakwa .

     Bahwa terdakwa yang diketahui berinisial B-I pria berusia 40 tahun, warga Semolowaru Utara GG 1 /135  Surabaya. Terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap Istri sahnya. 

    Dan berdasarkan hasil penyidikan, terbukti terdakwa melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

    Diketahui Handphone FSD direbut  dan dibanting sebanyak 2 (dua )  kali, lalu  diinjak-injak dan ditekuk oleh terdakwa. 

    Gara-gara tidak terima karena HP miliknya dibanting oleh terdakwa, FSD  pun membalas dengan melakukan hal  sama membanting 1x, yakni membanting HP milik terdakwa.

    Kemudian, kemarahan terdakwa pun kian menjadi-jadi,  ketika mendapat balasan dari FSD, hingga akhirnya terdakwa memukul FSD mengenai kepala bagian kiri dan kanan.

    Terdakwa memukul dengan tangan kanan, sehingga saksi wanita terjatuh dan berteriak. Dalam keadaan terjatuh rambut saksi dijambak oleh terdakwa sambil memukul mulut saksi wanita sebanyak dua kali.

    Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian  bibir bawah bagian dalam dan mengeluarkan darah. Tidak hanya berhenti sampai di situ saja, bahkan korban diancam (diduga) akan dibunuh terdakwa (B-I).

    Kekerasan fisik itu  dibuktikan dari data hasil visum, terdakwa terbukti melakukan tindak kekerasan.

    Atas perbuatan terdakwa BI itulah, dengan adanya tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2004 tentang kdrt dengan ancaman 5 tahun penjara.(ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Lanjutan KDRT, Jaksa Hadirkan Saksi, Pelapor Minta Terdakwa Ditahan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas