SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Drs. Ignatius Soembodo SH.,MBA, yang tersandung dugaan perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, kini dengan agenda Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Arif Rahman Hakim SH MH, Amos Donbosco SH, dan Indra Setiawan, menghadirkan 2 (dua) saksi meringankan.
Kedua saksi ade charge itu adalah Andre dan Hartini, yang memberikan keterangan meringankan dan di persidangan tidak ada yang membuktikan bahwa terjadi pencabulan itu.
"Korban Putri tetap dianggap sudah seperti anak kandung oleh terdakwa. Baik fasilitasnya, uang saku, dan lainnya tidak pernah dibedakan. Jadi, seperti anak kandung. Keterangan yang dihadirkan hari ini adalah Asisten Rumah Tangga (ART) dan anak terdakwa. ART merupakan saksi fakta ketika Putri dititipkan ke terdakwa dan saat itu masih bayi berusia 3 minggu," ucap Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Arif Rahman Hakim SH MH, Amos Donbosco SH, dan Indra Setiawan kepada media massa di PN Surabaya, Senin (7/11/2022).
Menurutnya Arif Rahman Hakim dan Amos SH, keluarga terdakwa memperlakukan Putri selayaknya anak kandung sendiri.
"Jadi, tidak ada pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa. Bahkan, mulai dari menyewa perawat, menyekolahkan di sekolah yang punya nama. Jadi sejauh ini, selama persidangan menyatakan bahwa Putri ini tidak pernah tidur sendiri," ujarnya.
Korban tidurnya selalu berempat, yakni dengan kakaknya, ibunya, bapaknya dan Putri. Sekamar itu ada empat orang. Tidak ada pencabulan itu.
Masih kata Arif Rahman Hakim SH, bahwa ada fakta bahwa terdakwa sejak tahun 2016 itu terkena stroke parah dan masuk RS Mitra Keluarga , sehingga kondisi terdakwa gemetaran dan tidak bisa apa-apa.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Nurlaila SH dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur ketika diminta konfirmasi mengenai keterangan kedua saksi di persidangan, enggan memberikan komentarnya.
Jaksa tidak menghiraukan pertanyaan dari sejumlah wartawan yang ingin mewawancarainya, dan bergegas meninggalan ruang sidang dan menuju halaman PN Pengadilan.
Sementara itu, Hakim Ketua DR Sutano SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan saksi atau Ahli pada sidang berikutnya, Senin (18/12/2022) depan.
Seperti disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa, bahwa korban CP adalah anak dari pasangan Bambang Soegiharto dan Soenarti Wahtun yang telah dititipkan kepada terdakwa semenjak masih balita.
Korban diketahui ditinggal di rumah pensiunan polisi itu di Jl. Ketintang Permai B/6 Jambangan Surabaya, sejak bayi hingga besar. Diduga pemerkosaan dilakukan terdakwa ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya. Selama diasuh Soembodo, Bambang sebagai ayah kandungnya, kesulitan bertemu anak kandungnya.
Pada akhirnya ayah dan anak ini baru bisa bertemu pada Agustus 2018 lalu setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur.
Nah, dengan adanya perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 74 D UU RI No.17 tahun 2014 Tentang Penerapan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua. Undang-Uundang Nomor 23 Tahum 2002 Tentang Perlindungan Anak. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar