Setelah hakim ketua Made membuka sidang terbuka untuk umum , mempersilahkan Kuasa Hukum Tergugat, Anselmus R SH MH untuk bertanya lebih dahulu kepada saksi.
Giliran pertama saksi yang diperiksa adalah Handrianto yang memberikan keterangan di persidangan. Kuasa Hukum Tergugat, Anselmus R SH MH bertanya pada saksi mengenai sejak kapan tinggal di perumahan Darmo Hill.
"Awalnya , saya membeli tanah dari Darmo Hill dan membangun rumah sendiri. Saya menempati rumah di Darmo Hill sejak Juli 2001 sampai Maret 2022 membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) kepada Darmo Hill. Pembayaran iuran berdasarkan luasan tanah kali Rp 1.100 per meternya," jawab saksi.
Terhitung mulai Maret 2022, warga Darmo Hill sebanyak 179 Kepala Keluarga (KK) membayar IPL ke RT (Rukun Tetangga). Sedangkan 6 KK tidak setuju membayar IPL ke RT. Total warga Darmo Hill sendiri , tercatat sebanyak 185 KK.
Warga menuntut pembayaran IPL ke RT dan Club House. Alasannya lingkungan kawasan kotor dan tidak bersih. Bahkan, saksi melihat sendiri lingkungan tidak bersih dan rumputnya tinggi.
Kembali Kuasa Hukum Tergugat, Anselmus SH MH bertanya pada saksi, apakah Darmo Hill pernah menunjukkan laporan keuangan atau sisa uang kepada RT atau warga ?
"Nggak pernah ada laporan keuangan yang ditunjukkan ke warga," jawab saksi.
Kuasa Hukum Penggugat bertanya pada saksi, apakah ikut menandatangani persetujuan warga bayar IPL ke RT ?
"Saya menuntut IPL dibayar ke RT saja," jawab saksi singkat.
Sementara itu,, Hakim Ketua Made bertanya pada saksi, IPL itu kegunaannya untuk apa ?
"Kegunaan membayar IPL untuk kebersihan dan keamanan (membersih sampah dan membayar satpam). Tetapi (apa yang dilakukan-red) pihak Darmo Hill tidak sesuai dengan yang diharapkan warga, Warga pernah datangi kantor Darmo Hill, belum ada kesepakatan mengenai IPL tersebut," jawab saksi.
Kuasa hukum Tergugat, Anselmus SH MH bertanya lagi pada saksi mengenai, ketika terima kavling dan tanda tangan serah terima, tentang kebersihan dan keamanan dalam berita acara ditanggung oleh siapa ?
"Kebersihan dan keamanan ditanggung oleh pihak kedua," jawab saksi..
Pernyataan senada disampaikan oleh saksi Surya Pramono yang menyatakan, bahwa dia membeli tanah dan bangunan di Darmo Hill pada 2011, dari orang lain bernama Simon. Bukan dari Darmo Hill.
"Mulai menempati sampai Maret 2022, membayar IPL ke Darmo Hill. Namun demikian, sejak April sampai sekarang ini tidak lagi bayar IPL ke Darmo Hill. Ada 179 KK yang ikut dan bayar IPL ke RT. Total warga 185 KK dan hanya KK yang tidak setuju. Selain itu janji Darmo Hill akan memberikan fasilitas Club House," kata saksi Surya Pramono.
Kuasa Hukum Tergugat, Anselmus R SH MH bertanya pada saksi, apakah ada laporan pertanggungjawaban keuangan Darmo Hill kepada warga ?
"Nggak ada laporan pertanggungjawaban keuangan dari Darmo Hill," jawab saksi.
Saksi mendukung penuh Pengurus RT. Bahkan, warga Darmo Hill ramai-ramai menemui Armuji, Wakil Walikota Surabaya untuk menuntut IPL ke RT. Juga, menjumpai Walikota Surabaya dalam program sambat Cak Erry Cahyadi. Hingga bertemu dengan Komisi A DPRD Surabaya. Seharusnya Darmo Hill tidak boleh menggugat Pengurus RT. Pemkot akan tindaklanjuti penyerahan fasum dan fasos.
Hal yang sama diungkapkan oleh saksi David Purnomo dan Yuliati, warga Damo Hill yang menegaskan bahwa tidak pernah ada laporan pertanggungjwaban keuangan Darmol Hill kepada warga.
Setelah keterangan 4 saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Made mengatakan, sidang akan dilanjutkan Senin (14/11/2022) mendatang dengan agenda saksi.
Sehabis sidang, Anselmus R SH MH mengungkapkan, IPL memang harus diserahkan ke warga. "Selama ini warga sudah tidak mau lagi dikelola oleh developer (Darmo Hill). Mereka bayar IPL ke RT, kini RT digugat. Mulai April 2022 ini setor IPL ke pengurus RT. Warga ingin dikelola Pengurus RT," tandasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar