SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Pemeriksaan 2 (dua) saksi meringankan dalam sidang lanjutan terdakwa Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, yang tersandung dugaan perkara korupsi jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan, digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Juanda, Rabu (14/12/2022).
Kedua saksi itu adalah Maksum (penyewa lahan) dan Munir (pengolah lahan) yang diperiksa secara bersamaan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua AA GD Agung Pranata SH CN.
Setelah Hakim Ketua Agung SH membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan bertanya pada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, yakni Dani Hariyanto SH didampingi Fahrul SH bertanya pada saksi Munir (pengolah lahan), tentang lahan tambak milik siapa yang saudara saksi kelola itu
"Saya mengelola lahan tambak 2 (dua) petak milik Christiana di Desa Gadingrejo. Lahan itu letaknya bertetangga dengan Maban, Hasan, Kandar, dan Amin (almarhum). Saya mengelola lahan itu sejak tahun 1980-an sampai sekarang ini. Lahan itu untuk tambak udang," jawab saksi.
Kembali PH Dani bertanya pada saksi, apakah selama saksi mengelola lahan itu ada keberatan atau gugatan dari orang lain ?
"Nggak ada yang keberatan dan aman aman saja," jawab saksi.
Dijelaskan saksi, bahwa ada patok cor berwarna abu-abu dan ada batas-batas yang terkena jalan (JLU). "Terkena berapa, saya tidak tahu. AKan tetapi, masih tanah yang dikelola. Pasang patok, tidak ada yang keberatan.
Diakui Munir, bahwa dia tinggal di perkampungan desa yang berdekatan dengan lahan tambak yang dikelolanya. Orang tua Christiana membeli tanah dari orang sekitar situ, dan Munir disuruh menggarap lahan tersebut.
Giliran PH Dani SH bertanya pada saksi Maksum, mengenai mulai kapan menyewa lahan milik Christiana ?
"Saya sewa lahan untuk tambak sejak tahun 2014 hingga saat ini. Saya menyewa sampai tahun 2025 dan biaya sewa Rp 1 juta. Saya menyewa lahan dari mamanya Christiana. Selama ini tidak ada yang keberatan," jawab saksi Maksum.
Masih lanjut saksi, bahwa ada patok di sebelah selatan dan masuk tanah yang disewa saksi.
Sementara itu, Hakim Ketua AA GD Agung Pranata SH CN bertanya pada saksi Munir, apakah mengenal Matin ?
"Matin sudah meninggal dan merupakan warga desa lain. Selama ini, keluarga Matin atau ahli warisnya tidak pernah komplain mengenai lahan tersebut. Waktu pengukuran saya tahu untuk JLU," jawab saksi Munir.
Ditambahkan saksi Maksum, bahwa lahan tambak yang disewanya di sebelah selatan ada patok kena trase JLU. "Patok itu termasuk lahan yang saya sewa," katanya.
Setelah pemeriksaan dua saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Agung SH bertanya pada Christiana dan Chandra mengenai tanggapannya atas keterangan kedua saksi di persidangan.
"Ya benar, keterangan kedua saksi itu Yang Mulia," ungkap Christiana. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar