SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Masih dengan agenda pemeriksaan 3 (tiga) saksi yang dihadirkan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, dalam sidang lanjutan terdakwa Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, yang tersandung dugaan perkara korupsi jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan.
Para saksi itu adalah Abdurrahman (Pembantu Bendahara Kelurahan Gadingrejo), Retno Ningsih (Sekretariat P2T), dan Mujianto (Tim Sekretariat) yang diperiksa secara bersamaan di depan persidangan.
Hakim Ketua AA GD Agung Pranata SH CN langsung memberikan kesempatan bertanya pada JPU Wahyu Susanto untuk bertanya pada saksi Abdurahman, mengenai apakah pernah menandatangani akta jual beli tanah ?
"Ya, pernah tanda tangan akte jual beli. Ketika itu dipanggil Amin (alm) untuk menghadap Lurah. Saya hanya dijadiksan saksi jual beli saja. Saya lihat akte itu sudah tanda tangan semuanya, tinggal saksi (saya) saja. Hal itu terjadi pada awal tahun 2014," jawab saksi.
Seingat saksi, Akta jual beli itu atas nama Christiana yang lebih dari satu akta. Salah satunya bidang tanah Letter C.
"AKta jual beli itu antara penjual dan pembeli Christiana yang tidak hadir. Waktu itu bersamaan dengan proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) Pasuruan, tetapi belum dilaksanakan. Saya belum ditunjuk sebagai Satgas B," ucap saksi.
Menurut saksi Abdurahman, bahwa dia pernah mengumpulkan data Christiana, meliputi KTP, KK dan lainnya. Pengumpulan data dilakukan untuk menghimpun nama nama, termasuk ada nama Christiana yang terkena trase JLU.
Namun demikian, saksi tidak pernah ketemu langsung dengan Christiana maupun Chandra.
Sementara itu, saksi Retno Ningsih menyatakan, pernah membuat daftar nominatif untuk wilayah Gadingrejo yang terkena JLU, namun yang membuat adalah Satgas A dan B.
'Saya hanya disuruh mengetik dan membuat data nominatif saja. Data diterima dari Ismail dan Saelan. Ada bidang tanah yang diklaim milik Christiana dan dapat ganti-rugi untuk Letter C 709 atas nama Christiana,' ujar saksi.
Sedangkan saksi Mujianto menegaskan, bahwa Christiana dihubungi beberapa kali, namun tidak hadir. Untuk pembayaran ganti rugi, sekaligus dilakukan pelepasan hak secara bersamaan.
"Dibuat berita acara pelepasan hak dan menggunakan rekening Bank Jatim. Koordinasi dengan Dinas PU dan ada bukti sudah ditransfer. Untuk besarannya, saya lupa," katanya.
Kini, giliran Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, yakni Dani Hariyanto SH dan Fahrul SH bertanya pada saksi Abdurahman mengenai apakah AJB yang ditandatangani milik Christiana, tidak ada keberatan dan tidak ada yang menggugat ?
"Tidak ada pihak yang menggugat (AJB milik Christiana-red). Tidak ada masalah dan tidak ada sengketa, " jawab saksi.
Setelah 3 saksi memberikan keterangan dan dianggap sudah cukup, Hakim Ketua Agung Pranata SH CN bertanya pada terdakwa Christiana dan Chandra mengenai tanggapannya atas keterangan para saksi yang telah didengarnya.
"Saya tahunya (saksi) Mujianto, (sedangkan) yang lainnya tidak tahu. Tunjukkan bukti transfer dan buat pelepasan hak di hadapan Amaludin pada tahun 2017," katanya.
Sehabis sidang, PH Dani Hariyanto SH dan Fahrul SH mengungkapkan, bahwa Christiana tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwaan Jaksa. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar