728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 28 Desember 2022

    Dalam Pledoinya, Para Terdakwa Minta Dibebaskan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kembali  sidang lanjutan 3 (tiga) terdakwa , yakni Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, yang tersandung dugaan perkara pengeroyokan, dengan agenda pembacaan nota pembelaaan (pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa, Rolland E Potu di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Rabu (28/12/2022).

    Dalam pledoinya,  Rolland E Potu  SH menyatakan, saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan tidak melihat kejadian atau peristiwa itu secara langsung. Bahkan, ada 2 (dua) saksi dari jaksa yang mencabut BAP-nya.

    "Para terdakwa belum pernah dihukum. Lagian korban masuk showroom tanpa ijin dan tidak boleh merekam," ucapnya.

    Menurut Rolland, atas dasar itulah memohon kepada majelis hakim agar menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan pengeroyokan (pasal 170 KUHP).

    "Membebaskan para terdakwa atau melepaskan. Jikalau majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

    Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dr Sutarno SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan replik (jawaban Jaksa atas pledoi) yang akan dilangsungkan Kamis (29/12/2022) besok jam 13.00.

    "Besok kami akan membacakan replik di persidangan ," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sehabis sidang.

    Ditambahkan Rolland, minimnya pembuktian di peradilan , yang seharusnya didukung 2 (dua) alat bukti dan keyakinan hakim. Saksi-saksi yang disebutkan dalam dakwaan itu mencabut BAP.

    "Bahkan saksi verbalisan, penyidik kepolisian yang memeriksa perkara tersebut mengakui adanya dugaan mal prosedur,berhubungan salinan BAP yang dititipkan pada saksi lain. Ini rahasia negara dan terhadap BAP lain bisa dilakukan hal yang sama juga. Hal ini menyangktu harkat dan martabat seseorang yang dirampas kemerdekaannya, klien saya lagi di dalam (tahanan). Kami berharap dengan pledoi ini mendapatkan putusan yang seadil adilnya," cetusnya.

    Dilanjutkan Rolland, pihaknya meminta para terdakwa dibebaskan, karena tidak berbukti bersalah melakukan pasal 170 KUHP.

    Sebagaimana diketahui, JPU Damang SH mewakili Jaksa Suparlan SH, yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Senin (26/12/2022), menuntut ketiga terdakwa pengeroyokan tersebut semuanya dituntut 5 (lima) bulan penjara.

    Akibat pengeroyokan itu, menyebabkan luka ringan, yang dilakukan oleh terdakwa  Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-sama dengan Terdakwa  Tri Tulistiyani dan TerdakwaJoko Rianto, pada  Sabtu ,  19 Februari 2022 sekitar jam 11.00 Wib di dalam Showroom Manna Mobil Jalan Kertajaya No.210 Surabaya.

    Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 058/SD.Pem.15/RSMMC/II/2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Manyar Medical Centre Jalan Raya Manyar No.9 Surabaya dengan dokter pemeriksa dr. Khaulah Robbani Dzikrullah tanggal 19 Februari 2022 pada pukul 13.45 Wib.

    Disebutkan bahwa  telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Lauw Shirley Andayani Loekito dengan hasil pemeriksaan luka gores sepanjang 4 cm pada lengan kanan atas, luka gores sepanjang 1 cm pada telapak tangan kanan, luka gores sepanjang 2 cm pada leher bagian belakang dengan Korban telah mendapatkan perawatan luka. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Pledoinya, Para Terdakwa Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas