728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 28 Desember 2022

    Keterangan Ahli Inspektorat Diragukan, Semua Kegiatan Ada, Tapi Tidak Ada SPJ Langsung Dijadikan Kerugian Negara

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Ahli dari Inspektorat Kabupaten Malang, Masajeng Sasmita MAP dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan terdakwa Sutikno (Kades) dan Didik (perencanaan), yang  digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa  (27/12/2022).

    JPU bertanya pada Ahli mengenai, apakah pernah mengaudit atas permintaan Polres Malang ?

    "Ya , saya pernah melakukan audit tentang pencairan anggaran dan klarifikasi pihak-pihak yang terkait. Ada Rp 344 juta yang sepertinya belum dipertanggungjawabkan," jawab Ahli.

    Menurut Ahli,  dana yang digunakan pribadi Sutikno Rp 170 juta, Didik menggunakan pribadi Rp 141 juta dan Rp 85 juta, serta tidak dapat diketahui buktinya Rp 46 juta. Karena tidak memperoleh dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban).

    "Kades Sutikni pinjam dari Bendahara (Asmari) Rp 111 juta , berdasarkan bukti kwitansi. Rp 244 juta pencairan SPT dan dipindahkan ke rekening Sutikno. Ini hasil audit tahun 2021 untuk anggaran tahun 2019. Ada kemahalan harga Rp 79 juta," ucap Ahli.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Dr Solehoddin SH MH menyatakan keberatannya pada Ahli mengenai proyek misalnya operasional PKK yang dilaksanakan dan belum ada SPJ (Surat Pertanggungjawaban) langsung dimasukkan kerugian negara.

    "Kami minta klarifikasi dan SPJ-nya dan 3 (tiga) bulan sudah ada laporannya. Karena tidak ada SPJ-nya langsung jadi kerugian negara," jawab Ahli.

    Setelah keterangan Ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan saksi ade-charge (meringankan) dari Penasehat Hukum terdakwa.

    "Kami ada saksi meringankan Yang Mulia, tetapi hari ini tidak bisa. Pada sidang berikutnya, saksi ade charge akan kami hadirkan di persidangan," kata Dr Solehoddin SH MH .

    Sehabis sidang , Dr Solehoddin SH MH  mengungkapkan, bahwa keterangan Ahli diragukan dan hanya by-data saja, dan tidak sampai menelusuri. 

    "Tidak ada SPJ, langsung pada kerugian negara. Padahal, itu murni ada kegiatan. Menurut saksi saksi kegiatannya ada semua. Keterangan saksi diragukan," cetusnya. (ded) 




    (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Ahli Inspektorat Diragukan, Semua Kegiatan Ada, Tapi Tidak Ada SPJ Langsung Dijadikan Kerugian Negara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas